PERISTIWA

Dua Anak Muda Indra Kenz dan Doni Salmanan Terjerat Kasus Investasi Bodong

Kamis 29-Dec-2022 06:45 WIB 161

Foto : tempo

brominemedia.com - Nasib dua anak muda tajir Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan yang kerap pamer kemewahan di media sosial berakhir di bui. Mereka terjerat kasus investasi bodong yang menjadi sorotan sepanjang 2022.

Indra Kenz terjerat kasus Binomo yang merugikan nasabahnya hingga Rp 3,8 miliar sementara Doni Salmanan dibekap kasus Quotex. Selain dua kasus besar investasi bodong yang ramai diperbincangkan di 2022 ada pula kasus lainnya yaitu penipuan Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya.

Juga ada kasus investasi bodong PT Simiotik Multilenta Indonesia (SMI) atau Net89 yang menyebabkan total kerugian masyarakat hingga mencapai Rp3 Triliun rupiah.

Berikut rangkuman kasus-kasus investasi bodong di 2022 tersebut:

1. Binomo dan Quotex

Kasus penipuan investasi aplikasi opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex menjerat 2 sosok crazy rich yang terseret dalam kasus ini. Mereka adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz yang menjadi tersangka utama untuk Binomo dan Doni Salmanan yang secara pribadi mempromosikan Quotex.

Kasus ini telah memasuki babak akhir setelah tersangka utama, yakni Indra Kenz dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Vonis tersebut diketok di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 14 November 2022.

Sementara Doni Salmanan dijatuhi vonis lebih ringan yakni hukuman bui 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Vonis itu dibacakan di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, pada Kamis, 15 Desember 2022. Hukum ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 13 tahun penjara.

Perjalanan kasus yang menyeret Indra Kenz, bermula saat 8 orang warga mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 3 Februari 2022. Mereka pun membuat laporan polisi untuk Aplikasi Binomo karena dianggap telah memberikan kerugian mencapai Rp 2,4 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, mereka akan memeriksa Indra Kenz berdasarkan laporan polisi tersebut. "Di mana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp 3,8 miliar,”  kata Whisnu pada Jumat, 11 Februari 2022.

Whisnu menjelaskan saat itu Indra Kenz diperiksa dengan empat dugaan tindak pidana. Yaitu berupa perjudian online, berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik, penipuan, dan pencucian uang. Indra Kenz diketahui saat itu mempromosikan Binomo lewat akun media sosialnya, yakni akun Youtube, Instagram dan Telegram.

Indra Kenz pun baru diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada 24 Februari 2022. Indra baru baru diperiksa dengan alasan baru pulang dari Turki untuk berobat.

Bareskrim Polri lalu menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah diperiksa dan melakukan gelar perkara selama 7 jam.

"Setelah gelar perkara penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan, dan akan segera melakukan penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis malam 24 Februari 2022.

Penyidik Bareskrim kemudian menelusuri harta dan aset milik Indra Kenz yang diduga hasil dari tindak kejahatan tersebut. Penyidik menyita aset senilai Rp 57,2 miliar milik Indra Kenz. Selain itu, penyidik juga menyita aset lain seperti akun YouTube dan surel Google Mail, video konten di YouTube, rekening bank, dan ponsel.

Barang mewah milik Indra Kenz juga turut disita. Penyidik saat itu menyita aset milik Indra diantaranya mobil Tesla dan Ferrari, tanah serta bangunan, serta jam tangan mewah bermerek Rolex dan Audemars Piguet.

Para tokoh yang pernah mendapatkan uang dari Indra pun saat itu juga sempat diperiksa penyidik. Para artis yang berbondong-bondong ke Bareskrim Polri saat itu di antaranya Deddy Corbuzier, Fuji Utami, Fadly Faisal, dan Tobias Justin alias Jess No Limit. Saat itu mereka pun diminta mengembalikan uang tersebut.

Saat itu orang-orang terdekat Indra Kenz pun tak luput ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma; kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong; dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei.

Orang terdekat itu menyusul keempat tersangka sebelumnya yang saat itu sudah ditahan yakni Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.

Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis bersalah kepada Indra Kenz dalam kasus penipuan binary option melalui aplikasi Binomo. Indra Kenz terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

Untuk kasus Doni Salmanan memang, tak sebesar kasus Indra Kenz. Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan hal itu dikarenakan polisi tak menemukan pihak yang merekrut Doni karena dia mendaftar secara pribadi ke aplikasi Quotex untuk menjadi afiliator.

"Terkait rekrutmen, di platform Quotex memang ada sarana mendaftar menjadi afiliator secara sukarela,” kata Gatot, Kamis, 26 Mei 2022.

Padahal dalam kasus ini, Polisi juga sempat memanggil sejumlah pesohor untuk diperiksa. Mereka di antaranya pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Alfy Rev, Arief Muhammad hingga Reza Arap.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex pada 8 Maret 2022. Doni pun langsung mendekam di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Aset yang disita dari Doni pun bermacam-macam. Diantaranya rumah dan tanah, kendaraan mewah, uang tunai Miliaran rupiah, hingga beberapa barang mewah dengan total Rp 64 Miliar.

 2. Net 89 PT SMI

Kasus investasi bodong PT Simiotik Multilenta Indonesia (SMI) atau Net89 menyebabkan total kerugian masyarakat hingga mencapai Rp 3 triliun.

Sekitar 4.000 member menjadi korban dalam investasi bodong robot trading ini.

PT Simiotik Multilenta Indonesia (SMI) atau Net89 memastikan dana para nasabahnya aman di tengah penghentian kegiatan perdagangan. Mekanisme pengembalian dana juga tengah disiapkan perusahaan.

Kasus penipuan robot trading Net89 disebut memakan korban ribuan orang. Total kerugiannya diduga mencapai triliunan rupiah.

3. KSP Indosurya

Kasus investasi bodong terbesar di Indonesia dengan total kerugian ratusan triliun rupiah KSP Indosurya terus bergulir hingga saat ini. Kasus ini diketahui telah bergulir sejak Februari 2020 lalu.

Bareskrim Polri pada tahun ini menyita aset tersangka kasus dugaan penipuan melalui KSP Indosurya. Pada 10 Maret, Polri menyita tanah dan bangunan, apartemen serta gedung perkantoran di wilayah Jakarta Pusat. Sebanyak 48 mobil mewah senilai Rp 24 miliar juga disita tim penyidik dari sejumlah tempat di Jakarta. Selain itu uang dalam 12 rekening telah disita. Total aset yang telah disita senilai Rp 1,5 triliun.

Pada 26 April, penyidik Bareskrim melanjutkan menyita dua lantai bangunan di kawasan Sudirman dengan total nilai Rp 160 miliar pada 26 April 2022. Saat itu, total nilai aset yang disita oleh penyidik terkait kasus Indosurya tercatat mencapai Rp 2 triliun. Aset ini berupa properti dan bangunan.

Pada Oktober 2022, kasus ini lalu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum, Syahnan Tanjung menyebut bahwa Bos KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria, telah membuat banyak korban menjadi stres hingga meninggal. Jaksa pun menyatakan terus berupaya menyita aset-aset terkait Indosurya yang disebut membuat kerugian hingga Rp 106 triliun.

 "Semua aset kita uber supaya korban dapat pulih kembali uangnya karena di antaranya ada yang meninggal, stres, gila hanya karena ulah terdakwa," ucap Syahnan usai persidangan di PN Jakbar, Jumat 28 Oktober 2022.

Kasus ini pun sempat menarik perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md. Dalam cuitannya di media sosial, Mahfud menegaskan penanganan kasus penipuan investasi KSP Indosurya tidak akan dihentikan penegak hukum.

"Kasus ini adalah kejahatan modus baru yang (penanganannya) tidak pernah dan tidak akan dihentikan," kata dia, dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Rabu 29 Juni 2022.

"Kami mendukung Bareskrim menangkap lagi 2 tersangka dalam kasus terkait yang locus dan tempus (waktu dan tempat) deliknya berbeda. PPATK sudah lama menjejak, kasus ini ini harus jalan," lanjutnya.

Kejaksaan Agung RI mengungkapkan kerugian dalam kasus KSP Indosurya melibatkan 23 ribu korban dan mencetak sejarah dengan kerugian Rp106 triliun.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan kasus Indosurya menarik perhatian nasional karena nilai kerugian yang besar berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

β€œIni kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah belum ada kerugian sebesar Rp106 triliun,” kata Fadil di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2022.

Konten Terkait

PERISTIWA Dua Anak Muda Indra Kenz dan Doni Salmanan Terjerat Kasus Investasi Bodong

Sepanjang 2022 kasus investasi bodong mewarnai peristiwa hukum di Indonesia. Dua nama anak muda Indra Kenz dan Doni Salmanan terjerat.

Kamis 29-Dec-2022 06:45 WIB

Tulis Komentar