PENDIDIKAN

Dokumen Hasil SNMPTN hingga Dana Iuran Kuliah Disita KPK

Rabu 14-Sep-2022 15:27 WIB 411

Foto : sindonews

brominemedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen hasil Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) serta dana iuran Uang Kuliah Tunggal (UKT) usai menggeledah dua rumah di daerah Lampung pada Selasa 13 September 2022.

Penggeledahan tersebut masih berkaitan dengan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 yang menjerat rektornya, Karomani (KRM).

Namun, belum diketahui dengan pasti rumah siapa yang turut digeledah tersebut.

"Penggeledahan rumah di Jalan Nusantara Gang Cemara Nomor 11 Bandar Lampung dan rumah Jalan Duren 11 blok E Jati Agung Lampung Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (14/9).

"Diperoleh dokumen terkait SNMPTN dan pengumuman hasil SNMPTN, serta dokumen dana iuran uang kuliah tunggal/UKT," sambungnya.

Ali mengatakan, dokumen hasil SNMPTN serta dana iuran uang kuliah tunggal tersebut akan dianalisis lebih lanjut.

Hal itu dilakukan dalam rangka proses penyitaan. Jika dokumen tersebut berkaitan dengan perkara ini, maka akan disita dan dijadikan barang bukti.

"Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara ini," terangnya.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) di Jalan Rajabasa Raya, serta kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Lampung, pada Selasa 13 September 2022.

Dari penggeledahan di dua lokasi itu, KPK mengamankan dokumen berupa daftar donatur hingga catatan transfer keuangan dan barang bukti elektronik. Diduga kuat, dokumen maupun catatan keuangan tersebut berkaitan dengan kasus suap Karomani.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Salah satunya adalah Rektor Unila Karomani (KRM). Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY), Ketua Senat Unila M Basri (MB), serta pihak swasta Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap. Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila.

Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut. Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri.

Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi. Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Kasus Kuota Haji, KPK Masih Hitung Jumlah Kerugian Negara

KPK masih menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penyelenggaraan haji tahun 2024.

Rabu 01-Oct-2025 20:32 WIB

PEMERINTAHAN KPK 'Spill Tipis-Tipis' Sosok Juru Simpan Rp 1 Triliun Uang Hasil Korupsi Kuota Haji

Diduga kuat juru simpan adalah mereka yang menampung uang dari para agen travel haji yang berasal dari seluruh jemaah.

Kamis 25-Sep-2025 21:49 WIB

PERISTIWA KPK Selidiki Waktu dan Modus Dugaan Aliran Uang Ridwan Kamil ke Selebgram Lisa Mariana

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa detail tersebut ditelusuri penyidik melalui pemeriksaan terhadap Lisa Mariana yang telah dilakukan sebelumnya.

Kamis 11-Sep-2025 20:44 WIB

PERISTIWA KPK Beberkan Alasan Belum Jerat Bupati Sudewo di Korupsi DJKA, Ternyata Punya Banyak Peran

Menurutnya, peran Sudewo dalam kasus ini diduga sangat luas dan tidak terbatas pada satu proyek saja.

Kamis 14-Aug-2025 20:55 WIB

PERISTIWA Penyewa Kamar Eks Sekretaris MA-Windy 3 Kali Mangkir, KPK Siap Jemput Paksa

Selain hari ini Selasa (12/8), Menas juga absen panggilan KPK pada Senin (28/7) dan Senin (4/8).

Selasa 12-Aug-2025 20:41 WIB

Tulis Komentar