PENDIDIKAN

Dokumen Hasil SNMPTN hingga Dana Iuran Kuliah Disita KPK

Rabu 14-Sep-2022 15:27 WIB 324

Foto : sindonews

brominemedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen hasil Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) serta dana iuran Uang Kuliah Tunggal (UKT) usai menggeledah dua rumah di daerah Lampung pada Selasa 13 September 2022.

Penggeledahan tersebut masih berkaitan dengan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 yang menjerat rektornya, Karomani (KRM).

Namun, belum diketahui dengan pasti rumah siapa yang turut digeledah tersebut.

"Penggeledahan rumah di Jalan Nusantara Gang Cemara Nomor 11 Bandar Lampung dan rumah Jalan Duren 11 blok E Jati Agung Lampung Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (14/9).

"Diperoleh dokumen terkait SNMPTN dan pengumuman hasil SNMPTN, serta dokumen dana iuran uang kuliah tunggal/UKT," sambungnya.

Ali mengatakan, dokumen hasil SNMPTN serta dana iuran uang kuliah tunggal tersebut akan dianalisis lebih lanjut.

Hal itu dilakukan dalam rangka proses penyitaan. Jika dokumen tersebut berkaitan dengan perkara ini, maka akan disita dan dijadikan barang bukti.

"Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara ini," terangnya.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) di Jalan Rajabasa Raya, serta kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Lampung, pada Selasa 13 September 2022.

Dari penggeledahan di dua lokasi itu, KPK mengamankan dokumen berupa daftar donatur hingga catatan transfer keuangan dan barang bukti elektronik. Diduga kuat, dokumen maupun catatan keuangan tersebut berkaitan dengan kasus suap Karomani.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Salah satunya adalah Rektor Unila Karomani (KRM). Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY), Ketua Senat Unila M Basri (MB), serta pihak swasta Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap. Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila.

Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut. Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri.

Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi. Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Konten Terkait

PERISTIWA Soal Gugatan 'DPR Rapat di Hotel', Pimpinan Baleg: Kalau Tempat Rapat Digugat, Kasihan Hakim MK

Salah satu gugatannya, yakni meminta DPR tidak rapat di luar Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.

Jumat 25-Apr-2025 20:35 WIB

KRIMINAL Ketua KPK: Korupsi Terjadi karena Persekongkolan

Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.

Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB

KRIMINAL KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan alasan belum ditahannya para tersangka yaitu masa penahanan yang dinilai akan membatasi waktu penyidikan.

Rabu 16-Apr-2025 20:27 WIB

PERISTIWA KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inalum Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi Iswan Ibrahim pada Jumat (11/4).

Jumat 11-Apr-2025 21:29 WIB

PERISTIWA KPK Sebut Setyo Budiyanto Mewakili Instansinya di Danantara

KPK memastikan ketuanya, Setyo Budiyanto tidak mengatasnamakan diri sendiri dalam Tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)

Senin 07-Apr-2025 20:36 WIB

Tulis Komentar