TREND

Dito Mahendra Dipanggil KPK Terkait Kasus Pencucian Uang Sekretaris MA Nurhadi

Kamis 05-Jan-2023 13:11 WIB 461

Foto : tempo

brominemedia.com-- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memanggil pengusaha Dito Mahendra untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Dito mangkir dalam dua panggilan sebelumnya

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut rencananya pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 5 Januari 2023. Dia tak menjelaskan apakah DIto kali ini hadir.

"Saksi diperiksa untuk didalami pengetahuannya terkait kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) pengurusan perkara di MA dengan tersangka Nurhadi," ujar dia melalui keterangan tertulis.

Dito Mahendra sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan KPK dalam kasus ini. KPK pertama kali memanggil pengusaha yang disebut memiliki hubungan istimewa dengan penyanyi Nindy Ayunda itu pada 8 November 2022, sementara panggilan kedua dilakukan pada 21 Desember 2022. Namun, Ali mengatakan Dito Mahendra tidak menghadiri pemanggilan KPK tersebut.

Selain karena kedekatannya dengan Nindy Ayunda, nama Dito juga sempat menjadi sorotan karena berkonflik dengan artis Nikita Mirzani. Dito melaporkan Nikita atas kasus pencemaran nama baik yang menyebabkan ibu tiga anak itu harus ditahan oleh aparat penegak hukum. Kasus Nikita ini kini telah masuk ke meja hijau.

Kasus Nurhadi yang menyeret Dito Mahendra

KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka 16 Desember 2019. Ia disebut-sebut menerima uang dari bekas Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro. Selain itu, KPK juga menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, sebagai tersangka.

Keduanya pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Putusan itu terlampau jauh dari tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menghukum Nurhadi dan Rezky masing-masing 12 dan 11 tahun penjara.

Upaya KPK untuk meningkatkan hukuman kepada keduanya pun mental. Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menguatkan putusan tingkat pertama tersebut. Kini, Nurhadi tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Tak puas denga hukuman tersebut, KPK pun membuka penyidikan baru dalam kasus ini. Komisi Anti rasuah mendalami TPPU yang dilakukan Nurhadi dan menantunya yang akhirnya ikut menyeret Dito Mahendra. Dalam kasus tersebut, KPK menduga telah terjadi penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis. Aset-aset yang berhasil terdeteksi oleh KPK berupa properti dan aset berharga lainnya.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Kasus Kuota Haji, KPK Masih Hitung Jumlah Kerugian Negara

KPK masih menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penyelenggaraan haji tahun 2024.

Rabu 01-Oct-2025 20:32 WIB

PERISTIWA Masyarakat Tuntut Presiden Prabowo dan KPK Evaluasi Tender Bermasalah di Kemenhaj

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Haji menggelar aksi di depan Gedung Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, Selasa (30/9).

Selasa 30-Sep-2025 20:46 WIB

PEMERINTAHAN KPK 'Spill Tipis-Tipis' Sosok Juru Simpan Rp 1 Triliun Uang Hasil Korupsi Kuota Haji

Diduga kuat juru simpan adalah mereka yang menampung uang dari para agen travel haji yang berasal dari seluruh jemaah.

Kamis 25-Sep-2025 21:49 WIB

PERISTIWA KPK Sita Uang Khalid Basalamah Terkait Perkara Kuota Haji, Nominalnya Belum Diverifikasi

Pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang kepada KPK terkait dugaan korupsi kuota haji

Senin 15-Sep-2025 20:50 WIB

PERISTIWA KPK Selidiki Waktu dan Modus Dugaan Aliran Uang Ridwan Kamil ke Selebgram Lisa Mariana

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa detail tersebut ditelusuri penyidik melalui pemeriksaan terhadap Lisa Mariana yang telah dilakukan sebelumnya.

Kamis 11-Sep-2025 20:44 WIB

Tulis Komentar