Foto : tempo
brominemedia.com-- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memanggil
pengusaha Dito Mahendra untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus
tindak pidana pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Dito
mangkir dalam dua panggilan sebelumnya
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut rencananya
pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,
hari ini, Kamis, 5 Januari 2023. Dia tak menjelaskan apakah DIto kali ini
hadir.
"Saksi diperiksa untuk didalami pengetahuannya terkait
kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) pengurusan perkara di MA dengan
tersangka Nurhadi," ujar dia melalui keterangan tertulis.
Dito Mahendra sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan KPK
dalam kasus ini. KPK pertama kali memanggil pengusaha yang disebut memiliki
hubungan istimewa dengan penyanyi Nindy Ayunda itu pada 8 November 2022,
sementara panggilan kedua dilakukan pada 21 Desember 2022. Namun, Ali
mengatakan Dito Mahendra tidak menghadiri pemanggilan KPK tersebut.
Selain karena kedekatannya dengan Nindy Ayunda, nama Dito
juga sempat menjadi sorotan karena berkonflik dengan artis Nikita Mirzani. Dito
melaporkan Nikita atas kasus pencemaran nama baik yang menyebabkan ibu tiga
anak itu harus ditahan oleh aparat penegak hukum. Kasus Nikita ini kini telah
masuk ke meja hijau.
Kasus Nurhadi yang menyeret Dito Mahendra
KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka 16 Desember 2019.
Ia disebut-sebut menerima uang dari bekas Presiden Komisaris PT Lippo Group,
Eddy Sindoro. Selain itu, KPK juga menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono,
sebagai tersangka.
Keduanya pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Jakarta. Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara plus denda Rp
500 juta subsider 6 bulan penjara. Putusan itu terlampau jauh dari tuntutan
jaksa KPK yang meminta majelis hakim menghukum Nurhadi dan Rezky masing-masing
12 dan 11 tahun penjara.
Upaya KPK untuk meningkatkan hukuman kepada keduanya pun
mental. Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menguatkan putusan tingkat pertama
tersebut. Kini, Nurhadi tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas
I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Tak puas denga hukuman tersebut, KPK pun membuka penyidikan
baru dalam kasus ini. Komisi Anti rasuah mendalami TPPU yang dilakukan Nurhadi
dan menantunya yang akhirnya ikut menyeret Dito Mahendra. Dalam kasus tersebut,
KPK menduga telah terjadi penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian
aset-aset bernilai ekonomis. Aset-aset yang berhasil terdeteksi oleh KPK berupa
properti dan aset berharga lainnya.
Konten Terkait
Indonesia merupakan negara demokrasi dengan rakyat yang majemuk. Kemajemukan itu diwujudkan ke dalam partai yang beragam untuk mengakomodasi berbagai kepentingan dan keinginan masyarakat.
Kamis 22-May-2025 20:44 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membawa "oleh-oleh" setelah tiba-tiba mengunjungi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Senin 19-May-2025 21:03 WIB
Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
Jumat 09-May-2025 21:16 WIB
Miliarder asal India yang berbasis di Dubai yang dikenal dengan nama Abu Sabah menjadi salah satu dari 30 orang terpidana kasus pencucian uang. Balvinder Singh Sahni alias Abu Sabah dijatuhi hukuman penjara, dikenai denda dan akan dideportasi setelah menjalani hukumannya, lapor koran Al Bayan dan Emarat Al Youm hari Jumat (2/5/2025), seperti dilansir Al [...]
Minggu 04-May-2025 20:16 WIB
Salah satu gugatannya, yakni meminta DPR tidak rapat di luar Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.
Jumat 25-Apr-2025 20:35 WIB