Foto : suara
brominemedia.com - AG yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan David Ozora
ini menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu
(29/3/2023) kemarin.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU)
menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief
Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023), dilansir dari Tribunnews.com
pada Sabtu (1/4/2023).
Hal tersebut juga diungkap langsung oleh kuasa hukum David
Ozora, Melissa Anggraini. Ia menyebut AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan
Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara 12
tahun. Sementara itu, kuasa hukum AG juga akan mengajukan eksepsi.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
"Dalam pembacaan dakwaan pasal yang disampaikan masih sama dengan pasal yang pada saat proses penyidikan, penganiayaan berat terencana dengan tuntutan dakwaan alternatif UU Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun dan pasal 355 juncto 56 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun," kata Melissa Anggraini selaku kuasa hukum David Ozora.
"Kuasa hukum AG akan mengajukan eksepsi atau bantahan besok," lanjutnya.
Sementara itu, ayah dari David Ozora, Jonathan Latumahina menanggapi dakwaan AG dengan menyebut semua ini tidak ada seujung kuku dari penderitaan yang dialami David.
"Ketika otak mengalami trauma berat, maka otak terjadi pergeseran ekstrim yang menyebabkan serabut2 syaraf ini pecah. David alami ini dan koma. Efek dari DAI (Diffuse axonal injury) adalah penurunan kualitas hidup dan cacat permanen," ungkap Jonathan dalam unggahan Twitternya.
"Dan pada saat yang sama para pelaku ngemis-ngemis caper di media2 jualan kemiskinan, jualan salah didik, jualan trauma masa kecil dan semua hal lain. YANG KALIAN OBRAL DI MEDIA ITU GAK SEUJUNG KUKUNYA DAVID YANG DAMPAKNYA PERMANEN!," sambungnya.
Konten Terkait
Persiba Balikpapan masih memiliki peluang untuk bertahan di Championship musim depan.
Selasa 13-Jan-2026 20:05 WIB
Pihak Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) secara tegas menyatakan tidak terlibat melaporkan komika Pandji Pragiwaksono.
Senin 12-Jan-2026 20:05 WIB
Begini komentar dari Pelatih Persik Kediri usai timnya dikalahkan Arema FC dalam pertarungan derbi Jatim Super League Indonesia.
Minggu 11-Jan-2026 20:11 WIB
Begini komentar dari Pelatih Persik Kediri usai timnya dikalahkan Arema FC dalam pertarungan derbi Jatim Super League Indonesia.
Minggu 11-Jan-2026 20:11 WIB
Kebijakan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil yang Membuatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Jumat 09-Jan-2026 20:04 WIB