Foto : tempoin
brominemedia.com - Satuan Lalu Lintas Kepolisian
Resor Klungkung berhasil menangkap empat kendaraan roda dua yang menggunakan
pelat nomor kendaraan palsu di Nusa Lembongan, Bali, pada Ahad, 5 Maret 2023
pukul 10.00 WITA. Kendaraan itu digunakan oleh WNA dan masyarakat lokal.
Para pengendara diketahui melakukan pelanggaran lalu lintas
berat, yaitu mengendarai kendaraan dengan menggunakan pelat nomor palsu, tidak
memakai helm SNI, tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) atau tanpa
identitas diri (paspor), dan tidak mempunyai surat-surat bukti kepemilikan
kendaraan. Hampir sebagian besar WNA yang memiliki kendaraan bermotor di Bali
mendapatkannya dari penyedia sewa motor.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
Tidak tinggal diam, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra pun angkat suara mengenai kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menyebar surat edaran berisi persyaratan untuk menyewakan kendaraan sebagai buntut dari banyaknya pelanggaran WNA di Bali. Selain itu, ia juga mengimbau kepada pemilik usaha penyewaan kendaraan untuk lebih memiliki kepedulian dengan mengingatkan penyewanya dan menegakkan aturan yang semestinya dalam berkendara, sebagaimana diberitakan Antaranews.
"Kami juga telah membuat pemberitahuan tentang persyaratan meminjam kendaraan. Syaratnya adalah peminjam kendaraan bermotor harus cakap mengendarai kendaraan, memiliki identitas yang jelas, memberikan fasilitas lengkap dalam arti pengendara sepeda motor harus menggunakan helm dan termasuk pelat nomor kendaraan sesuai ketentuan," kata Jayan Danu, pada 6 Maret 2023.
Selain memberikan imbauan kepada pihak sewa motor mengenai persyaratan menyewakan kendaraan, Jayan Danu pun telah mengirim jajarannya untuk melakukan sidak atau patroli secara rutin di jalan raya, terutama dalam memeriksa plat nomor polisi yang tidak sesuai aturan. Sebab, masih banyak ditemukannya wisatawan yang menggunakan pelat nomor Rusia atau modifikasi sesuai keinginan sendiri. Patroli akan dilakukan di daerah-daerah wisata, seperti Canggum Kuta, Seminyak, Ubud, dan Tanah Lot.
Jauh sebelum kejadian WNA kena sidak menggunakan pelat nomor kendaraan palsu itu, sebenarnya pemerintah Bali sudah memberikan imbauan langsung kepada pemilik jasa rental untuk memperkuat aturan sewa kendaraan termasuk sewa motor dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi, Stefanus Satake Bayu Setianto. Saat itu, banyak terjadi kecelakaan lalu lintas di Bali yang melibatkan kendaraan sewa atau rental sehingga Stefanus lebih dahulu memberikan arahan untuk pengusaha sewa motor.
Stefanus mengimbau kepada penyedia sewa motor agar memberlakukan aturan bahwa penyewa kendaraan bermotor untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, seperti menggunakan helm, membawa SIM, menggunakan sabuk keselamatan, tidak bermain ponsel saat berkendara, dan aturan lalu lintas lainnya. Selain itu, bagi wisatawan yang ingin bepergian jarak jauh, Stefanus menyarankan agar penyewa memakai jasa sopir atau orang lokal. Sebab, mereka lebih memahami jalur perjalanan sehingga dapat menghindari potensi kecelakaan.
"Jika memang diperlukan para pemilik sewa motor diharapkan menyiapkan pemandu jalan untuk mengiringi WNA ketika berkendara di jalan raya. Ini menjadi penting karena para wisatawan tidak terlalu hafal jalan-jalan yang akan mereka lalui selama menikmati keindahan Pulau Bali," ujar Stefanus pada 18 Januari 2023.
Konten Terkait
Bertahan hidup dengan gangguan otak langka lissencephaly sungguh bukan hal mudah bagi Zayn Ellbarak Malik, balita yang baru berumur 1 tahun.
Jumat 05-Dec-2025 20:03 WIB
Gramedia Purbalingga merupakan toko pertama di Jawa Tengah yang mengusung konsep perpaduan bookstore dan coffe shop
Kamis 20-Nov-2025 20:20 WIB
Banjir yang merendam kawasan perumahan di Pondok Karya, Mampang, Jakarta Selatan mulai surut. Akses jalan yang sempat terganggu kini dapat dilalui.
Selasa 18-Nov-2025 20:06 WIB
Persib Bandung dijatuhi sanksi denda mencapai Rp115 juta buntut laga panas kontra Bali United yang berlangsung di Gianyar, Bali pada 1 November 2025 lalu.Sanksi ini dijatuhi Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI).Denda pertama dijatuhkan karena kehadiran suporter Persib di tribun tamu yang masih dilarang dalam regulasi liga. Pelanggaran itu membuat Pangeran Biru harus membayar Rp25 juta.Denda berikutnya muncul akibat penyalaan flare di beberapa titik tribun. Komdis.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/sepakbola/read/2025/11/16/686988/persib-didenda-rp115-juta-buntut-laga-lawan-bali-united
Minggu 16-Nov-2025 20:14 WIB
iForte kembali mempersembahkan National Dance Competition ‘Inspirasi Diri’ sebagai bentuk komitmen untuk menyalakan semangat berkarya
Selasa 11-Nov-2025 20:21 WIB