Foto : sindonews
brominemedia.com--Hari ini, Rabu (12/4/2023), Dewan Pengawas Komisi
Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memanggil Firli Bahuri. Ketua KPK itu bakal
diklarifikasi soal laporan pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya
sebagai Direktur Penyelidikan KPK. "Benar," singkat Ketua Dewas KPK
Tumpak Hatorangan Panggabean saat dikonfirmasi soal agenda klarifikasi Firli
Bahuri hari ini, Rabu (12/4/2023).
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga mengamini bahwa Firli Bahuri bakal dimintai keterangannya hari ini. Selain Firli, ada pihak lainnya yang juga bakal diklarifikasi terkait pencopotan Brigjen Endar dari jabatannya. Belum diketahui siapa lagi selain Firli yang bakal diklarifikasi hari ini. "Ya insyallah mulai jam 11.00.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
Tapi saya lupa Pak FB giliran jam berapa
diklarifikasi," kata Syamsuddin Haris dikonfirmasi terpisah. Brigjen Endar
Priantoro sebelumnya melaporkan indikasi pelanggaran etik terkait pencopotannya
ke Dewas KPK. Endar telah menyerahkan seluruh dokumen dan menceritakan secara
singkat kronologi pencopotannya itu.
"Pengaduan saya sudah diterima, ini pengaduan saya
(nunjukin dokumen), kemudian ya kita tinggal menunggu proses dari dewas.
Tentunya dewas punya standar operasional prosedur mereka untuk menindaklanjuti
laporan dari kami," kata Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK,
Selasa (4/4/2023).
Selain pemberhentian, KPK juga mengirimkan surat
pengembalian Brigjen Endar ke Polri. Hal ini tidak sejalan dengan surat yang
telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada pimpinan KPK untuk
tetap menugaskan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK.
Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di
lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung
(Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai
Pelaksana Tugas (Plt).
Konten Terkait
Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.
Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan alasan belum ditahannya para tersangka yaitu masa penahanan yang dinilai akan membatasi waktu penyidikan.
Rabu 16-Apr-2025 20:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inalum Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi Iswan Ibrahim pada Jumat (11/4).
Jumat 11-Apr-2025 21:29 WIB
KPK memastikan ketuanya, Setyo Budiyanto tidak mengatasnamakan diri sendiri dalam Tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)
Senin 07-Apr-2025 20:36 WIB
Dugaan manipulasi keuangan PT Pupuk Indonesia kini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi...
Jumat 21-Mar-2025 20:42 WIB