Foto : detik
brominemedia.com –
Dewan Pers mengecam tindakan peretasan yang dialami 24 awak redaksi Narasi.
Dewan Pers menilai peristiwa peretasan yang dialami awak redaksi Narasi
merupakan peretasan terbesar yang dialami awak media nasional.
"Dewan Pers telah menerima laporan dari beberapa
konstituen, bahwa telah terjadi peretasan terhadap akun digital 24 awak redaksi
Narasi. Peretasan ini terjadi sejak 24 September 2022. Kejadian ini merupakan
peristiwa peretasan terbesar yang pernah dialami awak media nasional,"
kata Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya, melalui keterangan
tertulis, Selasa (28/9).
Dewan Pers menyatakan tindakan peretasan merupakan perbuatan
melawan hukum. Adanya peristiwa peretasan kata Agung, juga telah mengganggu
kerja jurnalistik serta kebebasan pers. Dewan Pers meminta aparat penegak hukum
untuk mengusut peretasan tersebut.
"Tindakan peretasan itu merupakan perbuatan melawan
hukum dan berakibat pada terganggunya upaya kerja jurnalistik serta kemerdekaan
pers. Padahal menjaga kemerdekaan pers adalah tanggung jawab semua pihak, baik
perusahaan pers, publik/masyarakat luas, pemerintah, dan aparat penegak
hukum," ujarnya.
"Kemerdekaan pers sekaligus merupakan salah satu wujud
kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi keadilan dan
supremasi hukum (pasal 2 UU No 40/1999 tentang Pers). Hal ini menjadi unsur
sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara secara demokratis. Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat
dan pikiran dijamin sebagaimana pasal 28 UUD 1945," lanjutnya.
Berkaitan dengan kejadian tersebut, Dewan Pers mengeluarkan
seruan sebagai berikut:
1. Mengecam semua tindakan peretasan dan meminta dengan segera agar pihak yang melakukan peretasan menghentikan aksinya.
2. Meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakunya serta mengusut tuntas.
3. Mengingatkan ancaman hukuman terhadap pihak yang mengganggu kerja jurnalistik. Hal ini karena kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara (pasal 4 UU Pers) sehingga setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenakan pidana (pasal 18 UU Pers). Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Atas perhatian dan pengertian semua pihak terkait, kami menyampaikan terima kasih.
Konten Terkait
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
Rabu 23-Apr-2025 20:52 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku mengetahui kabar adanya dugaan kekerasan terhadap wartawan saat kunjungannya ke Stasiun Semarang Tawang pada Sabtu (5/4), dari pemberitaan.
Minggu 06-Apr-2025 20:45 WIB
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung mencatat sejumlah ruas jalan Kota Bandung mulai ramai dipadati kendaraan menjelang IdulFitri 1446 Hijriah.
Kamis 20-Mar-2025 21:30 WIB
Polres Buleleng kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan. Total ada delapan pejabat utama yang dimutasi dan dirotasi.
Minggu 09-Mar-2025 20:50 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa mantan pengacara anak bos Prodia, yaitu Evelin Dohar Hutagalung (EDH) selama empat jam terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau penggelapan.
Jumat 07-Mar-2025 20:33 WIB