KRIMINAL

Dekan Unila Dicecar soal Kewenangan Rektor di Penerimaan Mahasiswa

Jumat 16-Sep-2022 13:47 WIB 314

Foto : detik

brominemedia.com – KPK mencecar para Dekan di Universitas Lampung (Unila) terkait kasus dugaan suap yang menjerat Rektor nonaktif, Karomani (KRM), sebagai tersangka. Mereka dicecar seputar kewenangan Karomani dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

"Seluruh saksi hadir dan digali pengetahuannya antara lain terkait posisi dan kewenangan dari tersangka KRM dalam pelaksanaan proses seleksi maba pada beberapa fakultas di Unila," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (16/9).

Ali menyebut para dekan juga dicecar soal aliran dana yang diterima Karomani. KPK menduga Karomani menerima uang untuk meluluskan calon mahasiswa tertentu.

"Didalami juga perihal adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka KRM dalam penentuan kelulusan dari Maba dimaksud," sebut Ali.

Sebelumnya, KPK memanggil sejumlah Dekan dari Unila terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Karomani. Para Dekan itu dipanggil sebagai saksi pada Kamis (15/9).

Pemeriksaan terhadap para Dekan itu dilakukan di Polda Lampung. Selain 5 Dekan Fakultas, KPK turut memanggil Dosen, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila, serta Staf Pembantu Rektor. Berikut nama para saksi yang diperiksa KPK:

1.       Dyah Wulan Sumekar RW selaku Dekan Fakultas Kedokteran;

2.       M Fakih selaku Dekan Fakultas Hukum;

3.       Patuan Raja selaku Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;

4.       Helmy Fitriawan selaku Dekan Fakultas Teknik;

5.       Irwan Sukri Banuwa selaku Dekan Fakultas Pertanian;

6.       Mualimin selaku Dosen; dan

7.       Tri Widioko selaku Staf Pembantu Rektor I UNILA;

8.       Budi Utomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Humas Universitas Lampung.

Karomani ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8). Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai berjumlah Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta, hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, KPK menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang Rp 1,8 miliar.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Karomani mematok harga yang bervariasi untuk meluluskan mahasiswa mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.

Konten Terkait

KRIMINAL Ketua KPK: Korupsi Terjadi karena Persekongkolan

Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.

Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB

KRIMINAL KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan alasan belum ditahannya para tersangka yaitu masa penahanan yang dinilai akan membatasi waktu penyidikan.

Rabu 16-Apr-2025 20:27 WIB

PERISTIWA KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inalum Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi Iswan Ibrahim pada Jumat (11/4).

Jumat 11-Apr-2025 21:29 WIB

PERISTIWA KPK Sebut Setyo Budiyanto Mewakili Instansinya di Danantara

KPK memastikan ketuanya, Setyo Budiyanto tidak mengatasnamakan diri sendiri dalam Tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)

Senin 07-Apr-2025 20:36 WIB

KRIMINAL KPK Usut Dugaan Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia yang Rugikan Negara Rp8,3 Triliun

Dugaan manipulasi keuangan PT Pupuk Indonesia kini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi...

Jumat 21-Mar-2025 20:42 WIB

Tulis Komentar