KRIMINAL

Dekan Unila Dicecar soal Kewenangan Rektor di Penerimaan Mahasiswa

Jumat 16-Sep-2022 13:47 WIB 406

Foto : detik

brominemedia.com – KPK mencecar para Dekan di Universitas Lampung (Unila) terkait kasus dugaan suap yang menjerat Rektor nonaktif, Karomani (KRM), sebagai tersangka. Mereka dicecar seputar kewenangan Karomani dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

"Seluruh saksi hadir dan digali pengetahuannya antara lain terkait posisi dan kewenangan dari tersangka KRM dalam pelaksanaan proses seleksi maba pada beberapa fakultas di Unila," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (16/9).

Ali menyebut para dekan juga dicecar soal aliran dana yang diterima Karomani. KPK menduga Karomani menerima uang untuk meluluskan calon mahasiswa tertentu.

"Didalami juga perihal adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka KRM dalam penentuan kelulusan dari Maba dimaksud," sebut Ali.

Sebelumnya, KPK memanggil sejumlah Dekan dari Unila terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Karomani. Para Dekan itu dipanggil sebagai saksi pada Kamis (15/9).

Pemeriksaan terhadap para Dekan itu dilakukan di Polda Lampung. Selain 5 Dekan Fakultas, KPK turut memanggil Dosen, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila, serta Staf Pembantu Rektor. Berikut nama para saksi yang diperiksa KPK:

1.       Dyah Wulan Sumekar RW selaku Dekan Fakultas Kedokteran;

2.       M Fakih selaku Dekan Fakultas Hukum;

3.       Patuan Raja selaku Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;

4.       Helmy Fitriawan selaku Dekan Fakultas Teknik;

5.       Irwan Sukri Banuwa selaku Dekan Fakultas Pertanian;

6.       Mualimin selaku Dosen; dan

7.       Tri Widioko selaku Staf Pembantu Rektor I UNILA;

8.       Budi Utomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Humas Universitas Lampung.

Karomani ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8). Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai berjumlah Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta, hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, KPK menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang Rp 1,8 miliar.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Karomani mematok harga yang bervariasi untuk meluluskan mahasiswa mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.

Konten Terkait

PERISTIWA KPK Sita Uang Khalid Basalamah Terkait Perkara Kuota Haji, Nominalnya Belum Diverifikasi

Pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang kepada KPK terkait dugaan korupsi kuota haji

Senin 15-Sep-2025 20:50 WIB

PERISTIWA KPK Selidiki Waktu dan Modus Dugaan Aliran Uang Ridwan Kamil ke Selebgram Lisa Mariana

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa detail tersebut ditelusuri penyidik melalui pemeriksaan terhadap Lisa Mariana yang telah dilakukan sebelumnya.

Kamis 11-Sep-2025 20:44 WIB

PERISTIWA Ustaz Khalid Basalamah 7,5 Jam Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah 7,5 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Selasa 09-Sep-2025 20:48 WIB

PERISTIWA Ketua KPK Ungkap RUU Perampasan Aset Jadi Langkah Revolusioner Berantas Korupsi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto bicara pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi pelaku korupsi di Indonesia.

Kamis 28-Aug-2025 20:58 WIB

PERISTIWA KPK Beberkan Alasan Belum Jerat Bupati Sudewo di Korupsi DJKA, Ternyata Punya Banyak Peran

Menurutnya, peran Sudewo dalam kasus ini diduga sangat luas dan tidak terbatas pada satu proyek saja.

Kamis 14-Aug-2025 20:55 WIB

Tulis Komentar