Foto : harianjogja
brominemedia.com
- Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) meminta
pemerintah segera memberi keputusan pasti mengenai revisi Peraturan Presiden
(Perpres) No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran
BBM.
Ketua Hiswana Migas DPD III Juan Tarigan mengatakan,
asosiasinya masih menunggu sikap resmi pemerintah soal pembatasan pembelian
bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk dapat mengukur dampaknya bagi
kelanjutan bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) mendatang.
“Kami tinggal tunggu Perpres, kalau simulasi skenario sudah
kami coba diskusikan di internal,” kata Juan saat dihubungi, Selasa
(14/2/2023).
Kendati demikian, Juan menerangkan, manuver pemerintah untuk
berkomitmen membatasi penyaluran BBM bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar,
mendatang akan ikut mengoreksi realisasi penjualan dan pendapatan dari pelaku
usaha SPBU dalam jangka panjang.
Alasannya, dia mengatakan, pembatasan itu secara langsung
mengoreksi kapasitas penjualan yang ikut menurunkan potensi pendapatan
mendatang.
“Contohnya, semua masih bisa beli Pertalite saat ini,
sekarang kuota 10, saat Perpres direvisi kuotanya jadi 8, berarti kan ada pengurangan
penjualan,” kata dia.
Sementara itu, dia memastikan, asosiasinya berkomitmen untuk
menjalankan seluruh keputusan yang akan diambil pemerintah berkaitan dengan
pembatasan pembelian BBM bersubsidi tersebut.
“Prinsipnya kami tidak mungkin tidak melaksanakan Perpres
yang ada, kalau memang sudah jelas tinggal aplikasi di lapangan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) mengusulkan akses pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite
atau BBM RON 90 diberikan terbatas pada lima kategori konsumen.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
Usulan itu tertuang dalam rencana revisi atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang sudah diajukan sejak pertengahan tahun lalu.
Usulan itu tertuang dalam rencana revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang sudah diajukan sejak pertengahan tahun lalu.
Adapun, kelima kategori konsumen itu, yakni industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, usulan untuk mengatur pembatasan pembelian Pertalite itu mendesak dilakukan di tengah tren pertumbuhan konsumsi BBM RON 90 yang meningkat beberapa waktu terakhir.
“Jika tidak dilakukan revisi Perpres 191/2014, berpotensi terjadinya over kuota JBT [Jenis BBM Tertentu] Solar dan JBKP Pertalite, sehingga diperlukan pengaturan konsumen pengguna,” kata Tutuka saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Sementara itu, Tutuka menambahkan, kementeriannya mengusulkan untuk memperketat batasan penerima minyak solar subsidi yang melingkupi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian, dan pelayanan umum.
Usulan itu makin mempersempit cakupan penerima solar pada Perpres 191 saat ini yang dianggap terlalu luas. Berdasarkan Perpres 191/2014 yang berlaku saat ini, segmen konsumen penerima solar subsidi adalah usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
Berdasarkan catatan BPH Migas, hingga 12 Februari 2023, realisasi penyaluran JBT Solar sudah mencapai 1,71 juta kiloliter (kl) atau sekitar 10 persen dari total kuota yang diberikan tahun ini sebesar 17,50 juta kl.
Sementara itu, realisasi penyaluran JBKP Pertalite sudah mencapai 3,44 juta kl atau 11 persen dari keseluruhan kuota tahun ini yang ditetapkan di level 32,56 juta kl.
Konten Terkait
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut B. Panjaitan menuturkan, akan banyak efisiensi anggaran yang dilakukan secara bertahap. Salah satunya yakni pengurangan subsidi BBM dengan cara pembatasan pembelian pertalite.
Kamis 11-Jul-2024 20:30 WIB
Pengusaha SPBU membeberkan dampak rencana pembatasan penyaluran BBM bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar, terhadap bisnisnya.
Rabu 15-Feb-2023 00:27 WIB
Pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan dibatasi. Kebijakan ini rencananya akan mulai diterapkan pada tahun ini.
Selasa 07-Jun-2022 11:57 WIB