Foto : brominemedia.com
Brominemedia.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda Jawa Barat (Jabar) masih mendalami kasus pembunuhan ibu dan anak yang
terjadi di Kabupaten Subang. Pekan ini, polisi rencananya menggelar
prarekonstruksi.
“Prarekonstruksi hari Rabu atau Kamis,” kata Direktur Reskrimum Polda
Jabar Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi, Ahad
(29/10/2023).
Surawan mengatakan, pada prarekonstruksi itu rencananya dihadirkan satu
tersangka, yaitu M Ramdanu alias Danu, yang merupakan keponakan korban. “Danu
saja (yang hadir),” kata dia.
Ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus
pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. Selain Danu, tersangkanya
adalah Yosep Hidayah, suami dan ayah korban. Selain itu, istri kedua Yosep,
Mimin, serta dua anak tirinya, Arighi dan Abi.
Surawan mengatakan, penyidik masih mendalami kasus pembunuhan yang
terjadi pada Agustus 2021 itu. Begitu juga terkait motifnya. “Kita masih dalami
(motifnya),” kata dia.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan polisi sejauh ini, Surawan
sebelumnya mengatakan, ada indikasi yang mengarah kepada eksekutor pembunuhan.
Indikasinya disebut mengarah ke tersangka Yosep Hidayah.
“(Eksekutor pembunuhan) Tidak pernah dari pengakuan dia (Yosep). Tapi,
dari hasil penyidikan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan sebagainya sudah
mengarah ke sana (Yosep),” kata Surawan, saat dihubungi wartawan, Kamis
(26/10/2023).
Surawan mengatakan, dalam melakukan eksekusi, diduga ada keterlibatan
orang lain. Polisi disebut melihat indikasi itu, antara lain dari kondisi
korban. “Ada pembantuan dari yang lain, tidak mungkin sendiri. Kita analisis
dari perlukaannya (korban), kemudian dari autopsinya, itu tidak mungkin
dilakukan sendiri,” kata dia.
Menurut Surawan, penyidik mengusut kasus pembunuhan ibu dan anak di
Subang itu dengan scientific investigation, tidak hanya menggunakan
keterangan saksi atau tersangka. “Dalam penyelidikan ini kita
mengedepankan scientific investigation. Tidak serta-merta hanya
menggunakan keterangan saksi atau tersangka, tapi membuktikan dengan scientific,
baik DNA atau sidik jari,” kata Surawan.
Sementara Yosep, Mimin, dan kedua anak tirinya membantah terlibat dalam
kematian Tuti dan Amalia. Bahkan, tersangka Mimin, Arighi dan Abi, melalui
kuasa hukumnya, menyampaikan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada
kepala Polri (Kapolri).
Konten Terkait
Ditreskrimum Polda Jawa Tengah membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan perdagangan motor bodong.
Senin 28-Apr-2025 20:51 WIB
Permohonan praperadilan yang diajukan Sutanto alias Ahai terhadap Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut atas penetapan status tersangkanya kandas di persidangan yang digelar oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan di ruang sidang Cakra VIII, Senin (28/04/25). Sidang dimulai pukul 15.30 WIB, dihadiri dua orang tim penasihat hukum pemohon Johansen Simanihuruk, SH.,M dan rekan serta Tim [...]
Senin 28-Apr-2025 20:50 WIB
Pemerintah Provinsi Lampung bersama Polda...Artikel Polda Lampung Dukung Tegas Langkah Gubernur Tertibkan Perambah di Kawasan Konservasi TNBBS pertama kali tampil pada Republik News.
Senin 28-Apr-2025 20:44 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk mempercepat penanganan sampah dengan menggandeng pihak ketiga, baik dari dalam maupun luar negeri.
Rabu 16-Apr-2025 20:30 WIB
Mobil berangkat dari Markas Damkar di Jalan Danau Toba Nomor 16, Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Sumbersari untuk mengamankan penerbangan helikopter yang ditumpangi Kapolda.
Rabu 16-Apr-2025 20:29 WIB