PEMERINTAHAN

Daftar Lokasi yang Dilarang Pasang APK Paslon Bupati di Sukoharjo

Senin 30-Sep-2024 20:34 WIB 125

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo terbitkan penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024.

Sejumlah ruas jalan dan taman di Sukoharjo terlarang untuk pemasangan APK.

Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo Murwedhy Tanomo mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo nomor 877 tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024.

Keputusan ini mengatur lokasi yang diperbolehkan  dan dilarang untuk pemasangan APK.

"Yang diperbolehkan untuk pemasangan APK diantaranya tempat-tempat strategis di wilayah Kabupaten Sukoharjo, di lokasi yang tidak dilarang. Di 12 Ibu Kota Kecamatan, di lokasi yang tidak dilarang.

Di 167 Desa/ Kelurahan, di lokasi yang tidak dilarang. Pemasangan alat peraga kampanye pada lokasi harus memperhatikan unsur kebersihan, ketertiban, keindahan dan keamanan," katanya. 

Kemudian, lokasi yang dilarang a dipasang APK yakni di  tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/ atau perguruan tinggi. Lalu, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah.

"Lokasi jalan, yang dilarang meliputi Jalan Veteran Sukoharjo dari proliman sampai dengan alun-alun. Lalu, Jalan Raya Ir. Soekarno Solo Baru dari patung Soekarno sampai dengan Pos Polisi Bacem. Kemudian, jalan Protokok dari patung jamu sampei dengan Tugu Adipura Proliman.

"Taman taman juga dilarang, seperti taman Bacem, Taman Tugu Kartasura, Taman Timur Terminal Sukoharjo, Taman Wajah Kota, Taman Patung Jamu, Taman Tugu Adipura, Taman Nguter, Taman Kompleks Perum Korpri, Taman Jalan Rajawali,  Taman Wijayakusuma, Taman Pakujoyo,  Taman Jembatan Ngrukem, Taman Depan Kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo,  Taman Patung Kuda Solo Baru, Taman Patung Pandawa Solo Baru, Patung Ir. Soekarno Solo Baru," bebernya.

Kemudian, lokasi gedung/kantor milik Pemerintah dan fasilitas umum, meliputi gedung, kantor, rumah dinas/rumah jabatan milik Pemerintah Deerah, TNI/Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Perwakilan Instansi Vertikal. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, sarana dan prasarana pendidikan, tempat ibadah, termasuk halaman, tiang/gardu listrik dan telepon, perlengkapan lalu lintas, kawasan terminal angkutan/bus, jembatan, depan Kantor Sekretariat Partai Politik lain, pohon dan turus jalan.

Selain itu juga dilarang di Stasiun Kereta Api, Terminal Bus dan Non Bus, Monumen Sejarah dan Taman Kota, Pelataran Depan Rumah Dinas Bupati Sukoharjo

"Dilarang juga dipasang di  median jalan/ pulau jalan atau jalan pemisah dan haite, termasuk pemasangan alat peraga yang melintang di atas jalan," ujarnya. 

Murwedhy menambahkan, APK juga dilarang di di depan atau dalam lingkungan kantor partai lain. Serta pasar, mall pusat perbelanjaan dan sejenisnya, Dilarang menutupi atau menempel sebagian atau seluruhnya pada Papan Reklame dan sejenisnya, Angkutan umum dan komersial lainnya dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Share:

Konten Terkait

PEMERINTAHAN KPK Minta Gaji Kepala Daerah Dinaikkan, Politisi PDIP: Korup karena Ongkos Politik, Bukan Gaji Rendah

Usulan KPK mengenai kenaikan gaji Kepala Daerah demi mencegah praktik korupsi mendadak...

Jumat 13-Jun-2025 22:17 WIB

EVENT Bupati Asahan Berharap DHC 45 Dapat Menjaga Kelestarian Budaya Perjuangan

upati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi berharap kepada pengurus Dewan Harian Cabang (DHC) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 untuk dapat menjaga dan merawat kelestarian budaya perjuangan di Kabupaten Asahan.

Jumat 13-Jun-2025 22:09 WIB

PEMERINTAHAN Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Taliabu 2025-2030 Tidak Dihadiri Aliong Mus dan Sashabila Mus

"Ibu Sashabila Mus tak hadiri sertijab lantaran di undang mengikuti kegiatan di Jakarta, "ucap Kepala Dinas Kominfo Pulau Taliabu Basiludin La Besi

Kamis 12-Jun-2025 21:01 WIB

EVENT O2SN Tana Tidung 2025 Resmi Dibuka, Bupati KTT Kaltara Ibrahim Ali Targetkan Cetak Atlet Usia Dini

Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat Kabupaten Tana Tidung tahun 2025 resmi dibuka Rabu (11/6/2025).

Rabu 11-Jun-2025 20:58 WIB

PERISTIWA Jokowi Lebih Pilih PSI, Petinggi PPP: Itu Hak Politik Beliau

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Thobahul Aftoni atau Toni menyebut parpolnya secara institusional belum pernah mewarkan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi calon ketua umum (caketum).

Senin 09-Jun-2025 20:27 WIB

Tulis Komentar