Daftar Lokasi yang Dilarang Pasang APK Paslon Bupati di Sukoharjo
Senin 30-Sep-2024 20:34 WIB
102
Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo terbitkan penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024.
Sejumlah ruas jalan dan taman di Sukoharjo terlarang untuk pemasangan APK.
Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo Murwedhy Tanomo mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo nomor 877 tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024.
Keputusan ini mengatur lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk pemasangan APK.
"Yang diperbolehkan untuk pemasangan APK diantaranya tempat-tempat strategis di wilayah Kabupaten Sukoharjo, di lokasi yang tidak dilarang. Di 12 Ibu Kota Kecamatan, di lokasi yang tidak dilarang.
Di 167 Desa/ Kelurahan, di lokasi yang tidak dilarang. Pemasangan alat peraga kampanye pada lokasi harus memperhatikan unsur kebersihan, ketertiban, keindahan dan keamanan," katanya.
Kemudian, lokasi yang dilarang a dipasang APK yakni di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/ atau perguruan tinggi. Lalu, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah.
"Lokasi jalan, yang dilarang meliputi Jalan Veteran Sukoharjo dari proliman sampai dengan alun-alun. Lalu, Jalan Raya Ir. Soekarno Solo Baru dari patung Soekarno sampai dengan Pos Polisi Bacem. Kemudian, jalan Protokok dari patung jamu sampei dengan Tugu Adipura Proliman.
"Taman taman juga dilarang, seperti taman Bacem, Taman Tugu Kartasura, Taman Timur Terminal Sukoharjo, Taman Wajah Kota, Taman Patung Jamu, Taman Tugu Adipura, Taman Nguter, Taman Kompleks Perum Korpri, Taman Jalan Rajawali, Taman Wijayakusuma, Taman Pakujoyo, Taman Jembatan Ngrukem, Taman Depan Kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Taman Patung Kuda Solo Baru, Taman Patung Pandawa Solo Baru, Patung Ir. Soekarno Solo Baru," bebernya.
Kemudian, lokasi gedung/kantor milik Pemerintah dan fasilitas umum, meliputi gedung, kantor, rumah dinas/rumah jabatan milik Pemerintah Deerah, TNI/Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Perwakilan Instansi Vertikal. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, sarana dan prasarana pendidikan, tempat ibadah, termasuk halaman, tiang/gardu listrik dan telepon, perlengkapan lalu lintas, kawasan terminal angkutan/bus, jembatan, depan Kantor Sekretariat Partai Politik lain, pohon dan turus jalan.
Selain itu juga dilarang di Stasiun Kereta Api, Terminal Bus dan Non Bus, Monumen Sejarah dan Taman Kota, Pelataran Depan Rumah Dinas Bupati Sukoharjo
"Dilarang juga dipasang di median jalan/ pulau jalan atau jalan pemisah dan haite, termasuk pemasangan alat peraga yang melintang di atas jalan," ujarnya.
Murwedhy menambahkan, APK juga dilarang di di depan atau dalam lingkungan kantor partai lain. Serta pasar, mall pusat perbelanjaan dan sejenisnya, Dilarang menutupi atau menempel sebagian atau seluruhnya pada Papan Reklame dan sejenisnya, Angkutan umum dan komersial lainnya dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Di luar dunia politik, Bellinda dikenal sebagai pribadi yang santai dan mudah bergaul. Ia tak jarang tampil sederhana di hadapan publik, dan gemar terlibat dalam kegiatan sosial serta pengajian rutin di berbagai wilayah Kudus.
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi membuka rapat persiapan lomba TP PKK Kabupaten Asahan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Kamis (10/04/2025).