PERISTIWA

Buruh Ancam Aksi Mogok Nasional Bulan Depan untuk Tolak Kenaikan UMP PP Nomor 36

Kamis 17-Nov-2022 07:42 WIB 328

Foto : tempo

brominemedia.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak penetapan UMP atau UMK tahun 2023 dengan mendasarkan perhitungannya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022. Pasalnya, Undang-undang Cipta Kerja yang jadi acuan aturan tersebut sudah dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

“Karena PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah aturan turunan dari UU Cipta Kerja, maka tidak bisa digunakan sebagai acuan dalam penetapan UMP/UMK,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 November 2022.

Oleh sebab itu, kalangan buruh meminta formulasi penetapan upah menggunakan PP No 78 Tahun 2015. Dalam peraturan itu, kenaikan upah minimum besarnya dihitung dari nilai inflansi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Ia juga mendorong Menteri Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan aturan khusus untuk menetapan UMP/UMK Tahun 2023.

Lebih jauh Said menyatakan, jika kenaikan upah didasarkan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 yang hanya memasukkan komponen inflasi atau pertumbuhan ekonomi, maka kenaikan upah akan berada di bawah inflasi. Walhasil daya beli buruh berpotensi semakin menurun.

“Inflansi secara umum mencapai 6,5 persen. Jadi harus ada penyesuaian antara harga barang dan kenaikan upah. Kalau menggunakan PP Nomo 36, kenaikannya hanya 2 sampai 4 persen. Masak kenaikan upah di bawah inflansi?” ujar Said.

Dari kajian Litbang Partai Buruh, kata dia, proyeksi pertumbuhan ekonomi mencapai 4 hingga 5 persen pada Januari – Desember 2022. Dengan begitu, kenaikan upah seharusnya bisa di kisaran 6,5 hingga 13 persen dengan mempertimbangkan dua data makro ekonomi tersebut.

“Dengan kata lain, kenaikannya harus lebih tinggi dari angka inflansi dan ditambah dengan alpha atau pertumbuhan ekonomi,” ucap Said.

Ia pun menegaskan bahwa jika Menaker berkukuh menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, para buruh akan melakukan aksi protes bergelombang dan membesar.

Bahkan, buruh akan mogok kerja nasional pada pertengahan Desember. Aksi mogok nasional itu akan diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh Indonesia.

“Puluhan pabrik akan setop berproduksi kalau Apindo dan pemerintah memaksakan. Kami yakin Menteri Ketenagakerjaan menggunakan dasar-dasar yang rasional, tidak menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, tapi PP Nomor 78 Tahun 2015 ” ucap Said.

Konten Terkait

PERISTIWA AS Klaim Pegang Kendali Penuh Venezuela Usai Maduro Ditangkap

AS mengklaim memiliki pengaruh maksimal atas otoritas sementara Venezuela setelah penangkapan Maduro. Trump akan bertemu eksekutif minyak Jumat besok.

Kamis 08-Jan-2026 02:29 WIB

PERISTIWA Trump Kembali Soroti Greenland, Pakar Peringatkan Ancaman Serius

Pakar internasional mengingatkan bahwa ketertarikan kembali Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap Greenland harus dipandang sebagai ancaman serius. Ini mencerminkan pola kebijakan luar negeri yang lebih...

Kamis 08-Jan-2026 01:15 WIB

PERISTIWA Gelagat Sopir Angkot di Cileungsi Bogor Panik dapat Penumpang Seorang Kapolsek, Ketahuan Pakai Sabu

Seorang sopir angkot di Cileungsi, Kabupaten Bogor ketahuan Polisi menggunakan narkoba jenis sabu setelah gelagatnya dicurigai saat sedang

Kamis 01-Jan-2026 20:23 WIB

EVENT Penumpang Kereta Cepat Whoosh Diprediksi Membeludak hingga 5 Januari

Berdasarkan data KCIC, penjualan tiket keberangkatan 31 Desember 2025 sudah mencapai 16 ribu tiket.

Kamis 01-Jan-2026 20:20 WIB

PEMERINTAHAN UMP 2026 Jawa Tengah Naik 7,28%, Gubernur Jelaskan Penetapan Perhitungan Upah Minimum Provinsi

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi menuturkan, rekomendasi dewan pengupahan telah resmi ditandatangani untuk seluruh wilayah di Jawa Tengah.

Jumat 26-Dec-2025 20:17 WIB

Tulis Komentar