KRIMINAL

Buntut Kasus Pemerkosaan ABG di Kapal Kali Adem, DLH DKI Pecat Petugas yang Ditetapkan Tersangka

Selasa 26-Jul-2022 09:48 WIB 271

Foto : detik

brominemedia.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memecat petugasnya, JP (23), yang memperkosa ABG di kapal yang bersandar di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara. DLH mengatakan pemecatan itu seiring ditetapkannya pelaku sebagai tersangka.

Pejabat Humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, menuturkan JP merupakan pegawai rekrutan penyedia jasa layanan perorangan (PJLP). Sehingga, pemecatan dilakukan karena melanggar perjanjian dalam kontrak kerja sebagai pegawai PJLP.

"Pasal 23 huruf O, PJLP dapat diputus perikatannya oleh PPK sebelum masa perikatan selesai apabila PJLP melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka. Pergub 125/2019," jelasnya.

DPRD DKI Jakarta hari ini (26/7) memanggil Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Adapun agenda pemanggilan yakni mendengarkan penjelasan Pemprov DKI perihal kejadian tersebut.

Rapat diagendakan pada hari ini (26/7) pukul 10.00 WIB di Komisi D DPRD DKI Jakarta.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap JP (23), seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup, dan SS (29), seorang anak buah kapal (ABK) di Muara Angke, Jakarta Utara. Keduanya diamankan setelah diduga memperkosa remaja perempuan inisial I (16).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan peristiwa tersebut terjadi di lantai 2 kapal Makmur Jaya II Express, Rabu (13/7). Saat itu kapal tersebut tengah bersandar di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara.

Putu mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban. Korban mengadu kepada orang tuanya telah diperkosa oleh JP, yang merupakan petugas kebersihan lepas pantai dari Dinas Lingkungan Hidup.

"Pelaku JP petugas kebersihan lepas pantai (Dinas lingkungan Hidup) dan SS adalah petugas travel dan ABK," kata Putu, Rabu (20/7).

JP melakukan aksi bejatnya bersama SS, yang bekerja sebagai petugas travel dan ABK penyeberangan ke Pulau Seribu.

Atas laporan tersebut, pada Kamis (15/7), polisi meringkus SS di Dermaga Kali Adem. Setelah dilakukan pemeriksaan, SS mengakui mencabuli korban.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Saudara SS melakukan pencabulan kepada korban," imbuh Putu.

Putu menambahkan, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Konten Terkait

PERISTIWA Kronologi Awal Kasus Pemerkosaan ABG 15 Tahun di Sulteng, Maksud Hati Jadi Relawan Banjir, Malah...

Kasus pemerkosaan seorang gadis berusia 15 tahun asal Sulawesi Tengah (Sulteng) sedang mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Tragedi pemerkosaan yang dialami gadis remaja tersebut dinilai sangat sadis lantaran pelakunya adalah 11 orang pria.

Rabu 31-May-2023 11:25 WIB

PERISTIWA Orang Tua Korban Kecewa Vonis Majelis Hakim pada Kasus Pemerkosaan Difabel

Orang tua korban KIW, 12, mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul

Jumat 28-Apr-2023 11:07 WIB

PERISTIWA Didakwa Melakukan Pemerkosaan, Achraf Hakimi Dipanggil ke Timnas Maroko

Achraf Hakimi akan memperkuat Maroko menjamu Brasil pada 25 Maret dan melawan Peru di Madrid tiga hari kemudian.

Selasa 14-Mar-2023 09:30 WIB

PERISTIWA Bek Timnas Maroko Achraf Hakimi Didakwa Atas Dugaan Pemerkosaan

Bek kanan Paris Saint-Germain (PSG) dan Timnas Maroko Achraf Hakimi pada Jumat (3/3) didakwa atas dugaan pemerkosaan.

Sabtu 04-Mar-2023 00:25 WIB

PERISTIWA Putri Candrawathi akan Jadi Korban Pemerkosaan Setengah Pingsan di Sidang, agar Lolos dari Hukuman

brominemedia.com--Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan ada fakta yang akan diuji dalam persidangan kasus Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs

Selasa 11-Oct-2022 13:31 WIB

Tulis Komentar