Foto : detik
brominemedia.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI
Jakarta memecat petugasnya, JP (23), yang memperkosa ABG di kapal yang
bersandar di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara. DLH mengatakan
pemecatan itu seiring ditetapkannya pelaku sebagai tersangka.
Pejabat Humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, menuturkan JP
merupakan pegawai rekrutan penyedia jasa layanan perorangan (PJLP). Sehingga,
pemecatan dilakukan karena melanggar perjanjian dalam kontrak kerja sebagai
pegawai PJLP.
"Pasal 23 huruf O, PJLP dapat diputus perikatannya oleh
PPK sebelum masa perikatan selesai apabila PJLP melakukan tindak pidana dan
berstatus sebagai tersangka. Pergub 125/2019," jelasnya.
DPRD DKI Jakarta hari ini (26/7) memanggil Dinas Lingkungan
Hidup DKI Jakarta. Adapun agenda pemanggilan yakni mendengarkan penjelasan
Pemprov DKI perihal kejadian tersebut.
Rapat diagendakan pada hari ini (26/7) pukul 10.00 WIB di
Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap JP (23), seorang
petugas Dinas Lingkungan Hidup, dan SS (29), seorang anak buah kapal (ABK) di
Muara Angke, Jakarta Utara. Keduanya diamankan setelah diduga memperkosa remaja
perempuan inisial I (16).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana
mengatakan peristiwa tersebut terjadi di lantai 2 kapal Makmur Jaya II Express,
Rabu (13/7). Saat itu kapal tersebut tengah bersandar di Dermaga Kali Adem,
Muara Angke, Jakarta Utara.
Putu mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut
setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban. Korban mengadu kepada orang
tuanya telah diperkosa oleh JP, yang merupakan petugas kebersihan lepas pantai
dari Dinas Lingkungan Hidup.
"Pelaku JP petugas kebersihan lepas pantai (Dinas
lingkungan Hidup) dan SS adalah petugas travel dan ABK," kata Putu, Rabu
(20/7).
JP melakukan aksi bejatnya bersama SS, yang bekerja sebagai
petugas travel dan ABK penyeberangan ke Pulau Seribu.
Atas laporan tersebut, pada Kamis (15/7), polisi meringkus
SS di Dermaga Kali Adem. Setelah dilakukan pemeriksaan, SS mengakui mencabuli
korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Saudara SS melakukan
pencabulan kepada korban," imbuh Putu.
Putu menambahkan, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti
sudah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Atas kasus tersebut,
keduanya dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Konten Terkait
Kasus pemerkosaan seorang gadis berusia 15 tahun asal Sulawesi Tengah (Sulteng) sedang mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Tragedi pemerkosaan yang dialami gadis remaja tersebut dinilai sangat sadis lantaran pelakunya adalah 11 orang pria.
Rabu 31-May-2023 11:25 WIB
Orang tua korban KIW, 12, mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul
Jumat 28-Apr-2023 11:07 WIB
Achraf Hakimi akan memperkuat Maroko menjamu Brasil pada 25 Maret dan melawan Peru di Madrid tiga hari kemudian.
Selasa 14-Mar-2023 09:30 WIB
Bek kanan Paris Saint-Germain (PSG) dan Timnas Maroko Achraf Hakimi pada Jumat (3/3) didakwa atas dugaan pemerkosaan.
Sabtu 04-Mar-2023 00:25 WIB
brominemedia.com--Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan ada fakta yang akan diuji dalam persidangan kasus Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs
Selasa 11-Oct-2022 13:31 WIB