OTOMOTIF

Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi, Pengamat: Bagus Tapi Rawan Pungli

Rabu 21-Jun-2023 07:00 WIB 236

Foto : tempo

brominemedia.com - Korlantas Polri mewajibkan masyarakat yang membuat SIM harus menyertakan sertifikat mengemudi. Namun, pengamat menyebut aturan ini akan menjadi celah baru munculnya aksi pungutan liar (pungli).
"Ini sekilas bagus. Tapi kalau tidak dicermati hanya akan memperbanyak pos dan melegalkan pungli dengan perantara pihak ketiga," kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, dikutip dari situs berita Antara hari ini, Rabu, 21 Juni 2023.
Bambang mengungkapkan, persoalan  dari aturan ini adalah terkait pihak yang memberi izin kepada lembaga kursus mengemudi yang mengeluarkan sertifikat. Soal izin tersebut dia menilai bahwa itu tidak akan gratis.
"Sehingga lagi-lagi persoalan ini bermuara kepada kepolisian. Publik akan dikenakan biaya tambahan khusus yang tentu tidak murah selain biaya SIM," jelasnya.
Menurut Bambang, semua pungutan pada masyarakat harus melalui kesepakatan pemerintah dan DPR RI. Kepolisian tidak bisa membuat syarat layanan publik dengan memungut biaya sendiri tanpa landasan aturan terkait pungutan biaya.

Hal ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Aturan itu menyebutkan bahwa segala pungutan yang dibebankan kepada masyarakat harus seizin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kalau prasyarat sertifikat mengemudi itu tetap dipaksakan, harusnya publik mendapat kompensasi dengan menggratiskan biaya SIM," ucap Bambang.
Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru wajib memiliki sertifikasi saat melakukan pembuatan baru. Hal tersebut sesuai Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam aturan berbunyi soal kewajiban pemohon SIM untuk melampirkan bukti ikut pelatihan mengemudi. Peraturan ini sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023 lalu.
Persyaratan ini akan dikhususkan bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri. Namun hingga saat ini persyaratan tersebut masih belum diwajibkan.
Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Marc Klok Target Bawa Persib Bandung Juara Lagi Musim Depan, Meski Ada 10 Pemain Hengkang

Marc Klok menargetkan Persib Bandung juara Liga 1 tiga kali secara berturut-turut.

Senin 09-Jun-2025 20:28 WIB

TREND Jelang Penayangan Squid Game Season 3, Sutradara dan Para Pemeran Bagikan Bocoran Penting Musim Ini

Menjelang penayangan Squid Game Season 3, sutradara dan para pemeran ungkap bocoran penting dalam musim terakhir ini.

Senin 09-Jun-2025 20:28 WIB

OLAHRAGA VNL 2025: Thailand Harus Hati-Hati, Musim Ini Ada Degradasi

Thailand menelan kekalahan ketiga dari tiga pertandingan pada Week 1 Volleyball Nations League atau VNL 2025 Putri.

Jumat 06-Jun-2025 20:47 WIB

EVENT Libur Idul Adha dan Cuti Bersama, Pelayanan SIM dan SKCK Polrestabes Palembang Tutup Sementara

Ditetapkannya tanggal 6 - 9 juni 2025 hari besar Idul Adha dan libur nasional. Satpras pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan C

Rabu 04-Jun-2025 21:01 WIB

EVENT Enam Perwakilan CPNS Kabupaten Kupang Terima SK Secara Simbolis

Penyerahan SK dilakukan langsung Bupati Kupang Yosef Lede, usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.

Senin 02-Jun-2025 20:48 WIB

Tulis Komentar