Foto : tirto
brominemedia.com –
Pemerintah akan menanggung biaya persalinan bagi ibu hamil yang masuk dalam
kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu melalui Program Jaminan Persalinan
(Jampersal). Kebijakan ini dibuat guna dapat meningkatkan akses pelayanan
kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil dan mencegah
kematian ibu dan bayi di Indonesia.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor
5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil,
Bersalin, Nifas, dan Bayi Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan yang
ditandantangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022.
Inpres tersebut berisi beberapa perintah kepada sejumlah
pihak, di antaranya untuk menteri kesehatan yang diminta mengalokasikan
anggaran dalam rangka pelaksanaan program Jampersal, serta menyusun dan
menetapkan pedoman teknis pelayanan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi
baru lahir melalui Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaimnya.
Selain itu, direksi BPJS Kesehatan diminta memastikan status
kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir yang memperoleh manfaat
Jampersal tapi belum memiliki kepesertaan program.
Di dalam Inpress juga meminta Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) untuk memfasilitasi kepemilikan NIK bagi ibu hamil dan keluarganya.
Menteri Sosial diminta melakukan penetapan peserta Program Jampersal sebagai
Peserta PBI Jaminan Kesehatan.
Mendagri juga dimina menugaskan Gubernur dan Bupati/Wali
Kota untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir
miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi
ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Konten Terkait
Selebritas yang juga Putri Indonesia 2008 Zivanna Letisha Siregar menceritakan pengalamannya melahirkan dengan cara normal maupun caesar.
Kamis 06-Apr-2023 04:00 WIB
Pemerintah akan menanggung biaya persalinan bagi ibu hamil yang masuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal)
Rabu 20-Jul-2022 15:17 WIB