Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

FINANCE

Biaya Persalinan Ibu Hamil Kurang Mampu Ditanggung Negara

Rabu 20-Jul-2022 15:17 WIB

206

Biaya Persalinan Ibu Hamil Kurang Mampu Ditanggung Negara

Foto : tirto

brominemedia.com – Pemerintah akan menanggung biaya persalinan bagi ibu hamil yang masuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal). Kebijakan ini dibuat guna dapat meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil dan mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan yang ditandantangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022.

Inpres tersebut berisi beberapa perintah kepada sejumlah pihak, di antaranya untuk menteri kesehatan yang diminta mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan program Jampersal, serta menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaimnya.

Selain itu, direksi BPJS Kesehatan diminta memastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir yang memperoleh manfaat Jampersal tapi belum memiliki kepesertaan program.

Di dalam Inpress juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memfasilitasi kepemilikan NIK bagi ibu hamil dan keluarganya. Menteri Sosial diminta melakukan penetapan peserta Program Jampersal sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan.

Mendagri juga dimina menugaskan Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Share:

Konten Terkait

HIBURAN Cerita Zivanna Letisha Siregar Jalani Persalinan Caesar dan Normal, Apa yang Bikin Sama?

Selebritas yang juga Putri Indonesia 2008 Zivanna Letisha Siregar menceritakan pengalamannya melahirkan dengan cara normal maupun caesar.

Kamis 06-Apr-2023 04:00 WIB

Cerita Zivanna Letisha Siregar Jalani Persalinan Caesar dan Normal, Apa yang Bikin Sama?
FINANCE Biaya Persalinan Ibu Hamil Kurang Mampu Ditanggung Negara

Pemerintah akan menanggung biaya persalinan bagi ibu hamil yang masuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal)

Rabu 20-Jul-2022 15:17 WIB

Biaya Persalinan Ibu Hamil Kurang Mampu Ditanggung Negara

Tulis Komentar