Foto : detik
brominemedia.com –
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
menjelaskan alasan pembentukan tim ad hoc untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM
berat di kasus pembunuhan Munir. Menurutnya hal ini merupakan terobosan hukum.
"Ini langkah terobosan hukum, betul, dan kita punya
argumentasi yang kuat, sudah kami sampaikan sebetulnya dalam laporan tim yang
kedua yang dipimpin Pak Beka, itu salah satunya memang mendiskusikan mengenai
argumentasi hukum manakala misalnya kasusnya seperti yang dialami oleh saudara
Munir, satu orang. Bagaimana itu bisa disebut sebagai dugaan ya dugaan pelanggaran
HAM yang berat, argumentasinya sudah dibuat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad
Taufan Damanik kepada wartawan di kantornya Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/9).
Taufan mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan sejumlah
ahli dari dalam dan luar negeri. Dia menyebut diskusi itu membahas kemungkinan
adanya dugaan pelanggaran HAM berat di kasus pembunuhan aktivis Munir.
"Tempo hari kita berdiskusi cukup panjang dengan
berbagai ahli. Tidak saja ahli-ahli yang dalam negeri, kita juga sebenarnya
diskusikan dengan banyak ahli lain di luar negeri mengenai apakah dimungkinkan
kasus ini (Kasus Munir) misalnya secara hukum baik Nasional maupun
Internasional untuk disebut sebagai dugaan pelanggaran HAM yang berat. Dan itu
sudah dijawab oleh banyak ahli," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM bidang
penelitian, Sandrayati Moniaga mengatakan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM
berat di kasus pembunuhan Munir juga merujuk pada dokumen International
Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional.
"Dalam dokumen International Criminal Court civilian
population bisa individual or group," kata Sandrayati Moniaga.
Sandra mengatakan UU RI No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM merujuk pada Statuta Roma. Menurutnya, berbagai rujukan itu lah yang juga
menjadi alasan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat di kasus Munir akan
dilakukan melalui tim ad hoc.
"Karena memang Undang-undang No 26 itu kan basisnya
dari statuta Roma, jadi kalau teman-teman dalami kan kejahatan kemanusiaan dan
genosida. Jadi dari dua itu harusnya ada war crimes dan satu lagi apa, kalau di
dalam statuta Roma kan ada 4 untuk tidak, bahasanya kejahatan international
bahasanya. Jadi dia lintas negara mau di mana pun dilakukan itu bisa
diproses," kata Sandrayati.
"Jadi kalau dalam setiap penyelidikan dan kalau baca
juga putusan-putusan pengadilan HAM, rujukannya adalah memang yurisprudensi
dari International Criminal Court segala juga dipakai. Jadi kawan-kawan nanti
bisa melihat, ketika kita memeriksa itu, itu memang sangat logis untuk kita
merujuk juga pada putusan pengadilan-pengadilan HAM di tingkat
internasional," lanjutnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat di kasus pembunuhan Munir merupakan sebuah tantangan. Dia mengajak Kejaksaan Agung untuk belajar bersama melihat lagi kasus tersebut.
"Itu tantangan, PR bersama kita. Mari kita ajak teman-teman di Kejaksaan Agung untuk belajar bersama, melihat. Nanti kan juga bahan-bahannya bisa mereka pelajari," tutupnya.
Ahmad Taufan Damanik juga menyinggung sisa masa jabatanya yang tinggal dua bulan. Dia memastikan tim ad hoc untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat di kasus pembunuhan aktivis Munir akan tetap berjalan.
"Tapi yang jelas tim ad hoc itu sudah diketok palu. Kalau pun nanti ada satu, dua orang berganti, misalnya saya misalnya diganti atau bu Sandra diganti nggak ada masalah, tim akan tetap berjalan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Diketahui, Taufan Damanik dan Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga merupakan anggota tim ad hoc tersebut. Taufan menyebut kemungkinan dirinya akan tetap bergabung di tim ad hoc sebagai eksternal Komnas HAM.
"Kalau pun kami misalnya dipertahankan, tentu saja sudah tidak mewakili Komnas HAM lagi, bisa saja mewakili eksternal sebagai tokoh masyarakat. Jadi nggak ada masalah dengan tim ad hoc," tuturnya.
Sebelumnya, di hadapan massa aksi dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), Taufan mengungkap alasannya bergabung di tim ad hoc tersebut. Dia mengatakan hal itu dilakukan demi mencari keadilan bagi aktivis Munir Said Thalib.
"Masa periode saya tinggal dua bulan, tapi teman-teman kemarin meminta saya untuk menjadi anggota tim, saya katakan Insyaallah saya mau menjadi anggota tim. Meskipun sebenernya masa periode saya tinggal dua bulan, demi mencari kebenaran dan keadilan buat saudara Munir," katanya di hadapan massa KASUM yang menggelar aksi di depan kantor Komnas HAM.
Sebagai pengingat, aktivis HAM Munir meninggal di pesawat Garuda dengan nomor GA-974 ketika sedang menuju Amsterdam untuk melanjutkan kuliah pascasarjana pada 7 September 2004. Institut Forensik Belanda (NFI) menyatakan Munir meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal. Pembunuhan Munir diduga dilakukan dengan cara meracuni makanannya.
Konten Terkait
Mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, mengungkapkan kisah pilu dan keprihatinannya setelah mendapatkan surat pencekalan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, ia sudah dinyatakan bebas murni atas kasus yang menjeratnya, dalam hal ini kasus Harun Masiku.Agustiani menceritakan hal tersebut saat mengadukan tindakan pencekalan oleh Lembaga Antirasuah ke Komnas HAM RI, di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin sore, 3 Februari 2025. Ia didampingi kuasa hukumny.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/nusantara/read/2025/02/03/654774/sambil-menangis-agustiani-tio-ngadu-ke-komnas-ham-dicekal-kpk-padahal-sedang-sakit-kanker
Senin 03-Feb-2025 20:25 WIB
Komnas HAM telah membentuk tim independen untuk kasus dugaan kekerasan di Wamena, Papua.
Sabtu 04-Mar-2023 06:13 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima kunjungan dari Komnas HAM untuk memastikan kondisi kesehatan dari Gubernur Papua Lukas Enembe selama proses penyelidikan kasus dugaan suap. Komnas HAM....
Rabu 22-Feb-2023 00:17 WIB
Ketua Komnas HAM menilai terdapat ambiguitas dalam posisi lembaganya di perjanjian Jeda Kemanusiaan.
Kamis 09-Feb-2023 22:40 WIB
Komnas HAM segera memanggil Wali Kota Depok Mohammad Idris soal rencana penggusuran SDN Pondokcina 1 yang lahannya dipakai untuk masjid.
Selasa 13-Dec-2022 07:45 WIB