Foto : bromine
brominemedia.com--Selang dua pekan setelah menciduk pejabat Badan Nasional
Pencarian Orang (Basarnas) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Juli,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus lain di organisasi
"pasukan oranye" tersebut.
Kali ini, KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan truk angkut
personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas. Menurut Juru Bicara Penindakan dan
Kelembagaan KPK Ali Fikri, kasus ini berbeda dari kasus dugaan suap pengadaan
alat pendeteksi korban reruntuhan yang menjerat Kepala Basarnas (Kabasarnas)
Marsdya Henri Alfiandi Juli lalu.
“Berbeda. Jadi ini hal yang berbeda. Ini pengadaan barang
dan jasanya. Kalau OTT kan suap pengadaan barang dan jasanya,” kata Ali saat
ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis
(10/8/2023).
Menurut Ali, dalam kasus Kabasarnas, proses lelang sudah
selesai. Pelaku dijerat dengan pasal pemberian dan penerimaan suap. Sementara
itu, korupsi pengadaan alat angkut yang baru diumumkan terjadi pada tahap
pengadaan. Para pelaku dijerat dengan pasal kerugian negara. “Pasal kerugian
negara, (kerugian) kisaran puluhan miliar,” kata Ali.
Tersangka dari sipil Karena sudah masuk ke tahap penyidikan,
KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka korupsi pengadaan truk
angkut personel. Menurut Ali, para pelaku berlatar belakang sipil yang terdiri
dari penyelenggara negara dan swasta.
Adapun BAsarnas memang institusi sipil di bawah Kementerian
Perhubungan (Kemenhub). “Para tersangka yang sudah kami tetapkan ini dari sipil
tentu penyelenggara negara dan pihak swasta,” tutur Ali. Meski demikian, Ali
belum mengumumkan identitas para pelaku.
Nama mereka baru akan diungkap ke publik setelah penyidikan
dinilai cukup. Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan
keterangan dari para saksi. “Ketika lengkap kami akan segera umumkan siapa yang
ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Ali.
Cegah Kepala Baguna PDI-P Lebih lanjut, Ali mengatakan, KPK
telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkumham) mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.
Mereka diduga terkait dengan korupsi pengadaan kendaraan
angkut personel ini. Menurut Ali, pencegahan diajukan agar mereka tetap berada
di dalam negeri ketika tim penyidik membutuhkan keterangan.
“Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan perkara
dugaan pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle,” ujar Ali.
Pihak Ditjen Imigrasi membenarkan, salah satu dari tiga
orang yang dicegah itu yakni Max Ruland Boseke. Adapun Max merupakan mantan
Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas. Ia juga menjabat sebagai Kepala Badan
Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI-P.
“Diusulkan oleh KPK,” demikian keterangan dari pihak Imigrasi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/8/2023) malam. Selain Max, dua orang lainnya yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) di Basarnas bernama Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
Konten Terkait
Kejagung menetapkan Prasetyo Boeditjahjono selaku mantan Dirjen KA Kemenhub jadi tersangka dalam kasus ...
Minggu 03-Nov-2024 20:21 WIB
Pimpinan KPK sudah melakukan rapat terkait dengan hasil analisis terhadap klarifikasi dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi yang menyeret nama Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Selasa 24-Sep-2024 20:28 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep datang ke KPK, Selasa (17/9/2024).
Selasa 17-Sep-2024 20:24 WIB
JPNN.com, JAKARTA - Jaksa KPK mengungkap pungutan liar (pungli) yang dikumpulkan 15 terdakwa kasus dugaan korupsi pungli Rutan Cabang KPK di masing-masing cabang mencapai Rp 80 juta setiap bulannya.
Kamis 01-Aug-2024 21:46 WIB
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu akan dimintai keterangan soal dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Rabu 31-Jul-2024 21:20 WIB