Foto : harianjogja
Brominemedia.com - Selama empat bulan pertama 2024, pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir di Gunungkidul mencapai Rp474,7 juta.Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul, Bayu Susilo Aji mengatakan instansinya telah menetapkan target PAD dari retribusi parkir pada 2024 mencapai Rp2,2 miliar. Rincian retribusi tersebut yaitu tepi jalan umum sebesar Rp1,2 miliar dan tempat khusus parkir sebesar Rp1 miliar.
Kepala Seksi Perparkiran Dishub Gunungkidul, Budjang Arif Khusnaindar telah menyampaikan bahwa sistem parkir di Gunungkidul terdiri dari dua kategori yaitu kerja sama dan mandiri.
Kerja sama yang dia maksud berarti pengelolaan parkir dilakukan pihak ketiga. Sedangkan, pengelolaan parkir mandiri dilakukan oleh perseorangan atau kelompok tanpa terikat aturan Pemkab. Lahan parkir yang dipakai juga biasanya lahan pribadi meski ada juga tanah kas desa yang merupakan tanah kasultanan.
Budjang menerangkan hasil retribusi parkir yang dikerjasamakan harus disetor kepada Pemkab Gunungkidul 100%. Setelah itu, Pemkab akan membagi upah pungut kepada pihak ketiga sebanyak 30%.
Adapun, tarif parkir diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul No. 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda tersebut, besaran nominal tarif parkir dibedakan mengacu pada kawasan parkir dan jenis kendaraan.
Di tepi jalan umum, sepeda motor roda dua dibebankan tarif Rp1.000. Sedangkan sepeda motor roda tiga dan minibus pikup, sedan, dan jeep dibebankan tarif Rp2.000 per sekali parkir. Tarif paling tinggi sebesar Rp8.000 untuk truk roda lebih dari enam per sekali parkir.
Kemudian, di tempat khusus parkir di luar badan jalan ada dua kawasan yaitu kawasan ekonomi dan pariwisata.
Di kawasan ekonomi, sepeda motor roda dua dibebankan tarif Rp1.000. Sedangkan sepeda motor roda tiga dibebankan tarif Rp2.000. Tarif tersebut dapat meningkat dua kali lipat apabila kendaraan diinapkan. Hal ini juga berlaku di kawasan pariwisata, hanya tarifnya berbeda.
Di kawasan pariwisata, sepeda motor roda dua dibebankan tarif Rp3.000. Sedangkan sepeda motor roda tiga dibebankan tarif Rp5.000.
Konten Terkait
Sepinya peminat dokter spesialis untuk wilayah Kabupaten Gunungkidul karena aspek geografis dan kesempatan membuka praktik
Senin 02-Sep-2024 20:39 WIB
Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 5,8 mengguncang wilayah Gunungkidul, DI Yogyakarta, pada Senin malam (26/8/2024) pukul 19.57 WIB.
Senin 26-Aug-2024 20:33 WIB
DPC Partai Gerindra Gunungkidul resmi menutup pendaftaran dan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024.
Minggu 19-May-2024 21:26 WIB
sebelas orang mendaftar sebagai bakal calon bupati (Bacabup) dan bakal calon wakil bupati (Bacawabup) dari Partai Golkar untuk mengikuti ..
Rabu 24-Apr-2024 21:11 WIB
Dishub Gunungkidul mencatat bahwa selama empat bulan pertama 2024, pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir masuk hingga ...
Kamis 18-Apr-2024 20:27 WIB