PEMERINTAHAN

Bawaslu Konsisten Mengawal Demokrasi

Selasa 08-Apr-2025 20:29 WIB 196

Foto : jpnn

Brominemedia.com – “Kesadaran adalah matahari, kesabaran adalah bumi, keberanian menjadi cakrawala, dan perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata,” WS Rendra.

Rendra memang bukan sekadar seorang penyair, ia adalah tokoh zamannya.

Dia menyuarakan apa yang dirasakan oleh siapa pun. Kata-katanya selalu menyentuh, merefleksikan pribadinya yang matang. Perjuangan mengawal demokrasi adalah pelaksanaan kata-kata.

Pengawas pemilu mesti memiliki kesadaran seperti matahari, kesabaran serupa bumi sehingga memiliki keberanian menjadi cakrawala di tengah pasang surut demokrasi.

Pada 9 April 2025, Bawaslu merayakan ulang tahun ke-17. Bawaslu konsisten mengawal demokrasi di Indonesia.

Pada kesempatan ini, saya ingin mengajukan pertanyaan kritis, apakah di usianya ke-17 tahun, Bawaslu masih relevan dan signifikan bagi demokrasi Indonesia?

Jika pemilu kita sudah berjalan dengan luber dan jurdil, barangkali Bawaslu tidak diperlukan lagi.

Namun, perlu kita ingat bahwa konsepsi dalam menata negara, menurut pelopor pemikir tata negara Montesquieu (1689-1755), perlu adanya mekanisme check and balances.

Tanpa adanya mekanisme pengawasan antara lembaga-lembaga negara, maka kekuasaan rawan disalahgunakan. Sama halnya pemilu kita masih belum sepenuhnya jurdil, maka dibutuhkan pengawas pemilu yang handal.

Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis. Dalam perspektif hukum, diperlukan pengaturan pemilu sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi, kepastian hukum serta pemilu yang efektif dan efisien.

Bawaslu sebagai pengawas pemilu memiliki tugas pokok, yaitu melakukan pencegahan dan penindakan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur Bawaslu memiliki kewenangan sebagai penegak hukum pemilu.

Eksistensi Bawaslu sebagai penegak hukum pemilu adalah langkah maju bagi demokrasi Indonesia. Bawaslu kini berperan sebagai quasi peradilan. Bawaslu berwenang memeriksa perkara pelanggaran administratif pemilu.

Desain penegakan hukum pemilu yang baru, yaitu apabila calon legislatif atau pasangan calon presiden dan wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif, maka Bawaslu dapat menjatuhkan sanksi diskualifikasi.

Penyelesaian pelanggaran administratif pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu, yakni memeriksa, menguji dan memutus dugaan pelanggaran administratif pemilu. Dan, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu.

Pemeriksaan di Bawaslu ditempuh melalui mekanisme persidangan. Dengan metode persidangan ajudikasi berlaku untuk perkara penyelesaian pelanggaran administratif pemilu dan sengketa proses pemilu.

Dengan demikian, sidang dilaksanakan dengan memeriksa pelapor, terlapor, para saksi, ahli serta alat bukti dokumen. Hasil dari pemeriksaan persidangan inilah yang kemudian dituangkan dalam bentuk putusan yang wajib dilaksanakan para pihak, termasuk KPU. Dalam hal ini, Bawaslu dapat menegakkan keadilan pemilu melalui putusan yang dibacakan secara terbuka.

Konten Terkait

PERISTIWA Jakarta Bidik 50 Besar Kota Global, Pemerintah Fokus pada Regenerasi Perkotaan

Jakarta menargetkan posisi Top 50 kota global. Pemerintah dan EAROPH siapkan strategi regenerasi urban, TOD, dan pembangunan berkelanjutan.

Senin 06-Oct-2025 21:31 WIB

PEMERINTAHAN Dibuka Lowongan Kerja BPKH 2025 untuk 11 Posisi Strategis hingga 13 Oktober, Ini Syaratnya

Dibuka Lowongan Kerja BPKH 2025 untuk 11 Posisi Strategis, pendaftaran hingga 13 Oktober, Ini Syaratnya

Senin 06-Oct-2025 21:30 WIB

PEMERINTAHAN Demi Koridor 5 dan 6 Biskita Kembali Mengaspal, Pemkot Bogor Rogoh Kocek Rp13 Miliar

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim secara simbolis melakukan flag off kembalinya operasional koridor 5 dan 6 Biskita Transpakuan pada Senin (6/10/2025).

Senin 06-Oct-2025 21:30 WIB

PEMERINTAHAN 12 PPPK Baru Resmi Memperkuat Jajaran Kemenkum NTB, Kakanwil Merespons

12 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 di Kanwil Kemenkum NTB secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, Senin (1/10).

Kamis 02-Oct-2025 20:51 WIB

PEMERINTAHAN Wali Kota Tjhai Chui Mie Lantik CPNS dan PPPK Singkawang

Dalam kesempatan itu, Wali Kota menyampaikan pesan khusus kepada para pegawai yang baru saja dilantik.

Rabu 01-Oct-2025 20:33 WIB

Tulis Komentar