PEMERINTAHAN

Bawaslu Konsisten Mengawal Demokrasi

Selasa 08-Apr-2025 20:29 WIB 50

Foto : jpnn

Brominemedia.com – “Kesadaran adalah matahari, kesabaran adalah bumi, keberanian menjadi cakrawala, dan perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata,” WS Rendra.

Rendra memang bukan sekadar seorang penyair, ia adalah tokoh zamannya.

Dia menyuarakan apa yang dirasakan oleh siapa pun. Kata-katanya selalu menyentuh, merefleksikan pribadinya yang matang. Perjuangan mengawal demokrasi adalah pelaksanaan kata-kata.

Pengawas pemilu mesti memiliki kesadaran seperti matahari, kesabaran serupa bumi sehingga memiliki keberanian menjadi cakrawala di tengah pasang surut demokrasi.

Pada 9 April 2025, Bawaslu merayakan ulang tahun ke-17. Bawaslu konsisten mengawal demokrasi di Indonesia.

Pada kesempatan ini, saya ingin mengajukan pertanyaan kritis, apakah di usianya ke-17 tahun, Bawaslu masih relevan dan signifikan bagi demokrasi Indonesia?

Jika pemilu kita sudah berjalan dengan luber dan jurdil, barangkali Bawaslu tidak diperlukan lagi.

Namun, perlu kita ingat bahwa konsepsi dalam menata negara, menurut pelopor pemikir tata negara Montesquieu (1689-1755), perlu adanya mekanisme check and balances.

Tanpa adanya mekanisme pengawasan antara lembaga-lembaga negara, maka kekuasaan rawan disalahgunakan. Sama halnya pemilu kita masih belum sepenuhnya jurdil, maka dibutuhkan pengawas pemilu yang handal.

Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis. Dalam perspektif hukum, diperlukan pengaturan pemilu sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi, kepastian hukum serta pemilu yang efektif dan efisien.

Bawaslu sebagai pengawas pemilu memiliki tugas pokok, yaitu melakukan pencegahan dan penindakan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur Bawaslu memiliki kewenangan sebagai penegak hukum pemilu.

Eksistensi Bawaslu sebagai penegak hukum pemilu adalah langkah maju bagi demokrasi Indonesia. Bawaslu kini berperan sebagai quasi peradilan. Bawaslu berwenang memeriksa perkara pelanggaran administratif pemilu.

Desain penegakan hukum pemilu yang baru, yaitu apabila calon legislatif atau pasangan calon presiden dan wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif, maka Bawaslu dapat menjatuhkan sanksi diskualifikasi.

Penyelesaian pelanggaran administratif pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu, yakni memeriksa, menguji dan memutus dugaan pelanggaran administratif pemilu. Dan, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu.

Pemeriksaan di Bawaslu ditempuh melalui mekanisme persidangan. Dengan metode persidangan ajudikasi berlaku untuk perkara penyelesaian pelanggaran administratif pemilu dan sengketa proses pemilu.

Dengan demikian, sidang dilaksanakan dengan memeriksa pelapor, terlapor, para saksi, ahli serta alat bukti dokumen. Hasil dari pemeriksaan persidangan inilah yang kemudian dituangkan dalam bentuk putusan yang wajib dilaksanakan para pihak, termasuk KPU. Dalam hal ini, Bawaslu dapat menegakkan keadilan pemilu melalui putusan yang dibacakan secara terbuka.

Konten Terkait

TREND BERI Rasa Aman ke Masyarakat, Polda Bali Siap Berantas Premanisme Lewat Operasi Pekat Agung 2025

Polda Bali bergerak memberantas segala bentuk tindakan premanisme dan penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Hukum Bali

Jumat 09-May-2025 21:10 WIB

PEMERINTAHAN Bertemu ICVCM dan VERRA, Menhut Raja Juli Maksimalkan Potensi Perdagangan Karbon

Raja Antoni meyakini masa depan pasar karbon tidak hanya bergantung pada volume, namun juga kualitas hingga integritas. Menhut menyebut Indonesia berkomitmen untuk menjadi pemasok terpercaya.

Jumat 09-May-2025 21:10 WIB

PEMERINTAHAN Proses Hukum Tak Seharusnya Menunda Pelantikan

"Terkait rencana pelantikan calon anggota DPRK yang masih menyisakan persoalan administrasi dan banding di PT TUN, ini mencerminkan posisi yang mendukung keberlanjutan proses pelantikan sesuai mekanisme hukum yang ber

Kamis 08-May-2025 21:00 WIB

PEMERINTAHAN Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Kopdes Merah Putih, Zulhas Sebut Sudah Ada 9.835 Koperasi

Dia menjelaskan Koperasi Desa Merah Putih dibentuk untuk memangkas rantai pasok yang panjang dalam penyaluran bahan pokok.

Kamis 08-May-2025 21:00 WIB

PEMERINTAHAN Rehabilitasi Swasta Peras Pencandu Narkoba, Kepala BNN: Cabut Izinnya!

Tempat rehabilitasi milik swasta itu meminta uang dalam jumlah yang besar kepada masyarakat yang ingin melakukan rehabilitasi, termasuk para pengguna narkoba.

Kamis 08-May-2025 21:00 WIB

Tulis Komentar