PERISTIWA

Ayah Sambung Rizky Febian, Teddy Pardiyana Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis 19-Jan-2023 17:05 WIB 141

Foto : jpnn

brominemedia.com - Terdakwa kasus penggelapan mobil Kijang Inova milik Rizky Febian, Teddy Pardiyana memasuki babak akhir.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutus bersalah Teddy Pardiyana dan memvonis dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

"Menghukum terdakwa selama 1 tahun 3 bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan," kata majelis hakim saat membacakan putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (19/1).

Hukuman yang diterima Teddy lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun penjara.

Meski demikian, hakim mengabulkan permintaan JPU agar Teddy Pardiyana dieksekusi ke rumah tahanan.

"Memerintahkan terdakwa ditahan ke rumah tahanan negara, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucap hakim.

Seusai hakim membacakan vonis, suami almarhumah Lina Jubaedah ini langsubg berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Wati Tresnawati.

Setelah berkonsultasi, ayah sambung Rizky Febian itu memutuskan untuk pikir-pikir atas vonis yang diberikan kepadanya.

"Pikir-pikir dulu yang mulia," tutur Teddy.

Majelis hakim pun memberikan waktu selama satu pekan kepada terdakwa untuk menentukan sikapnya.

Teddy Pardiyana telah terbukti melakukan penggelapan sesuai yang diatur dalam Pasal 372 KUHPidana.

Konten Terkait

KRIMINAL Pekan Depan Dipanggil KPK, Hasto Kristiyanto Bakal Langsung Dipenjara?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan...

Jumat 14-Feb-2025 20:31 WIB

TREND 7 Bulanan Mahalini, Ada Permintaan Maaf ke Rizky Febian hingga Ada Prosesi Dodol Rujak

"Diwaktu yang baik ini, izinkan aku minta maaf sama kamu atas apapun (sikapku) yang menyakiti kamu,

Selasa 07-Jan-2025 20:18 WIB

KRIMINAL Korupsi Dana Desa, Kakam di Way Kanan Divonis 6,5 Tahun Penjara

Edyson, kepala kampung di Way Kanan, dijatuhi vonis enam tahun dan enam bulan penjara karena terbukti korupsi dana desa.

Kamis 01-Aug-2024 21:51 WIB

HIBURAN Begini Permintaan Mahalini kepada Sang Ayah Jelang Ijab Kabul

FAJAR.CO.ID, BALI — Mahalini Raharja menjalani prosesi Mepamit atau pamitan jelang pernikahannya dengan Rizky Febian....

Minggu 05-May-2024 21:15 WIB

PERISTIWA Film Ice Cold Ungkap 4 Kejanggalan Kasus Kopi Sianida, Warna Kulit Mirna hingga Larangan Wawancara Jessica Wongso

Jessica Wongso kini sedang menjalani masa tahanan usai divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin.

Kamis 05-Oct-2023 08:15 WIB

Tulis Komentar