Foto : sindonews
brominemedia.com –
Terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin mengaku di bawah tekanan Ferdy Sambo saat
merusak laptop milik Kompol Baiquni Wibowo yang berisi rekaman CCTV terkait
kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua
Hutabarat.
Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin
saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum
(JPU).
"Berdasarkan fakta, yang terjadi bukan suatu transfer
niat dan kesamaan niat antara Ferdy Sambo dan terdakwa Arif Rachman, melainkan
sebuah ancaman dari Ferdy Sambo pada terdakwa untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana didakwakan penuntut umum," ujar pengacara Arif, Junaedi Saibih
di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10).
Menurutnya, sebagaimana termaktub dalam surat dakwaan aquo,
JPU dengan jelas mengategorikan perintah Ferdy Sambo tersebut merupakan sebuah
ancaman.
Maka itu, JPU dinilai tidak cermat menerapkan Pasal 5 ayat
(1) ke-1 KUHP dalam perbuatan kliennya karena tidak menguraikan adanya kesamaan
niat tersebut.
Dia menerangkan, unsur kesamaan niat tidak terpenuhi sebagaimana dalam dakwaan JPU, diketahui pasca kliennya diajak menonton salinan rekaman CCTV yang telah disalin Baiquni Wibowo.
Arif Rachman memberikan laporan pada Brigien Pol Hendra Kurniawan selaku atasan langsung terkait salinan rekaman CCTV tersebut.
"Terhadap laporan tersebut Brigjen Pol Hendra Kurniawan mengajak terdakwa Arif Rachman Arifin untuk bersama-sama menghadap Ferdy Sambo," tuturnya.
Dia menambahkan, setelah Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan kliennya menghadap Ferdy Sambo. Ferdy Sambo dengan emosi dan nada tinggi memerintahkan agar memusnahkan dan menghapus salinan rekaman CCTV yang berada dalam laptop Baiquni Wibowo.
Ferdy Sambo juga menyampaikan ancaman dengan mengatakan, “Kalau sampai bocor, berarti dari kalian berempat.”
Konten Terkait
Pemko Semarang mengakui CCTV merekam warga di dalam kamar. Rekaman itu kemudian diunggah di media sosial dan mendapat banyak perhatian warga
Minggu 29-Dec-2024 20:22 WIB
Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan area pelabuhan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)
Jumat 27-Dec-2024 20:47 WIB
Unggahan video yang menampilkan foto terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, tampak seperti di rumah, beredar di media sosial. Foto tersebut salah satunya diunggah oleh salah satu akun TikTok, Rabu (12/7/2023).
Jumat 14-Jul-2023 13:52 WIB
Chuck Putranto masih berstatus anggota Polri setelah permohonan bandingnya atas putusan KKEP Polri yang memutuskan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) diterima.
Jumat 30-Jun-2023 06:25 WIB
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (12/4/2023).
Rabu 12-Apr-2023 09:46 WIB