PEMERINTAHAN

Anggota Komisi B DPRD DKI Tegaskan Subsidi Air Hanya Pantas untuk Masyarakat Kecil

Senin 17-Feb-2025 20:41 WIB 207

Foto : mediaindonesia

Brominemedia.com – ANGGOTA Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan Pandapotan Sinaga, menegaskan subsidi air minum hanya pantas diberikan kepada masyarakat kecil. Menurutnya, pelaku usaha atau penghuni apartemen mewah tidak berhak menerima subsidi air. Bahkan, seharusnya membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia menegaskan, subsidi air harus disalurkan secara tepat sasaran dan tidak untuk kalangan tertentu, seperti penghuni apartemen mewah di kawasan Thamrin atau Kuningan.

"Inventarisir juga rumah susun siapa yang berhak mendapatkan subsidi. Jadi, tidak semua orang dapat subsidi. Masa iya kita subsidi apartemen Thamrin, kita subsidi apartemen Kuningan, itu tidak benar," kata Pandapotan dalam keterangannya, Senin (17/2).

Dirinya mengingatkan agar tarif air PAM Jaya yang naik untuk penghuni apartemen tidak menjadi masalah. Sebab, penggolongan tarif sudah diatur agar masyarakat kecil tetap dapat mengakses air PAM Jaya dengan harga terjangkau.

"Kalau kita masih subsidi air kepada pengusaha atau yang dikomersialkan, bagaimana dengan mereka yang kecil?," tambahnya. 

Dia berharap, pengelola rumah susun mendukung penyesuaian tarif air PAM Jaya untuk mempercepat pipanisasi air minum di seluruh Jakarta. Pandapotan mengajak semua pihak untuk mengurangi ketergantungan pada air tanah dan memastikan Jakarta dapat menyediakan air minum yang layak bagi seluruh warganya. 

"Kita dukung bagaimana agar penggunaan air tanah tidak lagi terjadi di Jakarta dan Jakarta bisa menyediakan air minum untuk warganya," tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin berharap dengan penyesuaian tarif air minum PAM Jaya, PAM Jaya dapat terus menjaga kualitas pelayanan dan memastikan setiap warga mendapatkan akses terhadap air bersih dengan harga terjangkau. 

"Artinya soal kenaikan ini prosesnya sudah berjalan atau sedang berjalan," kata Suhud.

Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya menyebut, penyesuaian tarif air minum PAM Jaya telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 57 tahun 2021. Sedangkan terkait besaran tarifnya sudah ada di Keputusan Gubernur Nomor 730 tahun 2024.

"Supaya kami teman-teman anggota dewan bisa paham dan mengerti apasih penyebabnya, mana saja yang mengalami penyesuaian tarif," ujar Dimaz dalam rapat kerja bersama PAM Jaya di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (6/1).

Konten Terkait

PERISTIWA Detik-Detik Dua Orang PPSU Tertabrak Mobil Listrik di Jaksel

Ibrahim dan Lucky, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tertabrak mobil listrik di Jalan Tanjung Barat arah Depok, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Senin 11-Aug-2025 20:34 WIB

PERISTIWA Optimalisasi Bank Sampah Ketua Komisi D Dorong Keterlibatan Semua Pihak

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mendukung program satu Rukun Warga (RW) satu bank sampah.

Jumat 08-Aug-2025 21:30 WIB

EVENT Jepang Sebut Trump Menyesali Kesalahan dalam Perintah Kebijakan Tarif

Pemerintah Jepang menyebut Presiden AS Donald Trump menyadari dan menyesali kekeliruan dalam perintah kebijakan tarif terhadap produk asal Jepang.

Jumat 08-Aug-2025 21:29 WIB

EVENT Jakarta Wedding Festival 2025, Ada Tawaran Paket Honeymoon Premium

Jakarta Wedding Festival (JWF) 2025 akan diselenggarakan pada 15–17 Agustus 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) Senayan.

Jumat 08-Aug-2025 21:27 WIB

EVENT Menuju Munas 2025, Partai Berkarya Dukung Arah Baru Pemerintahan Prabowo

Dalam semangat pembaruan dan penguatan organisasi, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya menyampaikan bahwa proses konsolidasi nasional partai telah secara resmi dimulai.

Kamis 07-Aug-2025 20:42 WIB

2 Komentar

  • O***********T
    kbok*****@**hoo.com

  • O***********T
    kbok*****@**hoo.com

Tulis Komentar