PEMERINTAHAN

Anggota Komisi B DPRD DKI Tegaskan Subsidi Air Hanya Pantas untuk Masyarakat Kecil

Senin 17-Feb-2025 20:41 WIB 180

Foto : mediaindonesia

Brominemedia.com – ANGGOTA Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan Pandapotan Sinaga, menegaskan subsidi air minum hanya pantas diberikan kepada masyarakat kecil. Menurutnya, pelaku usaha atau penghuni apartemen mewah tidak berhak menerima subsidi air. Bahkan, seharusnya membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia menegaskan, subsidi air harus disalurkan secara tepat sasaran dan tidak untuk kalangan tertentu, seperti penghuni apartemen mewah di kawasan Thamrin atau Kuningan.

"Inventarisir juga rumah susun siapa yang berhak mendapatkan subsidi. Jadi, tidak semua orang dapat subsidi. Masa iya kita subsidi apartemen Thamrin, kita subsidi apartemen Kuningan, itu tidak benar," kata Pandapotan dalam keterangannya, Senin (17/2).

Dirinya mengingatkan agar tarif air PAM Jaya yang naik untuk penghuni apartemen tidak menjadi masalah. Sebab, penggolongan tarif sudah diatur agar masyarakat kecil tetap dapat mengakses air PAM Jaya dengan harga terjangkau.

"Kalau kita masih subsidi air kepada pengusaha atau yang dikomersialkan, bagaimana dengan mereka yang kecil?," tambahnya. 

Dia berharap, pengelola rumah susun mendukung penyesuaian tarif air PAM Jaya untuk mempercepat pipanisasi air minum di seluruh Jakarta. Pandapotan mengajak semua pihak untuk mengurangi ketergantungan pada air tanah dan memastikan Jakarta dapat menyediakan air minum yang layak bagi seluruh warganya. 

"Kita dukung bagaimana agar penggunaan air tanah tidak lagi terjadi di Jakarta dan Jakarta bisa menyediakan air minum untuk warganya," tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin berharap dengan penyesuaian tarif air minum PAM Jaya, PAM Jaya dapat terus menjaga kualitas pelayanan dan memastikan setiap warga mendapatkan akses terhadap air bersih dengan harga terjangkau. 

"Artinya soal kenaikan ini prosesnya sudah berjalan atau sedang berjalan," kata Suhud.

Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya menyebut, penyesuaian tarif air minum PAM Jaya telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 57 tahun 2021. Sedangkan terkait besaran tarifnya sudah ada di Keputusan Gubernur Nomor 730 tahun 2024.

"Supaya kami teman-teman anggota dewan bisa paham dan mengerti apasih penyebabnya, mana saja yang mengalami penyesuaian tarif," ujar Dimaz dalam rapat kerja bersama PAM Jaya di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (6/1).

Konten Terkait

OTOMOTIF Laris Manis, Motor Listrik Honda Laku Ratusan Unit di Jakarta Fair 2025

Motor listrik Honda seperti EM1 e:, Icon e:, dan CUV e: standard mendapatkan sambutan yang baik dari pengujung Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2025.

Jumat 18-Jul-2025 20:45 WIB

PERISTIWA Pemerintah Terbitkan Aturan ‘Ayah Antar Anak ke Sekolah’, Tere Liye: Semangat Banget Hal yang Bukan Urusannya

Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah’ secara resmi diterbitkan oleh...

Selasa 15-Jul-2025 20:38 WIB

PERISTIWA Warga Jaktim Temukan Bayi Laki-Laki dan Sepucuk Surat di Depan Rumah

Saat membuka pintu depan, ternyata ada seorang bayi tergeletak di depan rumah dalam kondisi terbungkus bedong.

Selasa 15-Jul-2025 20:34 WIB

PERISTIWA Malam Ini Hujan Deras Guyur Jakarta, Banjir Kembali Merendam Rumah Warga

Hujan deras mengguyur Jakarta malam ini, Senin (7/7/2025). Banjir yang sebelumnya mulai surut kembali merendam rumah warga.

Senin 07-Jul-2025 20:28 WIB

OLAHRAGA Pelatih Baru Ingin Persija Jakarta Terus Menyerang, Target Juara Liga 1

Persija Jakarta mulai tancap gas menyambut Liga 1 2025/2026 di bawah kendali pelatih baru Mauricio Souza.

Rabu 02-Jul-2025 21:00 WIB

2 Komentar

  • O***********T
    kbok*****@**hoo.com

  • O***********T
    kbok*****@**hoo.com

Tulis Komentar