Foto : jpnn
“Menkumham menerbitkan keputusan tanpa melakukan verifikasi dan cek fakta terlebih dahulu,“tambah Afthoni.
GPK menganggap Menteri Hukum melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Negara. Toh, kata Afthoni, GPK pada 17 Oktober telah mengirimkan surat keberatan kepada Menteri Hukum terhadap SK nomor AHU-0001500.AH.01.08 Tahun 2024.
Namun, lanjutnya, Supratman sampai batas waktu yang ditentukan belum memberikan jawaban atau keputusan, yakni selama sepuluh hari.
"Jika dalam batas waktu yang ditentukan belum memberikan keputusan, surat keberatan dianggap dikabulkan.” ujar Afthoni.
Dari situ, ungkapnya, DPP GPK sebagai organisasi sayap PPP sudah menyampaikan banding administrasi terhadap SK yang diteken Supratman pada 14 November.
“Kami juga memohon dengan segala hormat kepada Bapak Presiden RI Bapak Prabowo Subianto agar memerintahkan kepada menteri agar mematuhi undang-undang," katanya.
Konten Terkait
Pemkot Bandung melakukan pertemuan dengan penyelenggara Pocari Sweat Run 2025 serta komunitas lari yang terlibat dalam aksi bagi-bagi bir atau minuman keras dalam event lari, Minggu (20/7/2025) lalu.
Kamis 24-Jul-2025 19:39 WIB
Ayah almarhum Ragil Alfarisi, korban pembunuhan dua polisi di Kabupaten Muaro Jambi berharap kedua terdakwa menerima hukuman setimpal.
Rabu 23-Jul-2025 20:50 WIB
Di acara hari lahir ke-27 PKB, Presiden Prabowo Subianto mengaku selalu merasa nyaman saat berada di tengah PKB dan NU.
Rabu 23-Jul-2025 20:49 WIB
Bupati Serang, Ratu Zakiyah, mengajak seluruh stakeholders dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Rabu 23-Jul-2025 20:48 WIB
Demi mengakselerasi pembangunan ekonomi melalui Koperasi Desa Merah Putih, BUMN-BUMN turut serta memberi sokongan.
Selasa 22-Jul-2025 21:07 WIB