PEMERINTAHAN

Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo

Kamis 14-Nov-2024 20:42 WIB 2

Foto : jpnn

Brominemedia.com – Ketua Umum dan Sekjen Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Fauzan Amir Uskara serta M. Thobahul Aftoni membuat aduan kepada Presiden RI Prabowo Subianto menyikapi langkah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang tak cermat meneken ketentuan.

"Kami mengadu karena ingin hukum ditegakkan karena hal ini senafas dengan visi Presiden terhadap penegakan hukum," kata Afthoni kepada awak media, Kamis (14/11).

Adapun, aduan itu disampaikan setelah Supratman menerbitkan SK Menkumham nomor AHU-0001500.AH.01.08 Tahun 2024 yang isinya mengesahkan Tommy Adrian serta Firman Toto Yuono sebagai Ketua Umum dan Sekjen GPK.

SK Menkumham ini memunculkan dualisme kepengurusan di GPK, karena sebelumnya sudah ada SK Menkumham Nomor AHU.-0001925.AH.01.08 Tahun 2022. Diketahui, SK Menkumham pada 2022 mengesahkan kepengurusan Imam Fauzan Amir Uskara dan M. Thobahul Aftoni sebagai Ketum dan Sekjen GPK.

Afthoni mempertanyakan dasar Supratman dalam menerbitkan SK nomor AHU-0001500.AH.01.08 Tahun 2024 yang mengesahkan Tommy serta Firman sebagai Ketua Umum dan Sekjen GPK.

"Kami heran, apa dasar Menkumham kok bisa menerbitkan Keputusan seperti itu, padahal kami tidak pernah melakukan rapat maupun permusyawaratan apa pun untuk penggantian pengurus," katanya. 

Afthoni menilai Supratman tidak teliti dan tidak cermat dalam menerbitkan sebuah keputusan terhadap kepengurusan GPK.

“Menkumham menerbitkan keputusan tanpa melakukan verifikasi dan cek fakta terlebih dahulu,“tambah Afthoni. 

GPK menganggap Menteri Hukum melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Negara. Toh, kata Afthoni, GPK pada 17 Oktober telah mengirimkan surat keberatan kepada Menteri Hukum terhadap SK nomor AHU-0001500.AH.01.08 Tahun 2024.

Namun, lanjutnya, Supratman sampai batas waktu yang ditentukan belum memberikan jawaban atau keputusan, yakni selama sepuluh hari.

"Jika dalam batas waktu yang ditentukan belum memberikan keputusan, surat keberatan dianggap dikabulkan.” ujar Afthoni.

Dari situ, ungkapnya, DPP GPK sebagai organisasi sayap PPP sudah menyampaikan banding administrasi terhadap SK yang diteken Supratman pada 14 November.

“Kami juga memohon dengan segala hormat kepada Bapak Presiden RI Bapak Prabowo Subianto agar memerintahkan kepada menteri agar mematuhi undang-undang," katanya.

Konten Terkait

PERISTIWA Nomor Reza Indragiri Diblokir Layanan Lapor Mas Wapres Usai Tanya Akun Fufufafa, Ini Tanggapannya

Setelah mengirim pesan soal Fufufafa ke layanan Lapor Mas Wapres, nomor Reza Indragiri diblokir.

Kamis 14-Nov-2024 20:43 WIB

PEMERINTAHAN Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo

JPNN.com - Ketua Umum dan Sekjen Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Fauzan Amir Uskara serta M. Thobahul Aftoni membuat aduan kepada Presiden RI Prabowo Subianto menyikapi langkah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang tak cermat meneken ketentuan.

Kamis 14-Nov-2024 20:42 WIB

RAGAM Angkat Kesejahteraan Pekerja Seni Bojonegoro Jadi Komitmen Cabup Setyo Wahono

Calon Bupati Bojonegoro nomor urut 2, Setyo Wahono menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kesejahteraan para pekerja seni di Bojonegoro

Kamis 14-Nov-2024 20:40 WIB

PERISTIWA Aturan Bansos dari APBD di Masa Pilkada: Begini Menjelasan Kemendagri

Penyaluran bantuan sosial (bansos) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ditunda hingga proses Pilkada 2024 selesai.

Rabu 13-Nov-2024 20:35 WIB

PERISTIWA Warga Dusun Kramatan Wonosobo Dukung Palson Afif-Husein, Sepakat dengan Visi Misi yang Diusung

Dukungan bagi pasangan calon Afif-Husein semakin kuat, dengan datangnya dukungan dari warga Dusun Kramatan Banjaran Pojok.

Rabu 13-Nov-2024 20:29 WIB

Tulis Komentar