Foto : harianjogja
brominemedia.com
—Anak
laki-laki pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, MDS
(20) memerintahkan tersangka lain atau temannya yang berinisial S (19) merekam
penganiayaan terhadap D (17) di Pesanggrahan pada Senin (20/2) malam pukul
20.30 WIB.
"Setelah
sampai di lokasi, S bertanya kepada MDS apa yang akan dilakukan, kemudian MDS
menyuruhnya merekam video menggunakan hape miliknya," kata Kapolres Metro
Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di
Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Kemudian,
Ade Ary menjelaskan, MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi "push
up" sambil tersangka S melakukan perekaman video.
Lalu,
tersangka MDS menyuruh korban D "push up" 50 kali. Namun karena
korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh
tersangka MDS.
Namun
korban menyampaikan tidak bisa. Akhirnya tersangka MDS meminta tersangka S
untuk mencontohkan sikap tobat (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan dan
tangan kaki seperti istirahat di pinggang).
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma
modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
"Kemudian berdasarkan kamera pengawas (CCTV), analisis telepon genggam dan keterangan para saksi telah terjadi kekerasan terhadap D dalam posisi 'sikap tobat' tersebut," katanya.
Ade Ary merinci kekerasan itu dilakukan tersangka MDS dengan menginjak kepala, menendang perut dan memukul kepala ketika korban pada posisi tersebut yang direkam S.
Tak lama setelah itu, orang tua teman D yang mengetahui penganiayaan tersebut langsung menolong korban dan akhirnya menghubungi petugas keamanan untuk dibawa ke Rumah Sakit Medika Pertama Hijau.
"Kemudian satpam menghubungi Polsek Pesanggrahan sehingga mengamankan dua tersangka dan saksi AG," katanya.
Kepolisian telah menetapkan MDS dan S menjadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan kekerasan terhadap korban tersebut.
Kemudian berdasarkan dua alat bukti yang disita pihak Kepolisian, tersangka disangkakan melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D.
Atas perbuatannya, tersangka S terjerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB. Kepolisian telah meminta keterangan lima saksi, yakni SL, R, M, AGH dan paman korban.
Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.
Konten Terkait
Anak laki-laki pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, MDS (20) memerintahkan tersangka lain atau temannya yang berinisial S (19) merekam
Sabtu 25-Feb-2023 06:17 WIB
Anak pejabat pajak tersangka penganiaya anak pengurus pusat GP Ansor dijert UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kamis 23-Feb-2023 13:04 WIB