Foto : brominemedia.com
Brominemdia.com - Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander
Marwata membela atasannya, Firli Bahuri yang
menandatangani surat penangkapan mantan Menteri
Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)
sebagai penyidik.
Alex
menyinggung soal Undang-undang (UU) KPK yang lama dan UU KPK 2019 yang baru
setelah direvisi.
"Sebetulnya
UU KPK yang lama dan yang baru secara tupoksi tuh enggak ada bedanya. Bisa
dibaca di Pasal 6. Di situ tugas KPK melakukan pencegahan, koordinasi,
supervisi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," kata Alex
di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2023).
Menurutnya
yang diberikan mandat dalam UU KPK untuk melaksanakan sejumlah tugas itu adalah
pimpinan KPK.
"Jadi, sekalipun tidak disebutkan di dalam Undang-Undang yang baru, pimpinan itu penanggung jawab tertinggi lembaga ya. Secara official sampai dengan saat ini kami masih meyakini bahwa pimpinan KPK adalah penanggung jawab tertinggi lembaga. Kalau bukan pimpinan siapa lagi kan. Kan enggak mungkin juga Dewan Pengawas KPK," jelasnya.
Oleh karena itu, pimpinan mendelegasikan kepada kedeputian
penindakan untuk upaya-upaya penyidikan. Tentu kalau pimpinan bukan penyelidik,
bukan penuntut umum, kami enggak bisa juga mendelegaskan kewenangan itu kepada
penyidik di KPK, kan begitu. Itu logika hukumnya seperti itu," sambungnya.
Sebelumnya,
Mantan penyidik KPK, sekaligus ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menilai
Firli tak bisa menandatangani surat penangkapan SYL sebagai penyidik.
"Dengan
adanya perubahan pada Pasal 21 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang
menyebutkan bahwa pimpinan KPK tidak lagi bertindak sebagai penyidik dan
penuntut umum di KPK dengan perubahan klausul yang mengganti istilah penyidik
dan penuntut umum menjadi pejabat negara. Artinya, pimpinan KPK bukan lagi
penyidik dan penuntut umum," katanya.
Konten Terkait
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membawa "oleh-oleh" setelah tiba-tiba mengunjungi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Senin 19-May-2025 21:03 WIB
Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
Jumat 09-May-2025 21:16 WIB
Salah satu gugatannya, yakni meminta DPR tidak rapat di luar Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.
Jumat 25-Apr-2025 20:35 WIB
Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.
Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan alasan belum ditahannya para tersangka yaitu masa penahanan yang dinilai akan membatasi waktu penyidikan.
Rabu 16-Apr-2025 20:27 WIB