PEMERINTAHAN

Alexander Marwata Bela Firli Bahuri yang Tanda Tangani Surat Penangkapan SYL Sebagai Penyidik KPK

Sabtu 14-Oct-2023 01:00 WIB 238

Foto : brominemedia.com

Brominemdia.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKAlexander Marwata membela atasannya, Firli Bahuri yang menandatangani surat penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai penyidik.

Alex menyinggung soal Undang-undang (UU) KPK yang lama dan UU KPK 2019 yang baru setelah direvisi.

"Sebetulnya UU KPK yang lama dan yang baru secara tupoksi tuh enggak ada bedanya. Bisa dibaca di Pasal 6. Di situ tugas KPK melakukan pencegahan, koordinasi, supervisi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2023).

Menurutnya yang diberikan mandat dalam UU KPK untuk melaksanakan sejumlah tugas itu adalah pimpinan KPK.

"Jadi, sekalipun tidak disebutkan di dalam Undang-Undang yang baru, pimpinan itu penanggung jawab tertinggi lembaga ya. Secara official sampai dengan saat ini kami masih meyakini bahwa pimpinan KPK adalah penanggung jawab tertinggi lembaga. Kalau bukan pimpinan siapa lagi kan. Kan enggak mungkin juga Dewan Pengawas KPK," jelasnya.

Oleh karena itu, pimpinan mendelegasikan kepada kedeputian penindakan untuk upaya-upaya penyidikan. Tentu kalau pimpinan bukan penyelidik, bukan penuntut umum, kami enggak bisa juga mendelegaskan kewenangan itu kepada penyidik di KPK, kan begitu. Itu logika hukumnya seperti itu," sambungnya.

Sebelumnya, Mantan penyidik KPK, sekaligus ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menilai Firli tak bisa menandatangani surat penangkapan SYL sebagai penyidik.

"Dengan adanya perubahan pada Pasal 21 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK tidak lagi bertindak sebagai penyidik dan penuntut umum di KPK dengan perubahan klausul yang mengganti istilah penyidik dan penuntut umum menjadi pejabat negara. Artinya, pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum," katanya.

Konten Terkait

PERISTIWA Hasil Analisis Laporan Kaesang Pangarep Sudah Disampaikan ke Pimpinan KPK

Pimpinan KPK sudah melakukan rapat terkait dengan hasil analisis terhadap klarifikasi dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi yang menyeret nama Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

Selasa 24-Sep-2024 20:28 WIB

PERISTIWA KPK soal Kedatangan Kaesang: Klarifikasi untuk Semua

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep datang ke KPK, Selasa (17/9/2024).

Selasa 17-Sep-2024 20:24 WIB

PERISTIWA Batal Diklarifikasi KPK soal Jet Pribadi, Bobby Nasution: Jawaban Saya Tetap Sama

Wali Kota Medan Bobby Nasution, batal dipanggil KPK untuk mengklarifikasi terkait viralnya foto dirinya menggunakan jet pribadi.

Senin 09-Sep-2024 21:16 WIB

PERISTIWA KAESANG Tak Gubris Soal Jet Pribadi, Tapi KPK Ngaku Tak Punya Wewenang Lacak Keberadaan Kaesang

KPK tak bisa mencaritahu keberadaan Kaesang Pangarep demi kebutuhan klarfikasi penggunaan jet pribadi.

Selasa 03-Sep-2024 21:02 WIB

PEMERINTAHAN Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Kumpulkan Rp 80 Juta Per Bulan

JPNN.com, JAKARTA - Jaksa KPK mengungkap pungutan liar (pungli) yang dikumpulkan 15 terdakwa kasus dugaan korupsi pungli Rutan Cabang KPK di masing-masing cabang mencapai Rp 80 juta setiap bulannya.

Kamis 01-Aug-2024 21:46 WIB

Tulis Komentar