Foto : detik
brominemedia.com –
KPK mengatakan bisa menghentikan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas
Enembe. Kasus bisa dihentikan jika Lukas bisa membuktikan sumber uang ratusan
miliar yang ditemukan PPATK.
"KPK berdasarkan UU yang baru ini bisa menghentikan
penyidikan dan menerbitkan SP3, kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas
bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar
tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di
Kemenko Polhukam, Senin (19/9).
"Misal Pak Lukas punya usaha tambang emas ya sudah
pasti nanti kami akan hentikan, tapi mohon itu diklarifikasi, penuhi undangan
KPK, panggilan KPK untuk diperiksa," imbuhnya.
Alex mengatakan KPK akan mengirim surat panggilan untuk
Lukas. KPK berharap Lukas dan tim pengacaranya kooperatif.
"Kami akan melakukan pemanggilan kembali, mohon nanti
Pak Lukas dan juga penasihat hukumnya untuk hadir di KPK. Ataupun kalau
misalnya Pak Lukas ingin diperiksa di Jayapura, kami juga mohon kerja samanya
agar juga masyarakat ditenangkan, kami akan melakukan pemeriksaan secara
profesional, kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," katanya.
Dalam kesempatan ini, Alex juga menepis narasi terkait upaya kriminalisasi dalam penetapan tersangka Lukas. KPK juga menegaskan dalam proses penyelidikan KPK tidak hanya menduga Lukas korupsi Rp 1 miliar, tapi angka itu keluar karena hanya angka itu yang bisa diklarifikasi KPK.
"Jadi narasi yang saat ini seolah-olah KPK melakukan kriminalisasi karena hanya menyangkut uang senilai Rp 1 miliar. Saya sampaikan pada kesempatan ini pada saudara-saudara saya di Papua dan pada penasihat hukum, bahwa dalam proses penyelidikan Rp 1 miliar itu yang saya bisa klarifikasi terhadap saksi maupun dokumen," papar Alex.
Alex juga menyebut KPK saat ini terus mengembangkan kasus ini. Dia berharap Lukas kooperatif.
"Tetapi perkara yang lain masih juga kami kembangkan, tadi Pak Ivan katakan ratusan miliar di transaksi mencurigakan yang ditemukan PPATK, itu kami dalami semua. Jadi tidak benar hanya Rp 1 miliar pada penasihat hukum Lukas Enembe, kami mohon kerjasamanya kooperatif," pungkas Alex.
Konten Terkait
Salah satu gugatannya, yakni meminta DPR tidak rapat di luar Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.
Jumat 25-Apr-2025 20:35 WIB
Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.
Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan alasan belum ditahannya para tersangka yaitu masa penahanan yang dinilai akan membatasi waktu penyidikan.
Rabu 16-Apr-2025 20:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inalum Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi Iswan Ibrahim pada Jumat (11/4).
Jumat 11-Apr-2025 21:29 WIB
KPK memastikan ketuanya, Setyo Budiyanto tidak mengatasnamakan diri sendiri dalam Tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)
Senin 07-Apr-2025 20:36 WIB