PERISTIWA

Ahli Bantah Pelanggaran TSM Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilbup Serang

Selasa 11-Feb-2025 20:19 WIB 93

Foto : rmol

Brominemedia.com – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2014-2019 Prof. Aswanto dihadirkan Pasangan Calon Nomor urut 2, Ratu Zakiyah-Najib Hamas, dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang, yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada 7 Februari 2025.

Jurubicara Kuasa Hukum Ratu Zakiyah-Najib, Daddy Hartadi mengatakan bahwa kehadiran Aswanto sebagai ahli dari pihak terkait adalah untuk menegaskan bahwa dalil-dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang dijadikan dalil dalam pokok permohonan pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy sebagai pemohon, menjadi permohonan yang tidak berdasar pada bukti.

"Hanya menjadi alibi dan asumsi karena dalil permohonannya tidak menguraikan penjelasan mengenai kesalahan hasil perhitungan suara yang ditetapkan Termohon (KPU), dan hasil perhitungan suara yang benar menurut Pemohon," kata Daddy kepada wartawan, Selasa 11 Februari 2025.

Kata Daddy, Aswanto dalam keterangannya di persidangan MK justru menegaskan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang yang diregistrasi perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXVIII/2025.

Pemohon dikatakan Daddy seperti yang diterangkan ahli Aswanto sudah menyadari kekalahannya. Namun sebagai wujud perlawanannya mencoba membangun alibi atau asumsi seolah-olah pilkada di Kabupaten Serang penuh dengan pelanggaran yang dianggap pemohon telah memenuhi unsur TSM.

Sementara Cecep Azhar, koordinator tim kuasa hukum Paslon 2 mengatakan apa yang disampaikan oleh ahli dan saksi yang dihadirkan pihaknya sebagai pihak terkait telah sesuai dengan isi eksepsi keterangan pihak terkait.

“Jadi isi eksepsi dan keterangan pihak terkait menjadi kuat setelah mampu dibuktikan dalam keterangan ahli dan saksi sebagai alat bukti dalam agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi,” katanya.

Lebih lanjut, Cecep mengatakan optimis Majelis Mahkamah Konstitusi yang memeriksa perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Serang Tahun 2024 akan ditolak MK atau setidaknya tidak dapat diterima.

Pasalnya, kata Cecep sangat tegas dalam persidangan menyampaikan permohonan pemohon dalam perkara aquo tidak memenuhi pasal 158 UU 10/2016, atau tidak memenuhi syarat formil sehingga Majelis Hakim MK tidak menerima dan atau menolak permohonan pemohon tersebut.

"Kita optimis permohonan mereka sebagaimana isi jawaban pihak terkait, pihak termohon dan keterangan ahli yang tidak memenuhi pasal 158 UU Pilkada, dan saksi yang Kita hadirkan akan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima MK," pungkasnya.

Selain ahli Ratu Zakiyah-Najib Hamas sebagai pihak terkait juga menghadirkan 3 orang yang terdiri dari Muhammad Maulidin Anwar sebagai ketua Apdesi Kabupaten Serang, Yadi sebagai Panitia Acara Haul, dan Amin sebagai masyarakat yang melaporkan pelanggaran pihak Paslon Nomor Urut 1 sebagai pemohon.

Konten Terkait

EVENT Kemeja Sutra Dipatok Goceng Malah Cuan 1.000 Kali Lipat di Lelang KPK

Baju sutra sitaan KPK laku terjual 1.000 kali lipat dari harga limit.

Kamis 12-Jun-2025 21:02 WIB

PEMERINTAHAN Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Taliabu 2025-2030 Tidak Dihadiri Aliong Mus dan Sashabila Mus

"Ibu Sashabila Mus tak hadiri sertijab lantaran di undang mengikuti kegiatan di Jakarta, "ucap Kepala Dinas Kominfo Pulau Taliabu Basiludin La Besi

Kamis 12-Jun-2025 21:01 WIB

PERISTIWA 242 Orang dalam Pesawat Air India Seluruhnya Tewas, Mahasiswa di Asrama Juga Ada yang Meninggal

242 orang dalam pesawat Air India seluruhnya tewas, mahasiswa di Asrama Kedokteran juga ada yang meninggal.

Kamis 12-Jun-2025 21:01 WIB

PERISTIWA Bobotoh Jatuh dari Flyover, Istri Syok Tagihan Berubah dari Rp 6 Juta Jadi Rp 192 Juta

Awalnya tagihan hanya Rp 6 Juta. Namun rupanya BPJS menolak klaim Nugraha. Hal itu lantaran Nugraha mengalami kecelakaan dalam kondisi mabuk.

Kamis 12-Jun-2025 20:59 WIB

PEMERINTAHAN Seusai Sidang Paripurna PAW DPRD Kuningan, DPC ‎PKB Kuningan Gelar Tasyakuran

Hari kemarin Titi Huryasih dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuningan.

Kamis 12-Jun-2025 20:57 WIB

Tulis Komentar