KRIMINAL

8 PELANGGARAN Bisnis Paytren Yusuf Mansur Hingga Izin Dicabut OJK, Sang Ustaz Minta Ampunan Allah

Selasa 14-May-2024 21:04 WIB 125

Foto : tribunnews

Brominemedia.com - Usaha Paytren milik Yusuf Mansur tak beroperasi lagi, menyusul pencabutan izin oleh  Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak 8 Mei 2024 lalu.

PT Paytren Aset Manajemen izinnya dicabut, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

OJK menyatakan, PT Paytren Aset Manajemen telah memenuhi unsur pelanggaran berupa:

1. kantor tidak ditemukan;
2. tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
3. tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu;
4. tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;
5. tidak memiliki Komisaris Independen;
6. tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
7. tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;
8. tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022;

“Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkaan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal,” tulis OJK dikutip dari laman resminya, Selasa (14/5/2024).

Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah; diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada).

OJK juga mewajibkan Paytren untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).

Lalu melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

“Dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas,” kata OJK.

Kata Yusuf Mansur

Menyikapi keputusan OJK yang mencabut izin usahanya, Ustaz Yusuf Mansur seolah legowo.

Ayah dari Wirda Mansur ini berharap dengan diputusnya izin usaha tersebut bisa menjadi amal ibadahnya.

“Nggak apa-apa,” ujar Ustaz Yusuf Mansur kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (14/5/2024).

“Semoga jadi ibadah dan amal saleh, dan jadi jariyah,” imbuhnya.

Ustaz Yusuf Mansur sendiri mengaku membangun bisnis tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian umat muslim melalui jalan syariah.

“Gimana niat. Kan niat sudah dicatat Allah. Saya pengen memajukan ekonomi umat, ekonomi syariah,” terangnya.

Ustaz Yusuf Mansur juga berharap dengan kondisi ini, ia diberikan ampunan oleh Allah.

“Dan semoga Allah mengampuni saya, dan kawan-kawan semua,” katanya.

“Terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari, dalam keadaan lebih baik,” imbuhnya.

Ustaz Yusuf Mansur juga mengaku ikhlas dengan keputusan OJK.

“Ridha, Insya Allah,” katanya.

“Saya sudah memberikan perjuangan terbaik juga. Izin Allah dan maksimal di kerja dan usaha,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, OJK menghapus izin usaha PT Paytren Aset Manajemen alias Paytren milik Ustaz Yusuf Mansur.

Pencabutan izin tersebut dilakukan OJK lantaran Paytren dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran undang-undang pasar modal.

Selain itu, Paytren yang merupakan milik Yusuf Mansur itu juga dinilai tidak memenuhi beberapa persyaratan, seperti tidak memiliki komisaris independen, hingga tidak menjalankan kewajiban berupa penyampaian laporan kepada OJK.

Konten Terkait

KRIMINAL 8 PELANGGARAN Bisnis Paytren Yusuf Mansur Hingga Izin Dicabut OJK, Sang Ustaz Minta Ampunan Allah

Usaha Paytren milik Yusuf Mansur tak beroperasi lagi, menyusul pencabutan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Selasa 14-May-2024 21:04 WIB

PERISTIWA Yusuf Mansur Alami Kecelakaan di Tol Cipularang, Begini Kondisinya Sekarang

Tokoh agama, Yusuf Mansur baru-baru ini kembali jadi sorotan publik, dirinya dikabarkan mengalami kecelakaan di jalan tol.

Senin 06-Mar-2023 12:30 WIB

Tulis Komentar