PERISTIWA

5 Fakta Kasus Pesta Orgy di Jaksel Dibongkar Polisi

Rabu 13-Sep-2023 07:00 WIB 1,046

Foto : brominemedia.com

 brominemedia.com - Polisi membongkar pesta orgy di sebuah hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Empat orang penyelenggara ditangkap polisi dalam kasus ini.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima aduan dari masyarakat melalui nomor ponsel Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi. Aduan masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya polisi menangkap keempat tersangka.
"Ada yang WA ke saya, dia ngasih tahu, 'Pak, ini ada pesta seks di sini'. Kemudian saya perintahkan kasat reskrim untuk selidiki, ternyata benar," kata Ade Ary saat dihubungi detikcom, Selasa (12/9).
Keempat tersangka ditangkap yakni tiga orang perempuan dan satu orang laki-laki. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri.
ADVERTISEMENT
Keempat tersangka yakni GA, YM, JF, dan TA. Keempatnya kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Berikut fakta-faktanya, dirangkum detikcom, Rabu (13/9/2023).
4 Tersangka Pesta Orgy di Jaksel Dijerat UU ITE hingga Pornografi
Sebar Undangan Via Medsos
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan para tersangka menyebarkan undangan untuk pesta orgy itu melalui media sosial.
"Para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial baik itu Twitter maupun Instagram," kata Bintoro di Polres Metro Jaksel, Selasa (12/9).
Tarif Pesta Orgy Rp 1 Juta
Pesta orgy ini diinisiasi oleh tersangka TA. Tersangka memasang tarif pesta orgy sebesar Rp 1 juta.
"Bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya," katanya.

Tiga Kali Gelar Pesta Orgy

Polisi mengungkap pesta orgy di hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, bukan yang pertama kalinya digelar event organizer (EO). Para pelaku berencana akan menggelar event serupa di Semarang, Jawa Tengah, dan Bali.

"Kejadian ini bukan sekali ini saja, setelah kami melakukan pemeriksaan sudah tiga kali yang Alhamdulillah pada saat yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan kami bisa mengungkap," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (12/9).

Dijerat UU Pornografi

Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.


"Atas perbuatannya, 4 tersangka terancam pidana 12 tahun penjara," ujarnya.

Sudah 3 Kali Gelar Pesta Orgy, Pelaku Berencana Bikin Event Serupa di Bali

Raup Untung Rp 2,5 Juta

Polisi mengungkap pesta orgy di hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, belum dihadiri peserta saat polisi menggerebek lokasi. Penyelenggara atau event organizer (EO) hanya cuan Rp 2,5 juta.

"Jadi pengakuan yang bersangkutan, yang kemarin karena ditangkap oleh polisi hanya menghasilkan Rp 2,5 juta," kata Bintoro.

Bintoro mengungkapkan keuntungan yang diperoleh dari pesta orgy itu digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan hidupnya.

"Keuntungan dari yang bersangkutan oleh yang bersangkutan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Share:

Konten Terkait

KRIMINAL Detik-detik Pria Bogor Ditusuk gegara Bikin 'Polisi Tidur' di Perumahan

Seorang pria di Bogor ditusuk gara-gara bikin 'polisi tidur' dalam kompleks perumahan. Kejadian ini terekam video amatir dan viral di media sosial.

Senin 17-Feb-2025 20:29 WIB

PERISTIWA Cegah Kericuhan, Polisi Hadang Suporter Persip Pekalongan di Jalur Pantura Brexit

Ratusan suporter Persip Pekalongan, Jawa Tengah, dihadang puluhan personel gabungan Polres Brebes, TNI dan pasukan Brimob Polda Jawa Tengah di jalur Pantura Brebes Exit Timur.

Minggu 16-Feb-2025 21:17 WIB

PERISTIWA 18 Jam Lumpuh akibat Tanah Longsor, Polisi Buka Akses Barus Jahe - Tiga Panah

Jalanan dibersihkan dengan peralatan manual, seperti cangkul dan sekop, serta ekskavator.

Minggu 16-Feb-2025 21:14 WIB

PERISTIWA Polisi Ungkap Pengoplosan Elpiji Nonsubsidi Gunakan Gas Melon di Sidoarjo

Sat Reskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pengoplosan elpiji 3 kilogram ke dalam elpiji 12 kilogram.

Jumat 14-Feb-2025 20:32 WIB

PERISTIWA Kasus Polisi Tembak Warga, DPR Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Kalimantan Barat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk segera mengevaluasi Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rusmanto.Evaluasi itu perlu dilakukan buntut adanya dugaan Pipit melindungi anggotanya Briptu AR yang menembak mati Agustino, warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengingatkan agar petinggi Polri tidak mencoba melindungi anggotanya yang memang terlibat tindak pidana. Apalagi, sampai menghilangkan nyawa warga sipil.Kalau a.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/02/05/655057/kasus-polisi-tembak-warga-dpr-minta-kapolri-evaluasi-kapolda-kalimantan-barat

Rabu 05-Feb-2025 20:40 WIB

Tulis Komentar