Foto : brominemedia.com
Tiga Kali Gelar Pesta Orgy
Polisi mengungkap pesta orgy di hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, bukan yang pertama kalinya digelar event organizer (EO). Para pelaku berencana akan menggelar event serupa di Semarang, Jawa Tengah, dan Bali.
"Kejadian ini bukan sekali ini saja, setelah kami melakukan pemeriksaan sudah tiga kali yang Alhamdulillah pada saat yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan kami bisa mengungkap," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (12/9).
Dijerat UU Pornografi
Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.
"Atas perbuatannya, 4 tersangka terancam pidana 12 tahun penjara," ujarnya.
Sudah 3 Kali Gelar Pesta Orgy, Pelaku Berencana Bikin Event Serupa di Bali
Raup Untung Rp 2,5 Juta
Polisi mengungkap pesta orgy di hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, belum dihadiri peserta saat polisi menggerebek lokasi. Penyelenggara atau event organizer (EO) hanya cuan Rp 2,5 juta.
"Jadi pengakuan yang bersangkutan, yang kemarin karena ditangkap oleh polisi hanya menghasilkan Rp 2,5 juta," kata Bintoro.
Bintoro mengungkapkan keuntungan yang diperoleh dari pesta orgy itu digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan hidupnya.
"Keuntungan dari yang bersangkutan oleh yang bersangkutan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Konten Terkait
Seorang pria di Bogor ditusuk gara-gara bikin 'polisi tidur' dalam kompleks perumahan. Kejadian ini terekam video amatir dan viral di media sosial.
Senin 17-Feb-2025 20:29 WIB
Ratusan suporter Persip Pekalongan, Jawa Tengah, dihadang puluhan personel gabungan Polres Brebes, TNI dan pasukan Brimob Polda Jawa Tengah di jalur Pantura Brebes Exit Timur.
Minggu 16-Feb-2025 21:17 WIB
Jalanan dibersihkan dengan peralatan manual, seperti cangkul dan sekop, serta ekskavator.
Minggu 16-Feb-2025 21:14 WIB
Sat Reskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pengoplosan elpiji 3 kilogram ke dalam elpiji 12 kilogram.
Jumat 14-Feb-2025 20:32 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk segera mengevaluasi Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rusmanto.Evaluasi itu perlu dilakukan buntut adanya dugaan Pipit melindungi anggotanya Briptu AR yang menembak mati Agustino, warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengingatkan agar petinggi Polri tidak mencoba melindungi anggotanya yang memang terlibat tindak pidana. Apalagi, sampai menghilangkan nyawa warga sipil.Kalau a.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/02/05/655057/kasus-polisi-tembak-warga-dpr-minta-kapolri-evaluasi-kapolda-kalimantan-barat
Rabu 05-Feb-2025 20:40 WIB