Foto : jpnn
brominemedia.com –
Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Polda Sumut menjatuhi sanksi pemberhentian
dengan tidak hormat (PDTH) terhadap tiga oknum polisi yang terlibat perampokan
sepeda motor warga.
Ketiga oknum polisi dari Satuan Samapta Polrestabes Medan
itu, yakni Bripka A, Bripka B dan Briptu H, dipecat berdasarkan hasil sidang
kode etik, Selasa (11/10).
Sidang kode etik dimulai sejak siang hari. Ketiganya
digiring ke ruang sidang dengan mengenakan seragam lengkap dan tangan terborgol
plastik putih.
Sidang kode etik itu baru selesai pada malam hari sekitar
pukul 19.30 WIB. Saat keluar dari ruang sidang, ketiga oknum polisi itu sudah
tidak lagi mengenakan seragam kepolisian.
Mereka tampak hanya mengenakan baju kaus biasa dengan kondisi tangan masih diborgol. Ketiganya tampak digiring dengan cepat oleh petugas kepolisian menuju ruang tahanan. Pemecatan terhadap ketiga oknum polisi itu dibenarkan oleh Kasubbag Yanduan Polda Sumut Kompol Asmara Jaya yang turut menjadi anggota komisi sidang kode etik terhadap tiga polisi tersebut.
"PDTH, diberhentikan tidak hormat, ketiga-tiganya," ujarnya di Gedung Biadang Propam Polda Sumut.
Kompol Asmara menyebut perbuatan ketiga anggota polisi itu telah mencoreng nama institusi Polri. Oleh karena itu, pihaknya sepakat untuk memecat ketiganya.
"Kami menuntut supaya di PTDH karena memang perbuatanya perbuatan tercela dan melanggar kode etik," kata Asmara.
Namun, Asmara Jaya mengaku ketiga polisi tersebut mengajukan banding atas keputusan pemecatan itu. "Mereka masih mengajukan banding," pungkasnya.
Konten Terkait
Sebanyak seribuan personel Satuan Pengamanan (Satpam) dari berbagai perusahaan dan instansi yang berada di Sumsel
Selasa 30-Dec-2025 20:16 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pihaknya telah membangun dan memperbaiki sebanyak 101 unit jembatan di berbagai daerah.
Selasa 30-Dec-2025 20:16 WIB
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan percepatan penanganan dampak bencana alam serta menyalurkan bantuan langsung kepada masyarakat
Minggu 28-Dec-2025 20:15 WIB
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026
Senin 22-Dec-2025 20:14 WIB
Pemerintah membuka peluang untuk meninjau kembali daftar 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri aktif sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Sabtu 20-Dec-2025 20:00 WIB