Foto : tempo
brominemedia.com -
Peneliti Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Fajri Azhari,
menanggapi soal rencana pemerintah melarang penjualan rokok eceran atau
batangan mulai 2023. Menurutnya, langkah itu dapat menjadi solusi untuk
mengurangi prevalensi perokok dengan kemampuan finansial terbatas. Khususnya,
anak-anak dan kelompok masyarakat miskin.
Namun, ia menilai aturan tersebut masih belum memadai untuk
menjauhkan anak-anak dari produk adiktif. Sebab,anak-anak masih bisa membeli
rokok per bungkus dengan cara patungan.
"Kemungkinan besar aturan ini sulit diterapkan karena
tidak mudah melakukan pengawasan kepadapara penjual rokok," ujarnya saat
dihubungi Tempo pada Kamis, 29 Desember 2022.
Fajri menjelaskan pengawasan tersebut sulit dilakukan,
terutama di warung-warung atau pedagang kaki lima yang menjual produk tembakau.
Ia merujuk data Global Youth Tobacco Survey 2019 yang menunjukkan dua per tiga
dari pelajar yang merokok membeli produk rokok secara eceran. Sebanyak 60,6
persen di antaranya mengaku tidak dicegah ketika membeli rokok lantaran faktor
usia.
Karena itu, ia mengungkapkan perlu ada aturan yang bersifat komprehensif sekelas Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau pelarangan total produk rokok konvensional dan elektronik. Jika pemerintah serius melindungi generasi muda dari bahaya asap rokok, ia menuturkan pelarangan bisa dilakukan secara bertahap. Langkah pelarangan membeli rokok bisa dimulai berdasarkan usia yang paling rentan, yaitu anak-anak dan remaja yang kini telah mencapai 9,1 persen.
Adapun pemerintah hingga kini baru berancang-ancang memutuskan larangan penjualan rokok batangan. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah, pemerintah baru akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Keppres tersebut tak hanya mengatur soal pelarangan penjualan rokok secara eceran. Dalam beleid itu, pemerintah juga mengatur ihwal penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Berikutnya, ada aturan tentang rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Lalu, ada aturan tentang pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi, penegakan dan penindakan, dan media teknologi informasi serta penerapan kawasan tanpa rokok atau KTR.
Beleid itu diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan dasar pembentukan pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara itu, Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengungkapkan, larangan penjualan rokok eceran direncanakan oleh pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok terhadap kesehatan.
"Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya, di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan, tidak, ya," kata Jokowi, Selasa, 27 Desember 2022.
Konten Terkait
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menegaskan kembali larangan penjualan Minyak Kita dengan tying produk lain
Rabu 08-Feb-2023 22:27 WIB
"Hasil rapat minggu lalu dan juga tadi memutuskan dua hal. Pertama jualan daring tidak boleh lagi. Diutamakan penjualannya ke pasar-pasar rakyat. Belinya harus pakai KTP,"
Senin 06-Feb-2023 14:08 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum melarang penjualan chiki ngebul di Jawa Barat.
Jumat 13-Jan-2023 06:33 WIB
IDEAS menilai anak-anak masih bisa membeli rokok per bungkus dengan cara patungan.
Jumat 30-Dec-2022 07:00 WIB
Pemerintah menetapkan harga jual eceran dan tarif cukai per batang untuk rokok atau hasil tembakau setelah tarif cukai resmi dinaikkan.
Senin 19-Dec-2022 10:35 WIB