Rabu 08-Feb-2023 22:27 WIB
174

Foto : harianjogja
brominemedia.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha
atau KPPU menegaskan kembali larangan penjualan Minyakita dengan akal-akalan
tying. Penegasan tersebut disampakan karena masih ditemukan praktik tying di
masyarakat.
Tying adalah akal-akalan yang dilakukan penjual ketika
mensyaratkan konsumen membeli produk kedua saat membeli produk utama. Kepala
Bidang Penegakan Hukum Kantor Wilayah VII KPPU Kamal Barok mengatakan Tim KPPU
menemukan beberapa penjual di pasar menjual Minyakita dengan mewajibkan pembeli
untuk membeli produk lain seperti margarin.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Kamal menegaskan pelaku usaha tidak boleh melakukan praktek tying dengan mewajibkan pembeli untuk membeli produk kedua atau ketiga dan seterusnya. Praktik tersebut melanggar Undang-Undang No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Kondisi kelangkaan pasokan minyak goreng di pasar jangan dijadikan kesempatan untuk mengambil keuntungan dengan cara tidak fair," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Harian Jogja, Rabu (8/2/2023).
Tindakan tersebut sangat merugikan masyarkat. Pelaku usaha hanya mengambil kesempatan dalam kesempitan. "Kalau menaikkan harga, mendapatkan kenaikan laba secara langsung, kalau tying menaikkan omzet penjualan yang berujung laba meningkat juga," katanya.
Ia meminta agar pelaku usaha yang masih melakukan praktek tersebut untuk membedakan mana produk bundling dan mana yang masuk kategori tying. "Disebut bundling kalau penjualan dalam satu paket tetapi pembeli masih memiliki kebebasan untuk membeli produk satuannya. Artinya pembeli masih bisa membeli satuan barang dan tidak ada kewajiban membeli dalam satu paket tersebut,” kata Kamal.
KPPU Kanwil VII, katanya, sudah mengumpulkan dinas perdagangan se-Jawa Tengah dan para distributor minyak goreng untuk menindaklanjuti temuan Tim KPPU terkait tying pada produk Minyakita. Ada pula temuan di salah satu toko modern di daerah Grobogan minyak goreng Minyakita tidak terpajang di rak toko tetapi tersimpan di gudang.
Plt. Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah Moch. Santoso mengatakan sejak akhir Desember 2022 wilayah Jawa Tengah tidak menerima lagi minyak goreng Minyakita sehingga sejak awal Januari 2023 ketersediaan minyak goreng tersebut tidak banyak di pasar.
Sebaliknya, ketersediaan minyak goreng merk lain masih cukup bahkan melimpah di pasaran. Dia berharap pertemuan ini dapat memberikan sosialisasi kepada distributor serta mengimbau kepada pelaku usaha agar tidak melakukan tying. "Praktik tying itu melanggar hukum, serta menimbulkan gejolak di masyarakat," imbuhnya.
Konten Terkait
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah mendapati sejumlah temuan dugaan kecurangan dalam distribusi MinyaKita di masyarakat. Tidak hanya takaran yang kurang dari semestinya, mereka juga mendapati MinyaKita palsu beredar luas.
Selasa 11-Mar-2025 21:24 WIB
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono memerintahkan dinas perdagangan di setiap daerah untuk mengecek takaran Minyakita .
Senin 10-Mar-2025 20:58 WIB
Ketua KPPU M Afif Hasbullah membeberkan sejumlah temuan penimbunan Minyakita yang mencapai ratusan ton. Simak penjelasannya berikut ini.
Selasa 21-Feb-2023 09:48 WIB
Minyakita, merek dagang untuk minyak goreng yang dimiliki Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih langka di sejumlah pasar rakyat.
Selasa 21-Feb-2023 08:27 WIB
KPPU Kantor Wilayah VII Jogja menyebut indeks persaingan usaha (IPU) di wilayah setempat berdasarkan kajian terakhir pada 2021 lalu lebih tinggi dari nasional.
Jumat 10-Feb-2023 06:37 WIB