Foto : detik
brominemedia.com –
Pengadilan di Iran menjatuhkan hukuman mati kepada 2 aktivis wanita yang
memperjuangkan hak-hak lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Keduanya
divonis ada tuduhan mempromosikan homoseksualitas di negara tersebut.
Dilansir AFP, Selasa (6/9), kedua wanita itu, Zahra Sedighi
Hamedani (31) dan Elham Chubdar (24) dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di
kota barat laut Urmia. Hal itu diungkapkan oleh organisasi hak asasi Kurdi
Hengaw.
Mereka dihukum karena 'menyebarkan korupsi di muka bumi',
tuduhan yang sering dikenakan pada terdakwa yang dianggap telah melanggar hukum
syariah negara itu.
Mereka diberitahu tentang hukuman tersebut saat berada dalam
tahanan di sayap wanita, penjara Urmia. Dalam sebuah pernyataan singkat,
pengadilan Iran mengkonfirmasi bahwa hukuman telah dikeluarkan.
Hengaw mengatakan bahwa mereka juga dituduh mempromosikan agama Kristen dan berkomunikasi dengan media yang menentang rezim Iran.
Wanita lain, bernama Soheila Ashrafi (52) dari Urmia, telah ditangkap dalam kasus yang sama. Yang bersangkutan sedang menunggu untuk mendengar putusannya.
Selama berbulan-bulan ada kekhawatiran tentang nasib Sedighi Hamedani, juga dikenal sebagai Sareh, seorang aktivis LGBTQ terkemuka Iran.
Dia ditangkap pada bulan Oktober oleh pasukan keamanan Iran ketika mencoba melarikan diri ke negara tetangga Turki setelah kembali ke Iran dari Kurdistan Irak, tempat dia tinggal. Sedighi Hamedani kemudian ditahan di sel isolasi selama hampir dua bulan.
Konten Terkait
Hingga Minggu sore (13/4/2025), Tim SAR gabungan masih belum menemukan keberadaan korban.
Minggu 13-Apr-2025 20:44 WIB
Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo diperiksa Kejati Sumsel terkait pembongkaran Pasar Cinde Palembang sejak tahun 2017 dan hingga kini terbengkalai.
Jumat 11-Apr-2025 21:41 WIB
Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan lima tersangka, termasuk tiga anggota DPRD OKU.
Minggu 16-Mar-2025 21:31 WIB
BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka layanan pemberkasan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi ribuan eks-pegawai PT Sritex. Proses ini akan berlangsung hingga 10 hari ke depan, dengan pencairan dana maksimal dalam tiga hari setelah pemberkasan.
Rabu 05-Mar-2025 20:15 WIB
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari meminta BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan pencairan dana bagi ribuan karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Senin 03-Mar-2025 20:37 WIB