PERISTIWA

2 Polisi Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas, Kompolnas Hormati Putusan Hakim

Jumat 17-Mar-2023 08:57 WIB 147

Foto : detik

brominemedia.com - Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, mantan Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh majelis hakim. Kompolnas menghormati putusan tersebut.

"Kompolnas menghormati putusan Majelis Hakim PN Surabaya terkait kasus Kanjuruhan," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Poengky mengatakan bahwa putusan tersebut pasti berdasarkan fakta-fakta yang ada. Dia menilai putusan itu juga berdasarkan keterangan ahli hingga pengakuan terdakwa.

"Putusan majelis hakim tersebut pastinya sudah berdasarkan fakta-fakta persidangan dan persesuaian keterangan saksi-saksi, bukti-bukti, keterangan ahli, dan pengakuan terdakwa," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan Kompolnas tak punya wewenang dalam mendorong jaksa untuk melakukan upaya banding. Kompolnas juga berharap agar berkas perkara tersangka mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita segera dilengkapi.

"Kami tidak berwenang untuk mendorong JPU (untuk banding). Kami berharap agar berkas Dirut PT LIB yang belum P-21 agar dapat segera dikoordinasikan antara penyidik dan kejaksaan agar segera ada kepastian hukum dan keadilan," katanya.

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Dua Polisi Divonis Bebas

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan AKP Bambang Sidik Achmadi diputus bebas. Atas putusan ini, hakim memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.

Terdakwa Bambang Sidik Achmadi merupakan eks Kasat Samapta Polres Malang saat Tragedi Kanjuruhan. Hakim menilai terdakwa terbebas dari dakwaan ke-1 dan 2 dari jaksa.

"Menyatakan Terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).

"Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," imbuh hakim.

Vonis bebas ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun pidana penjara. Selain Achmadi, ada Wahyu Setyo Pranoto. Ia divonis bebas. Terdakwa merupakan Kabag Ops Polres Malang saat pecah Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketuga JPU," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3).

"Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," imbuh hakim.

Padahal sebelumnya ia juga dituntut jaksa masing-masing 3 tahun pidana penjara.

Konten Terkait

PERISTIWA Kado Hari Guru Nasional, Supriyani Divonis Bebas

Tidak hanya Surpiyani pengunjung dan pendukung Supriyani juga terharu dan memberikan ucapan kepadanya.

Senin 25-Nov-2024 20:37 WIB

PERISTIWA 2 Polisi Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas, Kompolnas Hormati Putusan Hakim

Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. Kompolnas menghormati putusan tersebut.

Jumat 17-Mar-2023 08:57 WIB

PERISTIWA 2 Polisi Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas, Kompolnas Hormati Putusan Hakim

Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. Kompolnas menghormati putusan tersebut.

Jumat 17-Mar-2023 08:57 WIB

PEMERINTAHAN 2 Polisi Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas, Kompolnas Hormati Putusan Hakim

Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. Kompolnas menghormati putusan tersebut.

Jumat 17-Mar-2023 08:57 WIB

Tulis Komentar