Senin 25-Nov-2024 20:37 WIB
79

Foto : tribunnews

“Menyatakan terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” tuturnya.
Majelis hakim membebaskan terdakwa Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum. Kemudian memulihkan hak-hak terdakwa, nama baik, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, memandang bahwa vonis bebas ini diberikan karena hakim menilai perkara ini tidak cukup alat bukti, sehingga dugaan kekerasan yang dituduhkan kepada kliennya tak terbukti.
“Alhamdulillah, majelis hakim mempertimbangkan semua yang tersaji dalam persidangan. Ibu Supriyani sudah diberikan keadilan dengan putusan vonis bebas, berarti Ibu Supriyani tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan gitu," jelasnya.
Konten Terkait
Pelaku ternyata, baru dinyatakan lulus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Bengkulu Tengah tahap I dan akan menerima SK
Rabu 04-Jun-2025 21:00 WIB
"Lokasi terdampak di Kecamatan Larompong meliputi Kelurahan Larompong (Lingkungan Cappie), Desa Riwang, dan Desa Rante Belu.
Minggu 01-Jun-2025 20:46 WIB
Budi juga menjawab indikasi keterlibatan pihak Imigrasi dalam kasus ini. Dia mengatakan KPK mendalami seluruh informasi yang ada lewat pemanggilan para saksi.
Kamis 29-May-2025 21:05 WIB
Peningkatan terutama pada pasar lokal di wilayah Kecamatan Sausu dan sekitarnya.
Selasa 27-May-2025 20:48 WIB
Masyarakat yang mengatasnamakan diri Aliansi Advokat dikabarkan melaporkan model majalah dewasa, Lisa...
Selasa 27-May-2025 20:47 WIB