Senin 25-Nov-2024 20:37 WIB
29
Foto : tribunnews
“Menyatakan terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” tuturnya.
Majelis hakim membebaskan terdakwa Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum. Kemudian memulihkan hak-hak terdakwa, nama baik, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, memandang bahwa vonis bebas ini diberikan karena hakim menilai perkara ini tidak cukup alat bukti, sehingga dugaan kekerasan yang dituduhkan kepada kliennya tak terbukti.
“Alhamdulillah, majelis hakim mempertimbangkan semua yang tersaji dalam persidangan. Ibu Supriyani sudah diberikan keadilan dengan putusan vonis bebas, berarti Ibu Supriyani tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan gitu," jelasnya.
Konten Terkait
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto harus dituntaskan. Penuntasan tersebut untuk membuka terang...
Rabu 15-Jan-2025 20:49 WIB
Lokasi 3 rumah Kadis Disnakertrans Deliar Marzoeki yang dilakukan pengeledahan penyidik yakni berada di Talang Jambi, Macan Kumbang, dan Aryodila.
Jumat 10-Jan-2025 20:49 WIB
Seorang guru ngaji berinisial W (40) di Tangerang diduga mencabuli sejumlah muridnya.
Jumat 10-Jan-2025 20:49 WIB
Ancam Beri Nilai Jelek, Bu Guru Janda di Grobogan Paksa Siswa SMP Turuti Hubungan Suami-Istri
Kamis 09-Jan-2025 20:39 WIB
Hasil kelulusan PPPK yang dijanjikan Mendikdasmen Abdul Mu'ti tidak sesuai. Afirmasi yang dijanjikan untuk guru Supriyani tidak dilakukan.
Kamis 09-Jan-2025 20:31 WIB