Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Kado Hari Guru Nasional, Supriyani Divonis Bebas

Senin 25-Nov-2024 20:37 WIB

117

Kado Hari Guru Nasional, Supriyani Divonis Bebas

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Hari ini, Senin 24 November 2024, diperingati sebagai hari guru. Hari guru kali ini terasa spesial dibandingkan biasanya.

Pasalnya, guru honorer, Supriyani, divonis bebas dari kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya.

Supriyani tak mampu menahan rasa harunya dan menangis di pengadilan.

Tidak hanya Surpiyani pengunjung dan pendukung Supriyani juga terharu dan memberikan ucapan kepadanya.

Supriyani berkali-kali menyeka air matanya menggunakan tangannya. Selepas sidang, berkali-kali pula guru SD di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, itu berterima kasih kepada pihak-pihak yang mendukungnya.

“Terima kasih untuk semuanya yang sudah mendukung,” ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Senin (25/11/2024), dikutip dari Tribun Sultra.

Supriyani bersyukur atas vonis bebasnya.

"Alhamdulillah bisa divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah. Makasih semuanya,” ucapnya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), tim kuasa hukum, wartawan, dan pihak-pihak yang mendukungnya selama ini.

“Semua pihak, dari PGRI seluruh Indonesia, semua pengacara saya yang sejak awal mendampingi sampai saat ini," ungkapnya. "

Terima kasih, dan semua wartawan juga, semua media yang sudah ikut sampai saat ini," imbuhnya. 


Vonis bebas guru Supriyani

Dalam sidang yang digelar di PN Andoolo, Senin (25/11/2024), Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano mengatakan, Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dakwaan dalam alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua.

“Menyatakan terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” tuturnya.

Majelis hakim membebaskan terdakwa Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum. Kemudian memulihkan hak-hak terdakwa, nama baik, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, memandang bahwa vonis bebas ini diberikan karena hakim menilai perkara ini tidak cukup alat bukti, sehingga dugaan kekerasan yang dituduhkan kepada kliennya tak terbukti.

“Alhamdulillah, majelis hakim mempertimbangkan semua yang tersaji dalam persidangan. Ibu Supriyani sudah diberikan keadilan dengan putusan vonis bebas, berarti Ibu Supriyani tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan gitu," jelasnya.

Konten Terkait

PERISTIWA Terseret Kasus Nikita Mirzani, Bos Pabrik Skincare Buka Suara

Apoteker sekaligus pengusaha skincare, Heni Purnamasari, akhirnya angkat bicara menanggapi tuduhan yang menyeret namanya dalam kasus sidang antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys.

Senin 11-Aug-2025 20:28 WIB

Terseret Kasus Nikita Mirzani, Bos Pabrik Skincare Buka Suara
KRIMINAL Kasus Kematian Prada Lucky, TNI AD Tetapkan 4 Prajurit Tersangka

Kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan prajurit TNI AD, Prada Lucky Chepril Saputra...

Minggu 10-Aug-2025 21:10 WIB

Kasus Kematian Prada Lucky, TNI AD Tetapkan 4 Prajurit Tersangka
PERISTIWA Cegah Senjata Ilegal, Satgas Madago Raya Perketat Pengawasan Jalan Masuk Poso

SATGAS III Preventif Operasi Madago Raya Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menggelar razia kendaraan di empat pos keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Minggu (10/8).

Minggu 10-Aug-2025 21:05 WIB

Cegah Senjata Ilegal, Satgas Madago Raya Perketat Pengawasan Jalan Masuk Poso
KRIMINAL Teka-teki Pemberi Perintah di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK telah menaikkan kasus dugaan korupsi kuota jemaah haji tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Sosok pemberi perintah di kasus ini pun masih menjadi teka-teki.

Minggu 10-Aug-2025 21:03 WIB

Teka-teki Pemberi Perintah di Kasus Korupsi Kuota Haji
KRIMINAL Kejagung Periksa 2 Saksi di Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Jumat 08-Aug-2025 21:20 WIB

Kejagung Periksa 2 Saksi di Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Tulis Komentar