Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Kado Hari Guru Nasional, Supriyani Divonis Bebas

Senin 25-Nov-2024 20:37 WIB

192

Kado Hari Guru Nasional, Supriyani Divonis Bebas

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Hari ini, Senin 24 November 2024, diperingati sebagai hari guru. Hari guru kali ini terasa spesial dibandingkan biasanya.

Pasalnya, guru honorer, Supriyani, divonis bebas dari kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya.

Supriyani tak mampu menahan rasa harunya dan menangis di pengadilan.

Tidak hanya Surpiyani pengunjung dan pendukung Supriyani juga terharu dan memberikan ucapan kepadanya.

Supriyani berkali-kali menyeka air matanya menggunakan tangannya. Selepas sidang, berkali-kali pula guru SD di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, itu berterima kasih kepada pihak-pihak yang mendukungnya.

“Terima kasih untuk semuanya yang sudah mendukung,” ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Senin (25/11/2024), dikutip dari Tribun Sultra.

Supriyani bersyukur atas vonis bebasnya.

"Alhamdulillah bisa divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah. Makasih semuanya,” ucapnya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), tim kuasa hukum, wartawan, dan pihak-pihak yang mendukungnya selama ini.

“Semua pihak, dari PGRI seluruh Indonesia, semua pengacara saya yang sejak awal mendampingi sampai saat ini," ungkapnya. "

Terima kasih, dan semua wartawan juga, semua media yang sudah ikut sampai saat ini," imbuhnya. 


Vonis bebas guru Supriyani

Dalam sidang yang digelar di PN Andoolo, Senin (25/11/2024), Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano mengatakan, Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dakwaan dalam alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua.

“Menyatakan terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” tuturnya.

Majelis hakim membebaskan terdakwa Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum. Kemudian memulihkan hak-hak terdakwa, nama baik, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, memandang bahwa vonis bebas ini diberikan karena hakim menilai perkara ini tidak cukup alat bukti, sehingga dugaan kekerasan yang dituduhkan kepada kliennya tak terbukti.

“Alhamdulillah, majelis hakim mempertimbangkan semua yang tersaji dalam persidangan. Ibu Supriyani sudah diberikan keadilan dengan putusan vonis bebas, berarti Ibu Supriyani tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan gitu," jelasnya.

Konten Terkait

SAINS Masuk Level Waspada, Cuaca di Sulut Potensi Hujan Besok Sabtu 27 Desember 2025, Berikut Info BMKG

Berikut ini Info peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) besok, Sabtu 27 Desember 2025.

Jumat 26-Dec-2025 20:14 WIB

Masuk Level Waspada, Cuaca di Sulut Potensi Hujan Besok Sabtu 27 Desember 2025, Berikut Info BMKG
SAINS Masuk Level Waspada, Cuaca di Sulut Potensi Hujan Besok Sabtu 27 Desember 2025, Berikut Info BMKG

Berikut ini Info peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) besok, Sabtu 27 Desember 2025.

Jumat 26-Dec-2025 20:14 WIB

Masuk Level Waspada, Cuaca di Sulut Potensi Hujan Besok Sabtu 27 Desember 2025, Berikut Info BMKG
PEMERINTAHAN Keterbatasan Guru Tak Surutkan SKB Tenggarong Seberang Berikan Layanan Pendidikan ke Masyarakat

Beragam program pendidikan tetap berjalan, meski kondisi sumber daya manusia masih jauh dari ideal

Jumat 26-Dec-2025 20:07 WIB

Keterbatasan Guru Tak Surutkan SKB Tenggarong Seberang Berikan Layanan Pendidikan ke Masyarakat
KRIMINAL Enggan Berdamai, Guru Korban Penganiayaan Wali Murid di Trenggalek Tolak Restorative Justice

Kasus penganiayaan seorang guru oleh wali murid di Kabupaten Trenggalek terus bergulir

Rabu 10-Dec-2025 20:55 WIB

Enggan Berdamai, Guru Korban Penganiayaan Wali Murid di Trenggalek Tolak Restorative Justice
PEMERINTAHAN Kejati Sulut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Korban Erupsi Gunung Ruang di Sitaro

Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan erupsi gunung ruang Sitaro

Selasa 09-Dec-2025 20:16 WIB

Kejati Sulut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Korban Erupsi Gunung Ruang di Sitaro

Tulis Komentar