Senin 25-Nov-2024 20:37 WIB
105

Foto : tribunnews

“Menyatakan terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” tuturnya.
Majelis hakim membebaskan terdakwa Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum. Kemudian memulihkan hak-hak terdakwa, nama baik, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, memandang bahwa vonis bebas ini diberikan karena hakim menilai perkara ini tidak cukup alat bukti, sehingga dugaan kekerasan yang dituduhkan kepada kliennya tak terbukti.
“Alhamdulillah, majelis hakim mempertimbangkan semua yang tersaji dalam persidangan. Ibu Supriyani sudah diberikan keadilan dengan putusan vonis bebas, berarti Ibu Supriyani tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan gitu," jelasnya.
Konten Terkait
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Muhdi, mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan adanya pasal tentang perlindungan guru dalam Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional...
Senin 21-Jul-2025 21:07 WIB
Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar
Selasa 15-Jul-2025 20:39 WIB
Sebanyak 55 calon mahasiswa baru telah resmi menerima Beasiswa APERTI BUMN 2025 untuk melanjutkan pendidikan tinggi di ULBI.
Selasa 08-Jul-2025 20:33 WIB
Dua orang wanita berstatus DPO asal Sulawesi Utara diamankan pihak berwenang hanya dalam kurun waktu dua minggu.
Selasa 08-Jul-2025 20:33 WIB
Kepada Dinas Peternakan TTS juga menyebutkan jumlah anjing secara menyeluruh di Kabupaten TTS dapat mencapai 59.000 ekor. Dimana setiap desa diperkira
Jumat 04-Jul-2025 20:54 WIB