Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Kado Hari Guru Nasional, Supriyani Divonis Bebas

Senin 25-Nov-2024 20:37 WIB

204

Kado Hari Guru Nasional, Supriyani Divonis Bebas

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Hari ini, Senin 24 November 2024, diperingati sebagai hari guru. Hari guru kali ini terasa spesial dibandingkan biasanya.

Pasalnya, guru honorer, Supriyani, divonis bebas dari kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya.

Supriyani tak mampu menahan rasa harunya dan menangis di pengadilan.

Tidak hanya Surpiyani pengunjung dan pendukung Supriyani juga terharu dan memberikan ucapan kepadanya.

Supriyani berkali-kali menyeka air matanya menggunakan tangannya. Selepas sidang, berkali-kali pula guru SD di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, itu berterima kasih kepada pihak-pihak yang mendukungnya.

“Terima kasih untuk semuanya yang sudah mendukung,” ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Senin (25/11/2024), dikutip dari Tribun Sultra.

Supriyani bersyukur atas vonis bebasnya.

"Alhamdulillah bisa divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah. Makasih semuanya,” ucapnya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), tim kuasa hukum, wartawan, dan pihak-pihak yang mendukungnya selama ini.

“Semua pihak, dari PGRI seluruh Indonesia, semua pengacara saya yang sejak awal mendampingi sampai saat ini," ungkapnya. "

Terima kasih, dan semua wartawan juga, semua media yang sudah ikut sampai saat ini," imbuhnya. 


Vonis bebas guru Supriyani

Dalam sidang yang digelar di PN Andoolo, Senin (25/11/2024), Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano mengatakan, Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dakwaan dalam alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua.

“Menyatakan terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” tuturnya.

Majelis hakim membebaskan terdakwa Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum. Kemudian memulihkan hak-hak terdakwa, nama baik, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, memandang bahwa vonis bebas ini diberikan karena hakim menilai perkara ini tidak cukup alat bukti, sehingga dugaan kekerasan yang dituduhkan kepada kliennya tak terbukti.

“Alhamdulillah, majelis hakim mempertimbangkan semua yang tersaji dalam persidangan. Ibu Supriyani sudah diberikan keadilan dengan putusan vonis bebas, berarti Ibu Supriyani tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan gitu," jelasnya.

Konten Terkait

PERISTIWA Terseret dalam Kasus Evia, Oknum Dosen DM Resmi Dinonaktifkan, Terancam Dipecat dari ASN

Unima mengambil langkah tegas terhadap oknum dosen berinisial DAM yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual.

Selasa 13-Jan-2026 19:06 WIB

Terseret dalam Kasus Evia, Oknum Dosen DM Resmi Dinonaktifkan, Terancam Dipecat dari ASN
PERISTIWA Kebijakan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil yang Membuatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Kebijakan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil yang Membuatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Jumat 09-Jan-2026 20:04 WIB

Kebijakan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil yang Membuatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
PERISTIWA KAI Minta Maaf dan Tempuh Jalur Damai Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi

Manajemen PT KAI (Persero) dan Manajemen KAI Services menempuh jalur damai dalam menyelesaikan kasus penyalahgunaan data penumpang.

Jumat 09-Jan-2026 20:03 WIB

KAI Minta Maaf dan Tempuh Jalur Damai Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi
PERISTIWA VIDEO Demi Mengajar, Dua Guru Aceh Tengah Nekat Naik Flying Fox Berdua Seberangi Sungai Deras

Aksi tersebut tergolong berisiko, namun keduanya berhasil menyeberang dengan selamat hingga ke seberang sungai.

Selasa 06-Jan-2026 20:11 WIB

VIDEO Demi Mengajar, Dua Guru Aceh Tengah Nekat Naik Flying Fox Berdua Seberangi Sungai Deras
SAINS Masuk Level Waspada, Cuaca di Sulut Potensi Hujan Besok Sabtu 27 Desember 2025, Berikut Info BMKG

Berikut ini Info peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) besok, Sabtu 27 Desember 2025.

Jumat 26-Dec-2025 20:14 WIB

Masuk Level Waspada, Cuaca di Sulut Potensi Hujan Besok Sabtu 27 Desember 2025, Berikut Info BMKG

Tulis Komentar