Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Kado Hari Guru Nasional, Supriyani Divonis Bebas

Senin 25-Nov-2024 20:37 WIB

183

Kado Hari Guru Nasional, Supriyani Divonis Bebas

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Hari ini, Senin 24 November 2024, diperingati sebagai hari guru. Hari guru kali ini terasa spesial dibandingkan biasanya.

Pasalnya, guru honorer, Supriyani, divonis bebas dari kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya.

Supriyani tak mampu menahan rasa harunya dan menangis di pengadilan.

Tidak hanya Surpiyani pengunjung dan pendukung Supriyani juga terharu dan memberikan ucapan kepadanya.

Supriyani berkali-kali menyeka air matanya menggunakan tangannya. Selepas sidang, berkali-kali pula guru SD di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, itu berterima kasih kepada pihak-pihak yang mendukungnya.

“Terima kasih untuk semuanya yang sudah mendukung,” ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Senin (25/11/2024), dikutip dari Tribun Sultra.

Supriyani bersyukur atas vonis bebasnya.

"Alhamdulillah bisa divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah. Makasih semuanya,” ucapnya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), tim kuasa hukum, wartawan, dan pihak-pihak yang mendukungnya selama ini.

“Semua pihak, dari PGRI seluruh Indonesia, semua pengacara saya yang sejak awal mendampingi sampai saat ini," ungkapnya. "

Terima kasih, dan semua wartawan juga, semua media yang sudah ikut sampai saat ini," imbuhnya. 


Vonis bebas guru Supriyani

Dalam sidang yang digelar di PN Andoolo, Senin (25/11/2024), Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano mengatakan, Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dakwaan dalam alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua.

“Menyatakan terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” tuturnya.

Majelis hakim membebaskan terdakwa Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum. Kemudian memulihkan hak-hak terdakwa, nama baik, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, memandang bahwa vonis bebas ini diberikan karena hakim menilai perkara ini tidak cukup alat bukti, sehingga dugaan kekerasan yang dituduhkan kepada kliennya tak terbukti.

“Alhamdulillah, majelis hakim mempertimbangkan semua yang tersaji dalam persidangan. Ibu Supriyani sudah diberikan keadilan dengan putusan vonis bebas, berarti Ibu Supriyani tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan gitu," jelasnya.

Konten Terkait

PENDIDIKAN LPTQ Lebak Ajak Ponpes dan Guru Ngaji Tingkatkan Kemampuan Baca Al-Qur'an Anak

LPTQ Lebak mengimbau pimpinan ponpes, guru ngaji, dan orang tua meningkatkan kemampuan baca Al-Qur'an anak-anak

Senin 01-Dec-2025 20:21 WIB

LPTQ Lebak Ajak Ponpes dan Guru Ngaji Tingkatkan Kemampuan Baca Al-Qur'an Anak
PERISTIWA Sosok Koko Wili Pembunuh Dwi Putri di Batam, Tempramen dan Suka Main Tangan

Pantauan Tribunbatam.id di Polsek Batuampar, sejumlah teman-teman Dwi Putri terlihat ikut diperiksa oleh pihak kepolisian.

Senin 01-Dec-2025 20:19 WIB

Sosok Koko Wili Pembunuh Dwi Putri di Batam, Tempramen dan Suka Main Tangan
PEMERINTAHAN Prabowo Sindir Birokrat yang Suka Markup Harga Hingga 150 Kali Lipat

Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya memberantas korupsi di tubuh birokrasi Indonesia.Hal itu disampaikan dalam pidatonya pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, Jumat, 28 November 2025.Di hadapan para guru dan tamu undangan, Prabowo meminta dukungan penuh publik untuk membersihkan praktik-praktik koruptif yang selama ini membebani negara.Saya mohon dukungan saudara-saudara kita harus memberantas korupsi dari indonesia ini, tegasnya... Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/11/28/688367/prabowo-sindir-birokrat-yang-suka-markup-harga-hingga-150-kali-lipat

Jumat 28-Nov-2025 20:17 WIB

Prabowo Sindir Birokrat yang Suka Markup Harga Hingga 150 Kali Lipat
PERISTIWA Update Kasus Arya Daru Belum Juga Rampung, Polisi Kini Berkoordinasi dengan META

Salah satu indikator bahwa penyelidikan belum selesai ialah rencana koordinasi dengan pihak META

Jumat 28-Nov-2025 20:16 WIB

Update Kasus Arya Daru Belum Juga Rampung, Polisi Kini Berkoordinasi dengan META
PERISTIWA Kasus Rumah Sakit di Papua Tolak Pasien Ibu Hamil, Kemenkes: Ada SOP yang Dilanggar

Irene meninggal bersama bayi dalam kandungannya setelah tak mendapat layanan medis di empat rumah sakit di Papua.

Kamis 27-Nov-2025 20:06 WIB

Kasus Rumah Sakit di Papua Tolak Pasien Ibu Hamil, Kemenkes: Ada SOP yang Dilanggar

Tulis Komentar