Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Kado Hari Guru Nasional, Supriyani Divonis Bebas

Senin 25-Nov-2024 20:37 WIB

29

Kado Hari Guru Nasional, Supriyani Divonis Bebas

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Hari ini, Senin 24 November 2024, diperingati sebagai hari guru. Hari guru kali ini terasa spesial dibandingkan biasanya.

Pasalnya, guru honorer, Supriyani, divonis bebas dari kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya.

Supriyani tak mampu menahan rasa harunya dan menangis di pengadilan.

Tidak hanya Surpiyani pengunjung dan pendukung Supriyani juga terharu dan memberikan ucapan kepadanya.

Supriyani berkali-kali menyeka air matanya menggunakan tangannya. Selepas sidang, berkali-kali pula guru SD di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, itu berterima kasih kepada pihak-pihak yang mendukungnya.

“Terima kasih untuk semuanya yang sudah mendukung,” ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Senin (25/11/2024), dikutip dari Tribun Sultra.

Supriyani bersyukur atas vonis bebasnya.

"Alhamdulillah bisa divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah. Makasih semuanya,” ucapnya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), tim kuasa hukum, wartawan, dan pihak-pihak yang mendukungnya selama ini.

“Semua pihak, dari PGRI seluruh Indonesia, semua pengacara saya yang sejak awal mendampingi sampai saat ini," ungkapnya. "

Terima kasih, dan semua wartawan juga, semua media yang sudah ikut sampai saat ini," imbuhnya. 


Vonis bebas guru Supriyani

Dalam sidang yang digelar di PN Andoolo, Senin (25/11/2024), Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano mengatakan, Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dakwaan dalam alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua.

“Menyatakan terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” tuturnya.

Majelis hakim membebaskan terdakwa Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum. Kemudian memulihkan hak-hak terdakwa, nama baik, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, memandang bahwa vonis bebas ini diberikan karena hakim menilai perkara ini tidak cukup alat bukti, sehingga dugaan kekerasan yang dituduhkan kepada kliennya tak terbukti.

“Alhamdulillah, majelis hakim mempertimbangkan semua yang tersaji dalam persidangan. Ibu Supriyani sudah diberikan keadilan dengan putusan vonis bebas, berarti Ibu Supriyani tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan gitu," jelasnya.

Konten Terkait

KRIMINAL Ketua KPK: Kasus Hasto Kristiyanto Harus Dituntaskan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto harus dituntaskan. Penuntasan tersebut untuk membuka terang...

Rabu 15-Jan-2025 20:49 WIB

Ketua KPK: Kasus Hasto Kristiyanto Harus Dituntaskan
KRIMINAL 3 Rumah Kepala Dinas Disnakertrans Sumsel Digeledah Soal Kasus OTT, Peyidik Amankan Dokumen danamp; Leptop

Lokasi 3 rumah Kadis Disnakertrans Deliar Marzoeki yang dilakukan pengeledahan penyidik yakni berada di Talang Jambi, Macan Kumbang, dan Aryodila.

Jumat 10-Jan-2025 20:49 WIB

3 Rumah Kepala Dinas Disnakertrans Sumsel Digeledah Soal Kasus OTT, Peyidik Amankan Dokumen danamp; Leptop
KRIMINAL Guru Ngaji di Tangerang Kabur Setelah Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Pengejaran

Seorang guru ngaji berinisial W (40) di Tangerang diduga mencabuli sejumlah muridnya.

Jumat 10-Jan-2025 20:49 WIB

Guru Ngaji di Tangerang Kabur Setelah Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Pengejaran
PERISTIWA Ancam Beri Nilai Jelek, Bu Guru Janda di Grobogan Paksa Siswa SMP Turuti Hubungan Suami-Istri

Ancam Beri Nilai Jelek, Bu Guru Janda di Grobogan Paksa Siswa SMP Turuti Hubungan Suami-Istri

Kamis 09-Jan-2025 20:39 WIB

Ancam Beri Nilai Jelek, Bu Guru Janda di Grobogan Paksa Siswa SMP Turuti Hubungan Suami-Istri
PERISTIWA Guru Honorer Supriyani Kecele, Lulus PPPK Jalur Afirmasi yang Dijanjikan Mendikdasmen Tak Terjadi

Hasil kelulusan PPPK yang dijanjikan Mendikdasmen Abdul Mu'ti tidak sesuai. Afirmasi yang dijanjikan untuk guru Supriyani tidak dilakukan.

Kamis 09-Jan-2025 20:31 WIB

Guru Honorer Supriyani Kecele, Lulus PPPK Jalur Afirmasi yang Dijanjikan Mendikdasmen Tak Terjadi

Tulis Komentar