Senin 25-Nov-2024 20:37 WIB
134

Foto : tribunnews

“Menyatakan terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” tuturnya.
Majelis hakim membebaskan terdakwa Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum. Kemudian memulihkan hak-hak terdakwa, nama baik, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, memandang bahwa vonis bebas ini diberikan karena hakim menilai perkara ini tidak cukup alat bukti, sehingga dugaan kekerasan yang dituduhkan kepada kliennya tak terbukti.
“Alhamdulillah, majelis hakim mempertimbangkan semua yang tersaji dalam persidangan. Ibu Supriyani sudah diberikan keadilan dengan putusan vonis bebas, berarti Ibu Supriyani tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan gitu," jelasnya.
Konten Terkait
Polda Metro Jaya mengungkap peran 15 tersangka dalam penculikan dan pembunuhan Kacab bank, Mohamad Ilham. Penyelidikan mendalam masih berlangsung.
Rabu 27-Aug-2025 20:48 WIB
Tim Pasukan Pengibar Bendera atau Paskibra melakukan kesalahan fatal. Memasang Sang Merah Putih dalam posisi terbalik.
Senin 18-Aug-2025 20:49 WIB
Mario Dandy Satriyo, terpidana kasus penganiayaan berat David Ozora juga menerima remisi HUT Ke-80 RI. Anak Rafael Alun ini menerima remisi umum dan dasawarsa.
Senin 18-Aug-2025 20:38 WIB
Kerusakan juga terjadi di Desa Tangkura dengan lima rumah rusak berat, sembilan rusak ringan, dua gereja rusak ringan, dan satu sekolah dasar rusak berat.
Minggu 17-Aug-2025 21:04 WIB
Apoteker sekaligus pengusaha skincare, Heni Purnamasari, akhirnya angkat bicara menanggapi tuduhan yang menyeret namanya dalam kasus sidang antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys.
Senin 11-Aug-2025 20:28 WIB