PERISTIWA

2 Pangkalan di Medan Jual Gas LPG 3 Kg Diatas HET, Pertamina Sumbagut Langsung Beri Sanksi

Senin 03-Feb-2025 20:24 WIB 57

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Pertamina Patra Niaga Sumbagut merespon langsung terkait temuan 2 pangkalan di Medan yang menjual Gas LPG 3 kg di atas HET, Senin (3/2/2025).

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria menyampaikan terima kasih atas informasi yang diberikan.

“Informasi seperti ini sangat berharga. Kami langsung cek ke lapangan sesuai lokasi yang disebutkan. Kami cek dan mendapati ada pangkalan yang menjual di atas HET,” ujarnya kepada Tribun Medan.

Susanto August Satria mengatakan pangkalan tersebut telah diberikan pembinaan melalui agen yang menaunginya.

“Sanksi yang diberikan yaitu pemotongan alokasi. Pertamina telah menginstruksikan kepada Lembaga Penyalur dan lembaga Sub Penyalur LPG 3 Kg utk mematuhi aturan yang ditetapkan terkait pendistribusian LPG 3 Kg,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan pembelian LPG 3 kg hanya dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025.

Merespon hal tersebut, Pertamina Patra Niaga bergerak cepat menyiapkan akses link titik-titik pangkalan LPG 3 kg terdekat yang dapat dikunjungi langsung oleh masyarakat pengguna LPG 3 Kg.

"Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Pertamina Call Center 135. Pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku," jelas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait program ini.

Heppy mengatakan, apabila masyarakat menemukan pangkalan resmi Pertamina yang melakukan kecurangan seperti harga di atas HET atau takaran yang tidak sesuai dapat melaporkan langsung ke 135.

Jika pelanggaran terbukti, maka Pertamina akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Konten Terkait

KRIMINAL Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan Jual Beli Motor Bodong

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan perdagangan motor bodong.

Senin 28-Apr-2025 20:51 WIB

PERISTIWA Tim Advokat Johansen Simanihuruk, SH,MH Kuasa Ahai Sutanto ‘Keok’ di Prapid Lawan Poldasu

Permohonan praperadilan yang diajukan Sutanto alias Ahai terhadap Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut atas penetapan status tersangkanya kandas di persidangan yang digelar oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan di ruang sidang Cakra VIII, Senin (28/04/25). Sidang dimulai pukul 15.30 WIB, dihadiri dua orang tim penasihat hukum pemohon Johansen Simanihuruk, SH.,M dan rekan serta Tim [...]

Senin 28-Apr-2025 20:50 WIB

PEMERINTAHAN Tegur Direksi BUMN dalam Townhall Danantara, Prabowo Berikan Sejumlah Arahan Penting

Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan telah menegur jajaran direksi BUMN dalam pertemuan tertutup pada acara Townhall Danantara yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (28/4).

Senin 28-Apr-2025 20:49 WIB

TREND Trending Topic Di Google, PB HMI :Jampidsus Jangan Takut Periksa & Tetapkan Status Franc Bernhard Tumanggor

Pasalnya, desakan itu muncul usai Jaksa Agung Muda Pidana Khsusu (Jampidsus) memanggil 7 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana suap hakim yang vonis lepas (ontslag) perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,yang terindikasi adanya dugaan keterlibatan Franc Bernhard Tumanggor.

Senin 28-Apr-2025 20:47 WIB

EVENT Peringati Hari Bumi 2025, Yayasan Paseban Tanam 10 Ribu Pohon di Megamendung

Bertepatan dengan peringatan Hari Bumi 2025, Yayasan Paseban bersama Aristamontana menyelenggarakan penanaman pohon ke-10.000 di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Senin 28-Apr-2025 20:46 WIB

Tulis Komentar