PERISTIWA

2 Pangkalan di Medan Jual Gas LPG 3 Kg Diatas HET, Pertamina Sumbagut Langsung Beri Sanksi

Senin 03-Feb-2025 20:24 WIB 383

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Pertamina Patra Niaga Sumbagut merespon langsung terkait temuan 2 pangkalan di Medan yang menjual Gas LPG 3 kg di atas HET, Senin (3/2/2025).

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria menyampaikan terima kasih atas informasi yang diberikan.

“Informasi seperti ini sangat berharga. Kami langsung cek ke lapangan sesuai lokasi yang disebutkan. Kami cek dan mendapati ada pangkalan yang menjual di atas HET,” ujarnya kepada Tribun Medan.

Susanto August Satria mengatakan pangkalan tersebut telah diberikan pembinaan melalui agen yang menaunginya.

“Sanksi yang diberikan yaitu pemotongan alokasi. Pertamina telah menginstruksikan kepada Lembaga Penyalur dan lembaga Sub Penyalur LPG 3 Kg utk mematuhi aturan yang ditetapkan terkait pendistribusian LPG 3 Kg,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan pembelian LPG 3 kg hanya dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025.

Merespon hal tersebut, Pertamina Patra Niaga bergerak cepat menyiapkan akses link titik-titik pangkalan LPG 3 kg terdekat yang dapat dikunjungi langsung oleh masyarakat pengguna LPG 3 Kg.

"Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Pertamina Call Center 135. Pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku," jelas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait program ini.

Heppy mengatakan, apabila masyarakat menemukan pangkalan resmi Pertamina yang melakukan kecurangan seperti harga di atas HET atau takaran yang tidak sesuai dapat melaporkan langsung ke 135.

Jika pelanggaran terbukti, maka Pertamina akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Konten Terkait

PERISTIWA Kondisi Terkini Balita Korban Peluru Nyasar setelah Proyektil Diangkat, Ibunya Khawatir

Ternyata peluru tersebut bersarang di tengkorak kepala korban yang bernama Asmi Anggraini. Tepatnya di dekat mata kanan.

Jumat 09-Jan-2026 20:04 WIB

PEMERINTAHAN Kemenkop Dorong Koperasi yang Terdampak Bencana di Sumatra Aktif Kembali

Kemenkop juga menyiapkan program pendampingan keterampilan bagi masyarakat khususnya anggota koperasi yang sebelumnya memiliki kegiatan usaha produktif.

Kamis 08-Jan-2026 01:21 WIB

SAINS Prakiraan Cuaca Sumbar Sabtu 3 Januari 2025, Waspada Hujan Lebat di Lima Puluh Kota pada Pagi Hari

Sedangkan potensi hujan sedang hingga lebat juga dapat terjadi pada pagi hari di wilayah Lima Puluh Kota.

Jumat 02-Jan-2026 20:05 WIB

TRAVEL Daftar Harga BBM Pertamina di Semua Provinsi Termasuk Kaltim Mulai 1 Januari 2026

Memasuki Tahun Baru 2026, PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) di seluruh SPBU Indonesia

Kamis 01-Jan-2026 20:23 WIB

PEMERINTAHAN Dana Desa Diprediksi Menyusut, Pelayanan Publik dan Stunting Tetap Jadi Prioritas di Klaten

Camat Gantiwarno menyebut, program lain yang belum mendesak masih bisa disesuaikan melalui perubahan anggaran daerah.

Selasa 30-Dec-2025 20:12 WIB

Tulis Komentar