Foto : detik
brominemedia.com –
KPK menyatakan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan suap mantan Direktur
Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji,
telah lengkap. Dua tersangka itu adalah kuasa wajib pajak Bank Panin, Veronika
Lindawati (VL) dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS).
"Kemarin (21/10), tahap II (penyerahan tersangka dan
barang bukti) untuk tersangka VL dan tersangka AS sebagai pihak pemberi pada
Angin Prayitno dkk telah selesai dilaksanakan oleh tim penyidik pada tim jaksa
karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap," kata Plt Juru
Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Sabtu (22/10).
Ipi mengatakan keduanya bakal ditahan selama 20 hari ke
depan di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan dimulai dari 21 Oktober hingga 9
November 2022.
"Tim jaksa melanjutkan masa penahanan para tersangka
tersebut untuk 20 hari ke depan terhitung 21 Oktober 2022 sampai dengan 9
November 2022 di Rutan Polda Metro Jaya," katanya.
Ipi belum menjelaskan kapan sidang perdana akan digelar.
Keduanya bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
"Penyusunan dakwaan yang dilanjutkan dengan pelimpahan
berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta
Pusat dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja," ujarnya.
Sebelumnya, Angin Prayitno dan Kepala Subdirektorat Kerja
Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani
ditetapkan tersangka oleh KPK. Kemudian menyusul anak buahnya Angin, Alfred
Simanjuntak dan Wawan Ridwan. Keempatnya kini sudah diadili dan menjalani masa
pidananya di Lapas.
Ada juga konsultan pajak selain Veronica dan Agus yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Aulia Imran Magribi dan Ryan A Ronas divonis 2,5 tahun dan 3,5 tahun penjara. Mereka dinyatakan terbukti menyuap Angin Prayitno sebesar Rp 15 miliar.
Berikut daftar tersangka dalam perkara suap di Ditjen Pajak:
1. Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA)
2. Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR)
3. Eks Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak, Wawan Ridwan
4. Pemeriksa Pajak Madya Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak
5. Konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR)
6. Konsultan pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM)
7. Kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL)
8. Konsultan pajak, Agus Susetyo (AS)
Konten Terkait
Menurutnya, peran Sudewo dalam kasus ini diduga sangat luas dan tidak terbatas pada satu proyek saja.
Kamis 14-Aug-2025 20:55 WIB
Aksi yang telah merugikan korban lebih dari Rp28 juta ini terbongkar sesaat sebelum akad nikah, memicu amarah warga dan membuka tipuan tentang fenomena yang lebih besar: penyalahgunaan simbol agama untuk tindak kejahatan.
Kamis 14-Aug-2025 20:52 WIB
Proyek pembangunan jalur kereta api di sejumlah wilayah, termasuk jalur Makassar-Parepare di Sulsel...
Rabu 13-Aug-2025 20:43 WIB
Selain hari ini Selasa (12/8), Menas juga absen panggilan KPK pada Senin (28/7) dan Senin (4/8).
Selasa 12-Aug-2025 20:41 WIB
KPK telah menaikkan kasus dugaan korupsi kuota jemaah haji tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Sosok pemberi perintah di kasus ini pun masih menjadi teka-teki.
Minggu 10-Aug-2025 21:03 WIB