KRIMINAL

2 Anggota DPR RI jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana CSR Bank Indonesia

Selasa 17-Dec-2024 20:33 WIB 3

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana CSR atau Corporate Social Responsibility Bank Indonesia (BI).

Dua tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana CSR BI itu merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Sebelumnya KPK menggeledah Kantor BI di Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024). 

Salah satu ruangan yang disasar tim penyidik adalah ruang kerja Sama BI Perry Warjiyo.

Dari penggeledahan itu KPK mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).

KPK mengungkapkan modus dugaan korupsi terkait dengan dana CSR dari Bank Indonesia.

Rudi menyampaikan ada penggunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Diduga ada yayasan yang terlibat.

"BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu," ujar Rudi.

"Yayasan, ada yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," lanjut jenderal polisi bintang dua ini.


Penggeledahan Ruangan BI

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI).

Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

KPK menduga penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024) lalu.

"Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” lanjut jenderal polisi bintang satu ini.

Asep mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.

"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," ujar Asep.

Penggeledahan di Kantor BI berlangsung pada Senin, 16 Desember 2024 malam.

KPK belum mengungkap hasil temuan dari penggeledahan dimaksud.

Dikabarkan ada ada tiga ruangan di Kantor BI yang digeledah KPK. Salah satunya ruang kerja gubernur BI.

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, hanya saja belum mengumumkan identitasnya kepada publik.

Hal itu akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Dilansir dari pemberitaan sejumlah media massa, baik BI maupun OJK sudah menanggapi proses hukum yang sedang berjalan di KPK tersebut.

Kedua lembaga ini menyatakan akan kooperatif membantu KPK untuk mengusut tuntas kasus dimaksud.

Konten Terkait

PERISTIWA GEGER, Murid SD dan SMP di Sumedang Diduga Rudapaksa Bocah Umur 3,5 tahun dan 7 tahun

Korban ditarik ke kebun bambu saat baru saja pulang mengaji . Ketahuan setelah korban mengaku kesakitan saat buang air kecil

Selasa 17-Dec-2024 20:33 WIB

KRIMINAL 2 Anggota DPR RI jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana CSR Bank Indonesia

Dua tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana CSR BI itu merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selasa 17-Dec-2024 20:33 WIB

KRIMINAL Ketua LPD Ngis Tejakula Tersangka Korupsi Rp 10,44 Miliar, Begini Modusnya, ternyata

bali.jpnn.com, DENPASAR - Ditreskrimsus Polda Bali berhasil membongkar kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ngis, Tejakula, Buleleng, yang terjadi dalam kurun waktu 2009 - 2022.

Selasa 17-Dec-2024 20:27 WIB

PERISTIWA Polisi Bakal Tes Psikologi Anak Bos Toko Roti Tersangka Penganiaya Karyawati

Polisi akan melakukan tes psikologi terhadap George.

Senin 16-Dec-2024 20:46 WIB

KRIMINAL Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri: Datuk Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Fadilla alias Datuk (37) terancam hukuman penjara lima tahun imbas kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, seorang dokter koas di Unsri.

Minggu 15-Dec-2024 20:21 WIB

Tulis Komentar