Penetapan tiga tersangka ini setelah dilakukan pengembangan terhadap enam orang pelaku yang telah ditangkap sebelumnya, masing-masing berinisial AL, ZR, MY, IT, MS, dan CAF yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing.
Peristiwa pengusiran terhadap seorang mahasiswa baru (maba) dari ruangan di kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Sulawesi Selatan viral di media sosial (medsos).