Minggu 18-May-2025 21:13 WIB
52

Foto : suara

Setelah pengembangan, polisi kembali menetapkan tiga orang tersangka yakni MT, I, dan HI yang diketahui staf IT Unhas. Dalam kasus ini, total pelaku yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak sembilan orang.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dalam rilis kasus belum lama ini mengemukakan, perbuatan tersebut terungkap setelah adanya laporan dari Wakil Dekan III Fakultas Hukum Pascasarjana Unhas Amir Ilyas atas kecurigaan aktivitas komputer yang digunakan dalam ujian tersebut.
Para pelaku ini memiliki peran masing-masing. Salah seorang menjadi joki inisial CAF berjenis kelamin perempuan itu diketahui mahasiswa Fakultas Kedokteran Unhas. Ia menggantikan salah seorang peserta ujian dan mengoperasikan aplikasi remote jarak jauh yang sudah terpasang di komputer ujian.
Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus perjokian pada UTBk Unhas 2025 yang melibatkan mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhas dan lembaga bimbingan belajar [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus perjokian pada UTBK Unhas 2025 yang melibatkan mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhas dan lembaga bimbingan belajar [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Dari penyelidikan diperoleh fakta, ada pelaku lain yakni IT dan MY yang berperan sebagai admin server komputer serta turut memasang aplikasi remote jarak jauh itu di komputer ujian serta memiliki hubungan dengan pelaku lain berinisial ANW yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Aplikasi yang terpasang atau diinstal di komputer ujian tersebut hanya dapat diakses pelaku IT dan MY dari jarak jauh, sehingga soal ujian dapat dilihat di komputer lain yang digunakan AL. Selanjutnya di-screenshot atau tangkapan layarnya, diteruskan ke pelaku CAF untuk menjawab soal ujian.
Dalam kasus ini, sindikat dijanjikan mendapat bayaran Rp200 juta jika calon mahasiswa lolos tes. Tetapi sayangnya belum dibayarkan, karena perjanjiannya dibayar setelah lulus. Sedangkan CAF selaku joki diberikan bayaran Rp2 juta untuk mewakili peserta tes.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 30 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 56 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksumal sembilan tahun penjara.
Barang bukti disita, 12 ponsel android berbagai jenis, salinan screenshot atau tangkapan layar, buku tabungan, kartu tanda peserta CISY inisial MS, flash disk 8 gigabyte berisi rekaman CCTV, akun palsu media sosial sebagai perantara jawaban soal UTBK inisial MYT ke pelaku MY yang memasang aplikasi remote di komputer ujian.
Konten Terkait
Kronologi pembunuhan yang dilakukan istri siri bernama Fauziah Priati Ningsih (47) di Jombang, Jawa Timur.
Jumat 27-Jun-2025 20:38 WIB
Pada kasus ini ia didakwa menggelapkan sepeda motor kreditan. Ada 5 motor yang menjadi objek fidusia yang dialihkan
Rabu 25-Jun-2025 22:41 WIB
Sekretaris MUI Jabar, Rafani Akhyar mengatakan, perilaku menyimpang yang terjadi di kawasan Puncak Bogor itu harus menjadi perhatian semua pihak
Rabu 25-Jun-2025 22:40 WIB
Sebanyak 75 orang pria diamankan polisi dalam penggerebekan pesta seks gay di sebuah vila di kawasan Puncak, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Penggerebekan dilakukan berkat laporan warga.
Senin 23-Jun-2025 20:46 WIB
Dua anak muda dari Kecamatan Kintap Tanahlaut diringkus karena diduga terlibat pada tindak pidana kepemilikan dan peredaran sabu.
Minggu 22-Jun-2025 22:09 WIB