Ketua majelis hakim mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa bukan karena kebutuhan tapi karena keserakahan.
KPK kembali memanggil Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan terkait kasus korupsi suap pengurusan perkara yang menjerat Hakim Sudrajad Dimyati.