BPJS Kesehatan dapat menggunakan kartu tanda penduduk atau KTP untuk memperoleh layanan kesehatan dan tidak perlu menggunakan kartu jaminan kesehatan nasional.
Peserta BPJS Kesehatan yang pindah tempat tinggal dapat mengubah faskes tingkat pertama dengan mudah.
Solusi untuk lima golongan peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas, mudah kok.
Aturan baru, Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJ Kesehatan kelas 3 tidak dapat naik kelas perawatan. Simak penjelasan selengkapnya.