Senin 13-Feb-2023 03:17 WIB
547
Foto : harianjogja
Brominemedia.com -
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
atau BPJS Kesehatan kelas 3 tidak dapat naik kelas perawatan.
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti
menjelaskan aturan tersebut sudah sejak lama berlaku. “Sejak dulu kelas PBI [Penerima Bantuan
Iuran] tidak bisa naik [kelas] sejak dulu bukan perubahan ini,” kata Ali
beberapa waktu lalu.
Adapun, peserta yang menginginkan pelayanan rawat jalan
eksekutif harus membayar selisih biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan membayar selisih
biaya, termasuk rawat jalan eksekutif.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Peserta yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif atau rawat inap yang lebih tinggi dari haknya harus membayar selisih biaya setiap episode rawat jalan eksekutif atau rawat inap dengan ketentuan sebagai berikut.
Iuran dan Manfaat BPJ Kesehatan
1. Rawat jalan paling banyak sebesar eksekutif Rp400.000
2. Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1
- Selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap Kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas
3. Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1
- Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INA- CBG kelas 1
4. Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1
- Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INA- CBG kelas 1
“Ketentuan selisih biaya hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 dan hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku apabila biaya pelayanan rawat inap di FKRTL tidak melebihi tarif INA-CBG sesuai hak Peserta,” tulis aturan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.
Konten Terkait
Presiden Prabowo Subianto akhirnya resmi menunjuk Pramudya Iriawan Buntoro sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menggantikan Anggoro Eko Cahyo yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Kamis 03-Jul-2025 20:39 WIB
drh. Hasudungan Sidabalok mengatakan wacana Pemprov memberikan subsidi untuk pelayanan kesehatan hewan bukan bentuk BPJS manusia, tapi subsidi pemotongan harga.
Rabu 18-Jun-2025 21:05 WIB
Langkah ini sebagai bentuk perhatian Pemko Medan yang peduli terhadap nasib pekerja rentan yang ada di Kota Medan.
Selasa 27-May-2025 20:44 WIB
BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka layanan pemberkasan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi ribuan eks-pegawai PT Sritex. Proses ini akan berlangsung hingga 10 hari ke depan, dengan pencairan dana maksimal dalam tiga hari setelah pemberkasan.
Rabu 05-Mar-2025 20:15 WIB
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari meminta BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan pencairan dana bagi ribuan karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Senin 03-Mar-2025 20:37 WIB