Dikatakan, kekeliruan yang dimaksudkan disini bukan karena sengaja, tetapi tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah, tersebut. Misalnya ada kebijakan-kebijakan pemerintah yang belum cocok dengan keinginan atau kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Intan Jaya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Intan Jaya.
Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk melantik Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Valentinus Sudarjanto Sumito sebagai Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Tengah.