Pelaku berbuat kekerasan seksual anak dengan mencabuli perempuan usia 11 tahun sebanyak dua kali di sebuah hotel di Jakarta Barat.
Polsek Tambora menangkap seorang pria berinisial FH (32) karena diduga melakukan kekerasan seksual anak dengan korban perempuan 11 tahun.
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan telah disahkan.