Berkas perkara tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketut menuturkan, penelitian berkas perkara itu akan dilakukan efektif, sehingga bisa dinyatakan lengkap.