Hari ini sidang kasus tragedi Kanjuruhan digelar pertama kali. Namun PN Surabaya melarang jalannya sidang disiarkan secara langsung. Apa alasannya?
brominemedia.com-- Persidangan kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/10).
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengizinkan pernikahan beda agama. Permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya itu diajukan tanggal 13 April 2022. Permohonan mereka kemudian dikabulkan oleh hakim tunggal Imam Supriyadi pada 26 April 2022 dengan penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN/Sby.