"Ada pihak datang ke Kominfo, ke Pak Anang, menakut-nakuti dan mengancam. Sekaligus meminta proyek dan menawarkan untuk penyelesaian penyelidikan," kata Irwan.
Pengacara terdakwa korupsi BTS Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung. MAKI menyayangkan Kejagung yang tidak langsung bergerak cepat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menagih uang Rp 27 miliar yang diklaim dikembalikan ke salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Kejagung mengungkap peran tersangka baru MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.