Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Rp 27 M yang Dibalikin ke Terdakwa Kasus BTS Kini Ditagih Kejagung

Sabtu 08-Jul-2023 06:01 WIB

189

Rp 27 M yang Dibalikin ke Terdakwa Kasus BTS Kini Ditagih Kejagung

Foto : detik

brominemedia.com -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menagih uang Rp 27 miliar yang diklaim dikembalikan ke salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Kejagung berharap uang itu diserahkan untuk keperluan pengembalian kerugian keuangan negara.
Klaim soal ada duit Rp 27 miliar yang dikembalikan ke salah satu terdakwa ini awalnya disampaikan oleh Maqdir Ismail. Maqdir merupakan pengacara salah satu terdakwa, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Maqdir mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke kliennya itu. Maqdir menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.
"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini tadi pagi," kata Maqdir usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).
"Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya," sambungnya.
Maqdir tak menyebutkan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Maqdir mengatakan uang yang diterima dari seseorang itu akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
"Ya yang ada-ada, tetapi saya tidak bisa memastikan dia markus atau bukan," kata Maqdir.
"Sekarang sudah akan diserahkan ke kejaksaan. Rencananya hari ini," imbuhnya.
Maqdir mengatakan uang Rp 27 miliar yang diserahkan itu dalam bentuk tunai. Uang itu berbentuk mata uang asing.
"Ya (Rp 27 miliar). Uang cash. Mata uang asing," kata Maqdir.
Kejagung kemudian memanggil Maqdir Ismail untuk diperiksa sebagai saksi. Kejagung meminta Maqdir membawa Rp 27 miliar yang diklaim Maqdir dikembalikan pihak terkait kasus BTS itu.
"Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (7/7/2023).
Maqdir dipanggil sebagai saksi pada Senin 10 Juli 2023. Ketut mengatakan pihaknya akan mengusut dari mana duit Rp 27 miliar yang diklaim Maqdir itu.
"Berdasarkan informasi dari beberapa media mengenai pernyataan Maqdir Ismail (Pengacara Terdakwa Irwan Hermawan) bahwa adanya orang yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat, maka dari itu tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan," ucapnya.
Ketut mengaku sebenarnya Kejagung berharap Maqdir mengembalikan uang itu secara sukarela tanpa perlu ditagih. Dia mengatakan uang Rp 27 miliar itu bisa mengurangi kerugian negara yang mencapai Rp 8 triliun dalam kasus ini.
"Harapan kami tidak perlu kami harus memanggil seharusnya tetapi beliau datang dengan sukarela dengan sendirinya atau kami yang mendatangi beliau di manapun berada sehingga harapan kami bahwa uang yang jumlah Rp 27 miliar ini nantinya akan menjadi pengurangan dalam hal kerugian negara yang begitu besar," ucapnya.
Maqdir pun menjawab panggilan dari Kejagung itu. Maqdir mengaku meminta pemanggilan dijadwalkan ulang karena dirinya ada persidangan pada Senin (10/7). Dia juga mengaku akan membawa uang Rp 27 miliar tersebut.
"Insyaallah," ucap Maqdir.

Sebelumnya, ada sejumlah informasi beredar terkait dugaan Menpora Dito Ariotedjo menerima uang Rp 27 miliar pada akhir 2022. Hal itu beredar dari sejumlah informasi pada berkas berita acara pemeriksaan salah satu tersangka korupsi BTS 4G.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, kemudian angkat bicara terkait beredar informasi soal Menpora Dito diduga menerima Rp 27 miliar terkait kasus BTS ini. Kuntadi menyebut apabila informasi itu benar, berarti hal tersebut konteksnya di luar proyek korupsi BTS.

"Terkait dengan materi pertanyaan tentu saja tidak bisa kami sampaikan di sini. Namun yang jelas bahwa peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti itu di luar tempus peristiwa pidana BTS," kata Kuntadi, dalam konferensi pers usai pemeriksaan Dito di Kejagung, Senin (3/7).

Kuntadi menyebut konstruksi hukum kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G telah diuraikan dalam dakwaan para terdakwa yang disidangkan. Menurutnya, ada kasus lain di luar kasus korupsi BTS 4G yang merugikan negara Rp 8 triliun.

Kasus itu berkaitan dengan dugaan pemberian sejumlah uang demi mengendalikan penyidikan kasus tersebut. Dia menegaskan kasus pemberian uang ini tak terkait dengan korupsi pengerjaan proyek BTS 4G.

"Jadi tolong dibedakan, peristiwa tindak pidana terkait dengan pengadaan infrastruktur BTS paket 1 sampai dengan 5 secara tempus telah selesai. Dan selanjutnya terinfo dalam rangka untuk menanganani atau mengendalikan penyidikan ada upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang sehingga dari hal tersebut nampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1 sampai dengan 5," katanya.

"Ya, akan dibedakan itu, karena kemarin terinformasi ini kaitannya atau aliran dana mengalir dan sebagainya. Jadi kami terikat dengan tempus dan locus," sambungnya.

Dito juga telah membantah menerima uang Rp 27 miliar seperti kabar yang beredar. Dia juga bersyukur bisa menyampaikan klarifikasi kepada Kejagung.

"Saya dari awal pengen sekali secepat-cepatnya klarifikasi agar ini tidak berlarut-larut dan alhamdulillah hari ini forumnya dilaksanakan," ujar Dito di Kejagung, Jakarta, Senin (3/7).

Selain itu, Dito juga mengaku tak tahu menahu soal pengembalian uang Rp 27 miliar yang disebut-sebut oleh Maqdir. Dia menyerahkan kasus dugaan korupsi proyek BTS itu kepada Kejagung.

"Saya tidak tahu-menahu terkait itu," ujar Dito di Kemenpora, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Dito ditanya apakah pihak yang mengembalikan Rp 27 miliar itu dirinya atau bukan.

"Saya tidak tahu-menahu dan kemarin saya sudah datang ke kejaksaan, sudah melakukan proses resmi jadi biarkan lah proses resmi yang kita lihat," sambungnya.

Konten Terkait

PERISTIWA Dewan Pers Masih Proses Nilai Konten Pemberitaan Jak TV terkait Kasus Korupsi Timah dan Minyak Goreng

DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.

Rabu 23-Apr-2025 20:52 WIB

Dewan Pers Masih Proses Nilai Konten Pemberitaan Jak TV terkait Kasus Korupsi Timah dan Minyak Goreng
PERISTIWA KPK Buka Peluang Panggil Ridwan Kamil dalam Dugaan Kasus Korupsi di BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) untuk mengklarifikasi temuan barang bukti di rumahnya.

Kamis 13-Mar-2025 21:05 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Ridwan Kamil dalam Dugaan Kasus Korupsi di BJB
KRIMINAL Anggota Komisi III DPR dari PKB Abdullah Harap Kejagung Ungkap Semua Pihak di Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang.

Minggu 09-Mar-2025 20:34 WIB

Anggota Komisi III DPR dari PKB Abdullah Harap Kejagung Ungkap Semua Pihak di Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah
PERISTIWA APBD Jakarta Tembus Rp 91 T, Pramono Minta Kejagung Ikut Awasi: Biar Tidak Ada Lubang

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta Kejaksaan Agung untuk mengawasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jakarta.

Jumat 07-Mar-2025 20:28 WIB

APBD Jakarta Tembus Rp 91 T, Pramono Minta Kejagung Ikut Awasi: Biar Tidak Ada Lubang
PERISTIWA Kasus Korupsi Dana Desa 2017 di Taliabu Bak Bola Pingpong

"Sehingga pada 31 Januari lalu kami kembalikan untuk dilengkapi lagi, "ungkap Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga

Kamis 06-Feb-2025 20:33 WIB

Kasus Korupsi Dana Desa 2017 di Taliabu Bak Bola Pingpong

Tulis Komentar